Mengenal Tiga Jenis Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Mengenal Tiga Jenis Persetujuan Lingkungan di Indonesia

Mengenal Tiga Jenis Persetujuan Lingkungan di Indonesia

“Tidak sedikit pelaku usaha yang belum memiliki pemahaman yang komprehensif akan Persetujuan Lingkungan ini.”

Persetujuan Lingkungan saat ini merupakan bagian integral dari tahapan perizinan berusaha di Indonesia.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Tidak dimilikinya dokumen tersebut oleh suatu pelaku usaha dengan demikian dapat membuat pihaknya tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

Di sisi lain, tidak sedikit pelaku usaha yang belum memiliki pemahaman yang komprehensif akan Persetujuan Lingkungan ini.

Sebagai pengingat, saat ini Persetujuan Lingkungan di Indonesia terbagi kepada 3 (tiga) jenis yakni yang memerlukan:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Lantas, tahukah anda perbedaan dari masing-masing jenis Persetujuan Lingkungan tersebut? Simak selengkapnya!

Baca juga: Memahami Proses Penapisan dalam Penerbitan Persetujuan Lingkungan di Indonesia

AMDAL

AMDAL merupakan dokumen Persetujuan Lingkungan yang harus dimiliki oleh usaha yang memiliki “Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.” (Pasal 5 ayat (1) PP 22/2021).

Secara spesifik, “Dampak Penting” yang dimaksud tersebut yakni perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan (Pasal 1 angka 13 jo. Pasal 8 PP 22/2021).

Lebih lanjut, kriteria khusus bagi usaha yang wajib memiliki AMDAL, selain didasarkan pada indikator memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup, yakni juga didasarkan pada skala usaha beserta besaran kegiatan usaha itu sendiri (Pasal 5 ayat (2) PP 22/2021).

Dalam hal ini, dokumen yang disebut sebagai AMDAL tersebut yakni: (Pasal 26 PP 22/2021).

  1. Formulir Kerangka Acuan;
  2. Analisis Dampak Lingkungan; dan 
  3. Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) 

Untuk mengetahui usaha apa saja yang tergolong sebagai usaha wajib memiliki AMDAL terlebih dahulu untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat melihatnya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL (Permen LHK 4/2021).

Baca juga: Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

UKL-UPL

UKL-UPL merupakan dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup yang harus dimiliki oleh usaha yang tidak memiliki “Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup” (sebagaimana dijelaskan diatas) serta bukan merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) (Pasal 6 ayat (1) PP 22/2021).

Berbeda dari AMDAL, UKL-UPL merupakan dokumen yang berisikan serangkaian tahap dalam pengelolaan serta pemantauan terhadap lingkungan hidup yang dituangkan ke dalam sebuah standar (Pasal 1 angka 6 PP 22/2021).

Untuk merancang dokumen ini, pelaku usaha membuat Formulir UKL-UPL pada tahap perencanaan usaha dalam bentuk standar dengan wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang (Pasal 52 ayat (1) dan (2) PP 22/2021).

Lebih lanjut untuk memudahkan, pelaku usaha dapat merancang Formulir UKL-UPL dengan mengacu pada format sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran III PP 22/2021 (Pasal 55 ayat (5) PP 22/2021).

Dalam hal untuk mengetahui usaha apa saja yang tergolong sebagai usaha wajib memiliki UKL-UPL terlebih dahulu untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat melihatnya melalui Permen LHK 4/2021.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

SPPL

Dalam hal ini, SPPL termasuk dalam dokumen Persetujuan Lingkungan untuk usaha yang memiliki tingkat dampak lingkungan yang paling kecil. 

Sehingga, hanya beberapa pelaku usaha dengan rencana/kegiatan saja yang dapat menggunakan SPPL.

Berbeda dengan AMDAL dan UKL-UPL, sifat perizinan SPPL ini merupakan self-declaratory. 

Dengan kata lain, pelaku usaha didorong untuk membuat komitmen lingkungannya masing-masing dengan menyesuaikan dengan kondisi serta kemampuan pelaku usaha itu sendiri.

Adapun rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi (Pasal 7 PP 22/2021): 

  1. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL 
  2. Usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup 
  3. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL 

Baca juga: Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

Rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau non-KBLI. 

Untuk mengetahui usaha apa saja yang tergolong sebagai usaha wajib memiliki SPPL terlebih dahulu untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha dapat melihatnya melalui Permen LHK 4/2021.

Anda ingin mengurus dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami, Prolegal Indonesia.

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana