Yuk, Kenalan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Gantikan Izin Pemanfaatan Ruang!

Yuk, Kenalan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Gantikan Izin Pemanfaatan Ruang!

Yuk, Kenalan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Gantikan Izin Pemanfaatan Ruang!

Ada kemudahan khusus bagi pelaku UMK dalam pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.”

Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha, termasuk izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang yang kini telah berubah nama dan konsep menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.

KKPR ini termasuk dalam persyaratan dasar perizinan berusaha yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PP 5/2021).

Pengertian KKPR

Menurut Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021), KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Jenis-Jenis KKPR

KKPR dapat dibedakan menjadi (Pasal 3 Permen ATRBPN 13/2021):

  1. KKPR untuk kegiatan berusaha;
  2. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
  3. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.

KKPR untuk Kegiatan Berusaha

Bagi pelaku usaha, jenis KKPR yang perlu diperhatikan tentunya adalah KKPR untuk kegiatan berusaha. Pasal 5 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021 menyebutkan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui:

  1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR); dan
  2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Perbedaan utama dari keduanya adalah, KKKPR menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sementara PKKPR dengan RTR selain RDTR.

Pelaku usaha perlu mengurus PKKPR dan bukan KKKPR, jika di rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS (Pasal 10 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021).

Untuk memperoleh KKKPR, berikut tahap-tahap yang dilalui:

  1. Pendaftaran;
  2. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR; dan
  3. Penerbitan KKKPR.

Sementara untuk mempoleh PKKPR, tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran;
  2. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RTR, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW); dan
  3. Penerbitan PKKPR.

Tahapan-tahapan di atas dilaksanakan melalui sistem OSS.

Perbedaan di antara KKKPR dan PKKPR juga dapat dilihat dari pihak yang melakukan penilaian dokumen, yakni bagi KKKPR dilakukan oleh sistem OSS. Sementara bagi PKKPR dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan kajian yang menggunakan asas berjenjang dan komplementer, serta dapat melibatkan Forum Penataan Ruang.

Meski keduanya memiliki sejumlah perbedaan, KKKPR dan PKKPR sama-sama berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.

Kemudahan Khusus bagi UMK

Angin segar bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pasalnya kegiatan pemanfaatan ruang yang diakukan oleh pelaku UMK tidak perlu melalui proses penerbitan KKPR. Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR (Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang atau PP 21/2021).

Namun, pada praktiknya, pelaku UMK akan tetap diawasi guna menjamin pemanfaatan ruang yang sesuai. Pengawasan ini dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang, yang berbentuk (Pasal 148 PP 21/2021):

  1. Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
  2. Penilaian perwujudan RTR;
  3. Pemberian insentif dan disinsentif;
  4. Pengenaan sanksi; dan
  5. Penyelesaian sengketa penataan ruang.

Masih bingung dengan sistem OSS terbaru atau ingin mengurus legalitas usaha Anda? Konsultasikan kepada kami Prolegal!

Author: Aleyna Azzahra Badarudin

Posted in