Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

“Dokumen AMDAL diajukan pelaku usaha kepada KLHK sebagai bahan pertimbangan  penerbitan untuk Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan pelaku usaha tersebut.”

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan salah satu dokumen kajian yang wajib untuk dimiliki bagi beberapa kegiatan usaha untuk memperoleh dokumen Persetujuan Lingkungan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Persetujuan Lingkungan saat ini merupakan bagian integral dari elemen Perizinan Berusaha bagi seluruh kegiatan usaha di Indonesia.

Dalam hal ini, ketiadaan AMDAL bagi pelaku usaha yang wajib memiliki AMDAL akan membuat pelaku usaha tersebut tidak bisa untuk mendapatkan Perizinan Berusahanya di Indonesia.

Secara spesifik, usaha apa saja yang diwajibkan untuk memiliki AMDAL tersebut dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (Permen LHK 4/2021).

Atas hal tersebut, saat ini sejatinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah bekerjasama untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan pengurusan AMDAL.

Lantas, bagaimanakan ketentuan terkait Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk usaha di Indonesia saat ini? Simak selengkapnya!

Baca juga: Terbaru! Ini Skema Persetujuan Lingkungan Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA

Syarat Pengurusan AMDAL

Pada dasarnya, dokumen AMDAL dirancang secara mandiri oleh pelaku usaha atau pihak tersertifikasi yang ditunjuk oleh pelaku usaha pada tahap perencanaan suatu kegiatan usaha.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Nantinya, dokumen AMDAL diajukan pelaku usaha kepada KLHK sebagai bahan pertimbangan untuk penerbitan Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan pelaku usaha tersebut.

Namun, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pelaku usaha, diantaranya:

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Memastikan Kegiatan Usaha merupakan Kegiatan Wajib AMDAL

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, AMDAL hanya diperlukan untuk setiap kegiatan usaha yang memang diwajibkan untuk memiliki AMDAL guna memperoleh Persetujuan Lingkungan bagi usahanya (Pasal 3 ayat (1) Permen LHK 4/2021).

Mengacu pada daftar kegiatan usaha yang wajib memiliki AMDAL sebagaimana dalam Lampiran Permen LHK 4/2021, pelaku usaha dapat menentukan secara mandiri apakah kegiatan usahanya merupakan kegiatan yang wajib AMDAL atau tidak.

Selain melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha juga dapat melakukan penapisan melalui platform Amdalnet yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). 

Hal ini dilakukan pelaku usaha dengan terlebih dahulu melakukan permohonan Perizinan Berusaha melalui platform OSS.

Memastikan Kesesuaian Lokasi Usaha dengan Rencana Tata Ruang

Untuk memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang, pelaku usaha dapat melihat kepada masing-masing dokumen rencana tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan oleh tiap-tiap pemerintah wilayah setempat. 

Secara spesifik, kesesuaian tersebut dibuktikan pelaku usaha dengan diperolehnya dokumen Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 21 ayat (3) PP 22/2021).

Baca juga: Yuk, Kenalan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Gantikan Izin Pemanfaatan Ruang!

Mengisi Formulir Kerangka Acuan (KA)

Dokumen KA dirancang pelaku usaha sebagai suatu dokumen ‘proposal’ untuk melakukan analisis lebih lanjut dari dampak potensial yang ada dari suatu kegiatan usaha di suatu lingkungan (Pasal 1 angka 15 PP 22/2021).

Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang akan diisi oleh pelaku usaha pada dokumen KA, yakni terkait: (1) informasi umum usaha; (2) lingkup analisis dan dampak potensial; dan (3) metode studi (Lampiran II PP 22/2021).

Membuat Analisis Dampak Lingkungan (Andal)

Setelah KA diperiksa dan disetujui oleh KLHK, pelaku usaha merancang Andal, yakni suatu dokumen saintifik mengenai laporan penelitian yang didasarkan pada kajian dampak potensial kegiatan pelaku usaha sebagaimana dijelaskan dalam KA yang telah dirancang sebelumnya (Pasal 1 angka 16 PP 22/2021).

Secara spesifik, muatan KA terdiri dari diantaranya: (1) deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan usaha; (2) deskripsi rona lingkungan hidup; (3) hasil dan evaluasi pelibatan masyarakat; (4) penetapan dan prakiraan dampak penting; dan (5) evaluasi holistik dampak lingkungan (Lampiran II PP 22/2021).

Merancang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)

Selain Andal, pelaku usaha juga merancang dokumen RKL-RPL pasca pihaknya memperoleh persetujuan atas KA yang diajukan sebelumnya. Sebagaimana namanya, RKL-RPL berisikan upaya-upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak dari kegiatan usaha (Pasal 1 angka 17 dan 19 PP 22/2021).

Secara spesifik, RKL-RPL memuat beberapa hal, diantaranya: (1) dampak lingkungan yang dikelola; (2) sumber dampak lingkungan; (3) bentuk pengelolaan lingkungan hidup; (4) lokasi, periode, dan institusi pengelolaan lingkungan hidup; (5) jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan (6) peta rencana pengelolaan lingkungan hidup.

Memiliki Persetujuan Teknis (Pertek)

Untuk nantinya disertakan bersama dokumen Andal dan RKL-RPL, pelaku usaha harus memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh Pertek yang diperlukan bagi kegiatan usahanya (Pasal 43 PP 22/2021).

Secara spesifik, Pertek yang dimaksud tersebut dapat berupa: (a) Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; (b) Pertek Baku Mutu Emisi; (c) Pertek Pengelolaan Limbah B3; dan/atau (d) Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Tahapan Pengurusan Persetujuan Lingkungan AMDAL 

Penting untuk diketahui bahwa KA, Andal, dan RKL-RPL itulah yang sebagai satu kesatuan disebut sebagai AMDAL (Pasal 26 PP 22/2021)

Ketiga dokumen tersebut nantinya diajukan dalam tahapan pengurusan Persetujuan Lingkungan yang dilakukan secara umum sebagai berikut:

  1. Proses Penapisan Wajib AMDAL (Pasal 20 PP 22/2021);
  2. Proses Pengumuman dan Konsultasi Publik (Pasal 28 – 35 PP 22/2021);
  3. Pengisian Formulir KA (Pasal 36 dan 37 PP 22/2021);
  4. Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis KLHK (Pasal 38 PP 22/2021);
  5. Penyusunan Andal dan RKL-RPL dan pemenuhan Pertek (Pasal 39-42 PP 22/2021);
  6. Penilaian Andal, RKL-RPL, dan kelengkapan Pertek (Pasal 44-48 PP 22/2021); dan
  7. Keputusan pemberian Persetujuan Lingkungan oleh KLHK (Pasal 49-50 PP 22/2021).

Penting untuk diketahui bahwa saat ini pengurusan Persetujuan Lingkungan AMDAL tidak lagi dapat dilakukan secara langsung melalui platform Amdalnet KLHK melainkan dilakukan secara satu pintu melalui platform OSS. 

Sehingga, pengurusan Persetujuan Lingkungan AMDAL saat ini dilakukan dengan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha mengurus Hak Akses untuk pengurusan Perizinan Berusaha pada platform OSS-RBA;
  2. Kemudian, pelaku usaha melakukan pengajuan Perizinan Berusaha di platform OSS-RBA;
  3. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha yang diajukan;
  4. Setelah itu, pelaku usaha mengikuti tahapan Penapisan Persetujuan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada platform Amdalnet. Dalam tahap ini, pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan akun akses (Single Sign-On/SSO) yang sama seperti yang dimiliki untuk pengurusan pada platform OSS-RBA; dan
  5. Apabila Persetujuan Lingkungan disetujui, maka KLHK akan menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan pada platform Amdalnet. Nantinya, persetujuan ini akan langsung terintegrasi dengan platform OSS dengan juga diterbitkannya Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan oleh KLHK secara otomatis di akun OSS pelaku usaha.

Anda ingin mengurus AMDAL untuk usaha Anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana