Wajib Tahu! Perbedaan Izin Lokasi Usaha PKKPR dan KKPR

Wajib Tahu! Perbedaan Izin Lokasi Usaha PKKPR dan KKPR

Wajib Tahu! Perbedaan Izin Lokasi Usaha PKKPR dan KKPR

“Pada pokoknya, perbedaan antara KKKPR dan PKKPR, dan Rekomendasi KKPR bergantung pada keberadaan RDTR.”

Sebelum memulai usaha, lokasi menjadi salah satu faktor penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha. 

Beberapa sektor industri memiliki aturan khusus terkait lokasi, seperti kewajiban untuk berada di kawasan industri bagi usaha di sektor tersebut. Selain itu, umumnya setiap pelaku usaha wajib memiliki yang disebut “izin lokasi usaha.” 

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lokasi kini dikenal sebagai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi syarat dasar untuk mendapatkan izin usaha. 

Pelaksanaan KKPR dibagi menjadi dua, yaitu Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR). 

Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Apakah keduanya saling berkaitan, dan apakah pelaku usaha perlu mengurus keduanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha

Sekilas Mengenai KKPR

Nomor Induk Berusaha (NIB) mencakup data profil, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KBLI, dan lokasi usaha. 

Dalam konteks ini, KKPR memiliki keterkaitan yang signifikan dengan lokasi usaha, karena KKPR berfungsi sebagai izin yang memastikan lokasi usaha yang dipilih sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelum KKPR, izin lokasi dikelola secara tidak standar oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, membuat prosesnya rumit dan mahal bagi pelaku usaha. KKPR kemudian diperkenalkan untuk menggantikan izin lokasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang membuat pengurusan izin lebih terintegrasi dan efisien.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), setiap pelaku usaha wajib memperoleh KKPR sebagai syarat utama untuk mendirikan usaha di lokasi tertentu. 

Pemeriksaan KKPR memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang daerah, provinsi, atau nasional. Jika sesuai, proses perizinan usaha dapat dilanjutkan; jika tidak, permohonan izin dihentikan. 

Dengan demikian, KKPR berperan penting dalam validasi lokasi usaha, mencegah konflik pemanfaatan ruang, dan mendukung penggunaan lahan yang terencana serta berkelanjutan.

Baca juga: PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

PKKPR, dan KKKPR, Serta Rekomendasi KKPR

KKPR pada dasarnya mengukur apakah rencana kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

Terdapat dua jenis KKPR, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATR/BPN 13/2021): 

  1. KKKPR: Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yaitu rencana rinci tentang tata ruang di tingkat kabupaten atau kota, lengkap dengan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 
  2. PKKPR: Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang lebih luas, seperti untuk tingkat provinsi atau nasional. 

Selain KKKPR dan PKKPR, ada juga Rekomendasi KKPR. Dokumen ini menyatakan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kebijakan nasional strategis, terutama jika belum diatur dalam RTR. Rekomendasi KKPR mempertimbangkan asas dan tujuan penataan ruang.

Pada pokoknya, perbedaan antara KKKPR dan PKKPR, dan Rekomendasi KKPR bergantung pada keberadaan RDTR. 

Jika lokasi sudah memiliki RDTR, maka akan diterbitkan Konfirmasi KKPR. Jika lokasi belum memiliki RDTR tetapi ada RTR dari pemerintah pusat, maka akan diterbitkan Persetujuan KKPR. Sementara itu, jika lokasi belum memiliki RDTR maupun RTR, maka akan diberikan Rekomendasi KKPR.

Baca juga: PKKPR Kawasan Hutan: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA

Apa yang Membedakan KKKPR dan PKKPR?

Selain perbedaan utama yang telah disebutkan, KKKPR dan PKKPR juga dapat dibedakan berdasarkan beberapa aspek berikut:

  • Tahapan Penerbitan

KKKPR, seperti diatur dalam Pasal 6 Permen ATR/BPN 13/2021, dikeluarkan ketika rencana lokasi kegiatan sesuai dengan RDTR yang telah terintegrasi dalam sistem OSS. 

Di sisi lain, PKKPR dikeluarkan jika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dalam OSS, sesuai Pasal 10 Permen ATR/BPN 13/2021.

Proses penerbitan KKKPR melibatkan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen terhadap RDTR, dan penerbitan dokumen. 

Sebaliknya, proses penerbitan PKKPR mencakup pendaftaran, penilaian dokumen terhadap Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), serta penerbitan dokumen.

  • Syarat Penerbitan

Syarat untuk menerbitkan KKKPR, persyaratan mencakup lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar dan lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, serta persyaratan pelaksanaan kegiatan, seperti yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021.

Sebaliknya, dalam penerbitan PKKPR, diperlukan informasi tentang lokasi kegiatan, jenis peruntukan pemanfaatan ruang, koefisien dasar dan lantai bangunan, indikasi program pemanfaatan ruang, serta persyaratan pelaksanaan (Pasal 15 ayat (1) Permen ATR/BPN 13/2021).

  • Verifikasi Otomatis

KKKPR dapat diverifikasi secara otomatis melalui OSS jika RDTR sudah terintegrasi dalam sistem tersebut. PKKPR, tergantung pada kondisi RDTR, bisa diverifikasi otomatis atau harus dinilai terlebih dahulu melalui OSS jika RDTR belum tersedia atau terintegrasi.

  • Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021, tarif PNBP untuk KKKPR dan PKKPR dihitung dengan rumus berbeda. KKKPR, tarif dihitung menggunakan rumus yang mencakup indeks jenis usaha, luas lahan, dan indeks daerah.

Sedangkan tarif untuk PKKPR juga dihitung berdasarkan indeks jenis usaha, luas lahan, dan indeks daerah, dengan perbedaan tarif dasar. 

Perlu diketahui bahwa tarif ini berlaku khusus untuk usaha menengah dan besar, bukan untuk usaha mikro dan kecil.

Sedang berencana mengurus izin lokasi (KKPR) untuk usaha tapi merasa bingung dengan prosedurnya? Prolegal hadir untuk memberikan konsultasi yang Anda butuhkan!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment