Perusahaan Dormant Apakah, Tetap Wajib Lapor LKPM?
Perusahaan Dormant Apakah, Tetap Memiliki Kewajiban Lapor LKPM?
“Kegiatan usaha bisa menghentikan operasional sementara (dormant), disamping itu apakah perusahaan dormant tetap memiliki kewajiban lkpm?”
Sebagai pelaku usaha, Anda tentu sudah familiar dengan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Berdasarkan ketentuan yang ada, semua pelaku usaha, kecuali yang dikecualikan, harus melaporkan realisasi investasinya.
Namun, ada kalanya perusahaan di Indonesia berada dalam kondisi dormant, yaitu ketika perusahaan tidak menjalankan kegiatan operasional.
Lalu, dengan tidak adanya kegiatan usaha, apakah perusahaan dalam kondisi ini masih wajib melaporkan LKPM? Apalagi, tanpa operasional, tidak ada realisasi nilai investasi. Temukan jawabannya di sini!
Baca juga: Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?
Perusahaan Dormant, Apa Artinya?
Secara sederhana, perusahaan dormant adalah entitas hukum yang terdaftar tetapi tidak aktif menjalankan kegiatan bisnis atau perdagangan.
Banyak perusahaan memilih untuk menjadi dormant sebagai solusi sementara ketika menghadapi perubahan pasar, masalah keuangan, atau kerugian yang membuat operasional sulit dilanjutkan.
Meskipun tidak beroperasi, perusahaan dormant tetap mempertahankan status hukumnya dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini memungkinkan perusahaan untuk tetap terdaftar secara resmi dan memudahkan transisi jika perusahaan memutuskan untuk kembali beroperasi di masa depan.
Perlu dicatat bahwa perusahaan dormant berbeda dari perusahaan yang dilikuidasi. Pada perusahaan yang dilikuidasi, semua aset dijual, utang dilunasi, dan perusahaan dibubarkan secara resmi. Setelah likuidasi selesai, perusahaan tidak dapat diaktifkan kembali.
Selain itu, status pajak perusahaan yang dilikuidasi juga dicabut sepenuhnya, yang menandakan bahwa perusahaan tidak lagi ada sebagai entitas hukum yang sah.
Baca juga: Pelaku Usaha Tidak Lapor LKPM, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!
Implikasi Hukum
Meskipun perusahaan berada dalam kondisi dormant dan tidak beroperasi, kewajiban hukum tetap harus dipenuhi:
- Laporan Keuangan
Perusahaan harus menyusun dan melaporkan laporan keuangan tahunan kepada otoritas terkait, meskipun tidak ada aktivitas bisnis. - Biaya Administrasi
Perusahaan harus membayar biaya administrasi, seperti registrasi tahunan dan perpanjangan izin, untuk mempertahankan status hukumnya. - Kewajiban Perpajakan
Perusahaan harus mematuhi aturan perpajakan meskipun tidak ada transaksi. Untuk mengurangi beban, perusahaan bisa mengajukan status “tidak aktif” kepada kantor pajak. Dalam konteks ini, Pemilik NPWP badan harus mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui DJP Online sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Setelah itu, perusahaan bisa mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif untuk menghapus kewajiban pajak dan pelaporan SPT tahunan. - Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Perusahaan harus menjaga hak kekayaan intelektual seperti merek dagang untuk menghindari pengambilalihan oleh pihak lain.
Baca juga: Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?
Perusahaan dalam Kondisi Dormant, Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM?
Kewajiban pelaporan LKPM tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro serta sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi, sesuai Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 (Peraturan BKPM 5/2021).
Namun, perusahaan dormant tetap wajib melaporkan LKPM, kecuali mereka mengajukan pencabutan perizinan melalui sistem OSS-RBA.
Di sistem OSS-RBA, kewajiban pelaporan LKPM berdasarkan KBLI dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang terdaftar harus dipenuhi selama KBLI dan NKU perusahaan masih muncul di laman pelaporan.
Jika perusahaan dormant ingin menghindari pelaporan, mereka harus mencabut perizinan melalui OSS-RBA.
Sebagai alternatif, perusahaan dapat melaporkan LKPM dengan nilai realisasi nihil dan menjelaskan kondisi terkini dalam kolom Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaporan realisasi nihil tidak bisa dilakukan terus-menerus tanpa batas.
Sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf c Peraturan BKPM 5/2021, jika LKPM dilaporkan dengan nilai nihil selama empat periode berturut-turut, perusahaan dapat dikenakan pelanggaran ringan.
Agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi akibat tidak melaporkan LKPM, konsultasikan masalah Anda dengan Prolegal. Hubungi kami untuk mendapatkan bantuan profesional.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana