Terbaru! Ini Skema Persetujuan Lingkungan Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA

Terbaru! Ini Skema Persetujuan Lingkungan Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA

Terbaru! Ini Skema Persetujuan Lingkungan Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA

“Saat ini setiap permohonan Perizinan Berusaha di Indonesia diajukan secara satu pintu melalui platform OSS”

Dikutip dari situs resmi Amdalnet (16/4/2024) efektif per tanggal 15 Maret 2024, pengurusan Persetujuan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi akan diintegrasikan ke dalam Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, atau biasa disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pengurusan Persetujuan Lingkungan tersebut dilakukan melalui platform milik KLHK yang dinamakan sebagai Amdalnet.

Pengintegrasian ini diketahui dilakukan guna meningkatkan kemudahan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan Persetujuan Lingkungan, yang mana merupakan bagian dari elemen Perizinan Berusaha di Indonesia.

Atas adanya integrasi tersebut, maka terdapat sejumlah penyesuaian terhadap skema dari pengurusan Persetujuan Lingkungan tersebut yang perlu untuk dipahami pelaku usaha.

Lantas, bagaimana skema pengurusan Persetujuan Lingkungan pasca integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA? Simak selengkapnya!

Baca juga: Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!

Skema Pengurusan Persetujuan Lingkungan Pasca Integrasi Amdalnet – OSS-RBA

Platform OSS milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menjadi pusat data perizinan terintegrasi bagi pelaku usaha dalam mengurus Perizinan Berusaha di Indonesia. 

Sehingga, saat ini setiap permohonan Perizinan Berusaha di Indonesia diajukan secara satu pintu melalui platform OSS yang terhubung dengan sistem perizinan dari lembaga kementerian lainnya.

Berdasarkan paparan KLHK 21 Maret 2024, siklus pengajuan Persetujuan Lingkungan pasca integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengurus Hak Akses untuk pengurusan Perizinan Berusaha pada platform OSS-RBA;
  2. Kemudian, pelaku usaha melakukan pengajuan Perizinan Berusaha di platform OSS-RBA;
  3. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha yang diajukan;
  4. Setelah itu, pelaku usaha mengikuti tahapan Penapisan Persetujuan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada platform Amdalnet. Dalam tahap ini, pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan akun akses (Single Sign-On/SSO) yang sama seperti yang dimiliki untuk pengurusan pada platform OSS-RBA; dan
  5. Apabila Persetujuan Lingkungan disetujui, maka KLHK akan menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan pada platform Amdalnet. Nantinya, persetujuan ini akan langsung terintegrasi dengan platform OSS dengan juga diterbitkannya Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan oleh KLHK secara otomatis di akun OSS pelaku usaha.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Sebagai informasi, tahapan “Penapisan Persetujuan Lingkungan” dilakukan untuk mengetahui jenis Persetujuan Lingkungan yang diperlukan suatu usaha dengan menyesuaikan pada risiko dari tiap-tiap bisnis pelaku usaha tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), Persetujuan Lingkungan terbagi kedalam 3 (tiga) jenis berbeda sesuai dengan masing-masing risiko tiap kegiatan usaha, yakni:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang tinggi dan dikategorikan sebagai usaha yang wajib memiliki AMDAL.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan menengah tetapi tidak termasuk usaha yang wajib AMDAL.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan yang memiliki dampak kecil pada lingkungan.

Secara spesifik, pelaku usaha dapat mengetahui jenis Persetujuan Lingkungan mana yang sesuai dengan kegiatan usahanya dengan melihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL (Permen LHK 4/2021).

Baca juga: Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

Masa Transisi

Hingga tanggal 30 April 2024, pelaku usaha yang telah memiliki akun Amdalnet dalam hal ini masih dapat melakukan pengajuan Persetujuan Lingkungan baru melalui platform Amdalnet. 

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki akun Amdalnet dalam hal ini juga masih bisa menambahkan usaha atau kegiatan menggunakan akun Amdalnet-nya.

Namun, khusus untuk pelaku usaha yang belum memiliki Amdalnet dan hendak mengurus Persetujuan Lingkungan baru, maka pelaku usaha tersebut harus mengajukannya melalui sistem OSS-RBA sebagaimana alur yang telah dijelaskan di atas.

Nantinya, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024, pelaku usaha tidak lagi dapat melakukan pengurusan Persetujuan Lingkungan secara langsung melalui Amdalnet. Melainkan, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukannya melalui sistem satu pintu OSS.

Anda ingin mengurus Persetujuan Lingkungan untuk usaha Anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana