Instalasi Farmasi, Apakah Harus Ada pada Klinik Utama?

Instalasi Farmasi, Apakah Harus Ada pada Klinik Utama?

Instalasi Farmasi, Apakah Harus Ada pada Klinik Utama?

“Kesediaan instalasi farmasi perlu dilihat mengenai jenis layanan yang dilaksanakan oleh masing-masing Klinik Utama.”

Kesehatan adalah aspek yang tidak ternilai harganya dalam kehidupan setiap individu. 

Di tengah dinamika perubahan zaman, standar pelayanan klinik menjadi sorotan penting dalam menjamin akses yang adil dan mutu layanan yang optimal bagi masyarakat. 

Di Indonesia, standar pelayanan klinik utama menjadi pondasi penting dalam memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perawatan kesehatan yang layak.

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan pengaturan mengenai parameter standar pelayanan kefarmasian pada suatu klinik, salah satunya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik (Permenkes 34/2021).

Berbicara mengenai standar kefarmasian pada suatu klinik, dalam praktiknya, pemilik klinik kerap kali membingungkan apakah mengenai kehadiran Instalasi Farmasi dalam suatu Klinik Utama merupakan suatu standar yang diharuskan untuk ada.

Hal ini disebabkan karena Klinik Utama sejatinya merupakan klinik yang khusus menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, tidak seperti Klinik Pratama yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.

Tidak sedikit pemilik klinik yang mengalami kebingungan terkait dengan pengaturan standar Instalasi Farmasi pada suatu Klinik Utama.

Lantas, bagaimanakah ketentuan instalasi farmasi pada klinik utama? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ketahui Dulu Ketentuan E-PBF bagi Pedagang Besar Farmasi

Apa Itu Instalasi Farmasi?

Pada dasarnya, Instalasi Farmasi didefinisikan sebagai suatu bagian dari klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di klinik (Pasal 1 angka 2 Permenkes 34/2021).

Lebih lanjut, Instalasi Farmasi juga diketahui dapat untuk melakukan penyerahan obat berdasarkan resep maupun tanpa resep (Pasal 6 ayat (1) Permenkes 34/2021).

Secara spesifik, obat yang dapat diserahkan oleh bagian Instalasi Farmasi pun dapat beragam, seperti halnya: (Pasal 6 ayat (3) Permenkes 34/2021)

  1. Narkotika (hanya dengan resep);
  2. Psikotropika (hanya dengan resep);
  3. Obat keras (hanya dengan resep);
  4. Obat bebas terbatas; dan/atau
  5. Obat bebas.

Baca juga: Ketentuan SKI Border dan SKI Post Border Obat dan Makanan Terbaru 2023

Khusus untuk mekanisme penyerahan obat yang dilakukan “hanya dengan resep” dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 6 ayat (5) Permenkes 34/2021).

Nantinya, Instalasi Farmasi juga memiliki kewajiban untuk menyimpan dan mendokumentasikan setiap resep, baik dalam bentuk tertulis maupun elektronik, yang dimiliki dan diterima oleh bagian Instalasi Farmasi (Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permenkes 34/2021).

Setiap resep yang dimaksud tersebut wajib disimpan secara rahasia untuk setidaknya paling singkat selama 5 (lima) tahun (Pasal 10 ayat (2) Permenkes 34/2021).

Tidak berhenti disitu, Instalasi Farmasi juga dalam hal ini dapat untuk melakukan penyerahan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada pasien (Pasal 12 ayat (1) Permenkes 34/2021).

Dalam hal pasien tidak mengambil langsung barang sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Instalasi Farmasi dengan tanggung jawabnya dapat untuk menunjuk pihak lain untuk mengantar barang-barang tersebut kepada pasien (Pasal 12 ayat (5) Permenkes 34/2021).

Baca juga: Perbedaan E-Licensing PBF (E-PBF) dan PSEF dalam Bisnis Farmasi

Ketentuan Pada Klinik Utama

Kembali kepada pertanyaan mengenai apakah Klinik Utama wajib untuk memiliki suatu Instalasi Farmasi. 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dilihat mengenai jenis layanan yang dilaksanakan oleh masing-masing Klinik Utama.

Khusus untuk Klinik Utama yang memiliki layanan rawat inap, maka terhadap klinik tersebut wajib untuk memiliki Instalasi Farmasi (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkes 34/2021)

Hal ini diwajibkan agar Instalasi Farmasi tersebut menjalankan pelayanan kefarmasian dalam Klinik Utama (Pasal 3 ayat (1) Permenkes 34/2021).

Dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian tersebut, Klinik Utama yang memiliki layanan rawat inap wajib untuk memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian (Pasal 3 ayat (3) Permenkes 34/2021).

Sedangkan, bagi Klinik Utama yang tidak memiliki layanan rawat inap, maka terhadap klinik tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki Instalasi Farmasi sendiri guna memberikan pelayanan kefarmasian (Pasal 3 ayat (4) Permenkes 34/2021).

Melainkan, Klinik Utama tersebut dapat untuk bekerjasama dengan klinik atau apotek lain yang memiliki Instalasi Farmasi guna memberikan pelayanan kefarmasian tersebut (Pasal 3 ayat (5) Permenkes 34/2021).

Baca juga: Cara Mendapatkan Persetujuan Penggunaan Obat untuk Keadaan Darurat dari BPOM

Namun, khusus untuk Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis seperti halnya untuk pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib untuk memiliki Instalasi Farmasi untuk memberikan pelayanan kefarmasian (Pasal 3 ayat (7) Permenkes 34/2021).

Sama seperti pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat inap, Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis dalam hal ini juga wajib untuk memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian pada Instalasi Farmasinya tersebut (Pasal 3 ayat (8) Permenkes 34/2021).

Sebagai catatan, Apoteker dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian, dan/atau asisten tenaga kefarmasian (Pasal 3 ayat (9) Permenkes 34/2021)

Dalam hal ini, Klinik Utama yang menjalankan pelayanan kefarmasian pada Instalasi Farmasi diwajibkan untuk menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik sebagaimana diatur dalam Permenkes 34/2021.

Anda ingin mengurus perizinan berusaha untuk klinik Anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana