Penting! Pencatatan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Segera Ditutup
Penting! Pencatatan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Segera Ditutup
“Sebelum adanya peraturan ini, pencatatan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan KUHD.”
Akhir Agustus kemarin Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengumumkan penutupan layanan pencatatan pendaftaran dan perubahan untuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, serta Persekutuan Perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
SABU merupakan layanan elektronik untuk mengesahkan badan hukum, mencatat perubahan anggaran dasar, dan memberikan informasi hukum, termasuk pencatatan pendaftaran CV, Persekutuan Firma serta Persekutuan Perdata.
Lantas, apa maksud dari penutupan layanan ini? Akankah penutupan ini berdampak secara signifikan pada proses administrasi dan legalitas entitas bisnis tersebut? Simak penjelasannya di sini!
Baca juga: Memulai Bisnis: Pastikan Pilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat!
Penutupan Layanan Pencatatan CV dan Badan Usaha Lainnya Efektif 5 Maret 2025
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengumumkan penutupan layanan pencatatan pendaftaran dan pencatatan transaksi perubahan untuk CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melalui Surat Edaran Nomor AHU-168.AH.01 Tahun 2024.
Penutupan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan, sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Layanan tersebut akan dihentikan secara penuh enam bulan setelah 28 Agustus 2024, dengan tanggal efektif penutupan pada 5 Maret 2025.
Setelah tanggal ini, pelaku usaha tidak akan bisa lagi melakukan pencatatan pendaftaran atau perubahan data badan usaha mereka.
Oleh karena itu, pemilik CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus menyelesaikan semua proses pencatatan yang diperlukan sebelum batas waktu tersebut.
Baca juga: Ingin Mengubah CV Menjadi PT Persekutuan Modal? Berikut Langkahnya
Layanan Apa Yang Ditutup?
Perlu diperjelas bahwa penutupan layanan yang diumumkan tidak mencakup seluruh layanan pendaftaran dan perubahan badan usaha di SABU.
Layanan yang akan dihentikan adalah layanan pencatatan pendaftaran dan transaksi pencatatan perubahan untuk CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Menurut Pasal 23 dari Permenkumham 17/2018, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri sebelum peraturan ini berlaku, wajib mencatatkan pendaftarannya di SABU dalam waktu satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Sebelum adanya peraturan ini, pendaftaran badan usaha seperti CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Namun, dengan adanya Permenkumham 17/2018, semua proses pendaftaran, perubahan, dan pembubaran badan usaha kini harus dilakukan melalui SABU.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemilik badan usaha yang sebelumnya mendaftarkan diri melalui Pengadilan Negeri sebelum diberlakukannya Permenkumham 17/2018 diwajibkan untuk mencatatkan pendaftaran atau perubahan tersebut di SABU, atau secara umum, melakukan pendaftaran ulang di SABU.
Pengumuman penutupan layanan pencatatan ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran ulang sebelum layanan tersebut dihentikan.
Baca juga: Perbedaan Badan Usaha Badan Hukum dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Dampak Penutupan Layanan Pencatatan
Jika Anda adalah pemilik CV, Firma, atau Persekutuan Perdata yang didirikan setelah penerbitan Permenkumham 17/2018, penutupan layanan pencatatan ini mungkin tidak berdampak signifikan bagi Anda.
Namun, jika pendaftaran badan usaha Anda dilakukan sebelum peraturan tersebut diterbitkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pastikan untuk segera memeriksa apakah Anda sudah melakukan pencatatan pendaftaran atau pendaftaran ulang badan usaha Anda di SABU.
Penutupan layanan pencatatan ini akan berdampak pada proses administrasi dan operasional usaha Anda.
Sebagai contoh, jika Anda belum mencatatkan pendaftaran atau perubahan data badan usaha sebelum 5 Maret 2025, Anda tidak akan dapat menyelesaikan proses ini melalui SABU, yang bisa menyebabkan keterlambatan dalam pembaharuan administrasi bisnis Anda.
Selain itu, jika pencatatan tidak dilakukan dengan benar, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Anda mungkin menghadapi masalah dalam hal kepatuhan hukum. Hal ini dapat mempengaruhi legitimasi dan kelancaran operasional bisnis Anda serta menimbulkan masalah di masa depan.
Meskipun saat ini tidak ada ketentuan khusus mengenai denda atau sanksi untuk pencatatan ini, Anda tetap berisiko menghadapi denda atau sanksi dari pihak berwenang dan kesulitan dalam mengakses layanan keuangan atau hukum di kemudian hari jika tidak mematuhi kewajiban pencatatan.
Penting untuk menyelesaikan semua pencatatan yang diperlukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pencatatan melalui SABU atau konsultasi terkait legalitas usaha Anda, jangan sungkan untuk menghubungi Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
