Memahami Proses Penapisan dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Memahami Proses Penapisan dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Memahami Proses Penapisan dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

“Proses penapisan ini berada dalam kerangka besar tahapan penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia.”

Proses penapisan adalah salah satu bagian integral dari tahapan penerbitan dokumen Persetujuan Lingkungan untuk keperluan perizinan berusaha di Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Singkatnya, proses ini perlu dilalui pelaku usaha untuk menentukan mengenai jenis dokumen Persetujuan Lingkungan seperti apa yang perlu untuk dimiliki kegiatan usahanya tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa pelaku usaha sejatinya diwajibkan untuk melakukan proses penapisan ini secara mandiri (Pasal 20 ayat (1) PP 22/2021).

Mengingat bahwa proses ini melibatkan berbagai faktor yang perlu untuk dipahami pelaku usaha, maka dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai proses penapisan dalam suatu penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Lantas, bagaimana proses penapisan dalam penerbitan persetujuan lingkungan? Simak selengkapnya!

Baca juga: Terbaru! Ini Skema Persetujuan Lingkungan Integrasi Amdalnet dengan OSS-RBA

Proses Penapisan dalam Tahapan Penerbitan Persetujuan Lingkungan

Sebagaimana diketahui, di Indonesia terdapat 3 (tiga) jenis dokumen Persetujuan Lingkungan yakni: (PP 22/2021) 

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan yang tinggi dan dikategorikan sebagai usaha yang wajib memiliki AMDAL.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk kegiatan yang memiliki dampak lingkungan menengah tetapi tidak termasuk usaha yang wajib AMDAL.
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk kegiatan yang memiliki dampak kecil pada lingkungan.

Tiap-tiap usaha di Indonesia harus memiliki salah satu Persetujuan Lingkungan tersebut dengan menyesuaikan pada masing-masing karakteristik kegiatan usahanya.

Untuk menentukannya, pelaku usaha melihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL (Permen LHK 4/2021).

Nantinya, peraturan tersebut akan membantu pelaku usaha dalam melakukan proses penapisan mandiri yang dilakukan dalam platform Amdalnet milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lantas, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, proses penapisan ini berada dalam kerangka besar tahapan penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia.

Baca juga: Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!

Sebagai gambaran, berikut adalah tahapan penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia (PP 22/2021 dan Paparan KLHK):

  1. Pelaku usaha mengurus Hak Akses untuk pengurusan Perizinan Berusaha pada platform Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA);
  2. Kemudian, pelaku usaha melakukan pengajuan Perizinan Berusaha di platform OSS-RBA;
  3. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar dari Perizinan Berusaha yang diajukan;
  4. Setelah itu, pelaku usaha mengikuti tahapan penapisan Persetujuan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada platform Amdalnet. Dalam tahap ini, pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan akun akses (Single Sign-On/SSO) yang sama seperti yang dimiliki untuk pengurusan pada platform OSS-RBA; dan
  5. Pelaku usaha mengirimkan seluruh dokumen Persetujuan Lingkungan yang diperlukan sesuai dengan hasil penapisan mandiri tersebut ke dalam platform Amdalnet.
  6. Apabila Persetujuan Lingkungan disetujui, maka KLHK akan menerbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan pada platform Amdalnet. Nantinya, persetujuan ini akan langsung terintegrasi dengan platform OSS dengan juga diterbitkannya Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar Persetujuan Lingkungan oleh KLHK secara otomatis di akun OSS pelaku usaha.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Dokumen/Data yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup KLHK (Kepmen LHK 137/2024), terdapat beberapa dokumen dan/atau data yang perlu disiapkan pelaku usaha dalam proses penapisan ini, diantaranya:

  1. Nama rencana usaha kegiatan;
  2. Deskripsi kegiatan;
  3. Deskripsi lokasi;
  4. Surat kesesuaian tata ruang (contoh: Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)); 
  5. Peta tapak proyek.
  6. Surat pengecualian Peta Indikatif Penghentian Penerbitan Izin Baru (PIPPB), apabila lokasi kegiatan usaha berada dalam lingkup PIPPB; dan
  7. Persetujuan awal (apabila diperlukan).

Nantinya, dokumen dan/atau data yang diperlukan tersebut diinput oleh pelaku usaha ke dalam platform Amdalnet.

Setelah itu, akan muncul hasil penapisan dalam platform tersebut yang menjelaskan mengenai jenis dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL atau SPPL) yang selanjutnya perlu untuk disusun oleh pelaku usaha guna mendapatkan Persetujuan Lingkungannya tersebut.

Baca juga: Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

Prosedur Penapisan 

Berdasarkan sosialisasi KLHK, terdapat beberapa prosedur yang perlu dilalui pelaku usaha dalam proses penapisan Persetujuan Lingkungan.

Pertama-tama, setelah pelaku usaha melakukan pengajuan perizinan berusaha dalam platform OSS sebagaimana dijelaskan diatas, maka selanjutnya pelaku usaha masuk ke dalam platform Amdalnet menggunakan SSO yang telah diperoleh untuk melakukan penapisan mandiri.

Setelah itu, pelaku usaha memiliki layanan Amdalnet “Penapisan Otomatis.” 

Selanjutnya, pelaku usaha dapat untuk terlebih dahulu melakukan uji coba penapisan dengan memilih pilihan “Simulasi Penapisan”. 

Dalam hal ini, hasil uji coba tersebut bersifat indikatif dan dapat digunakan pelaku usaha sebagai acuan untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai jenis Persetujuan Lingkungan apa yang dibutuhkan bagi usahanya sebelum melakukan proses penapisan yang sebenarnya.

Apabila pelaku usaha telah memilih layanan “Penapisan Otomatis”, pelaku usaha juga dapat langsung untuk melakukan proses penapisan-nya tersebut secara resmi.

Dalam proses penapisan ini, pelaku usaha memasukan segala dokumen dan/atau data yang diminta, sebagaimana telah dijelaskan beberapa diatas.

Setelah itu, maka platform Amdalnet secara otomatis akan mengeluarkan hasil penapisan mandiri yang dilakukan pelaku usaha dengan bentuk dokumen Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup.

Anda ingin mengurus dokumen Persetujuan Lingkungan untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana