Simrek PKH: Aplikasi Wajib Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

Simrek PKH: Aplikasi Wajib Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

Simrek PKH: Aplikasi Wajib Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Izin komersial atau operasional, diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah izin usaha diterbitkan, diperlukan untuk kegiatan komersial atau operasional.”

Dengan kemajuan teknologi yang pesat, proses perizinan usaha kini menjadi lebih sederhana melalui berbagai inovasi digital. 

Di bidang peternakan dan kesehatan hewan, Kementerian Pertanian telah meluncurkan Sistem Informasi Rekomendasi dan Perizinan Kesehatan Hewan (Simrek PKH). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengajuan izin dan rekomendasi di bidang tersebut.

Dengan Simrek PKH, pelaku usaha peternakan bisa mengurus izin lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang rumit.

Dalam artikel ini, akan dibahas panduan lengkap tentang Simrek PKH, mulai dari dasar hukumnya, cara mengajukan permohonan, hingga jenis-jenis komoditas yang diatur. Mari kita simak bersama!

Baca juga: Bisnis Klinik Hewan Makin Ramai, Bagaimana Legalitasnya?

Izin Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Sebelum membahas mengenai Simrek PKH, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perizinan usaha di bidang pertanian terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu izin usaha dan izin komersial atau operasional. 

Kedua izin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian (Permentan 45/2019).

Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Permentan 45/2019, setiap pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan di bidang pertanian harus memiliki izin usaha. 

Izin ini diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha sebelum kegiatan komersial dimulai. Contoh izin usaha meliputi izin untuk hortikultura, peternakan, dan obat hewan, yang memastikan usaha Anda legal dan memenuhi syarat untuk beroperasi.

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha. 

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) Permentan 45/2019, izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional. 

Izin komersial atau operasional mencakup aktivitas perdagangan dan pergerakan barang, seperti izin untuk memasukkan dan mengeluarkan benih, pakan, dan obat hewan, serta rekomendasi untuk ekspor/impor produk pertanian.

Baca juga: Rumah Potong Hewan Wajib Ada Sertifikat Halal, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Simrek PKH dan Hubungannya dengan Perizinan

Simrek PKH, atau Sistem Informasi Rekomendasi dan Perizinan Kesehatan Hewan, yang dapat diakses melalui https://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id/, sangat erat kaitannya dengan izin komersial dan operasional di sektor peternakan dan kesehatan hewan.

Sistem ini diadakan untuk mendukung Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015, yang mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi (e-government), Simrek PKH mempermudah dan mempercepat proses perizinan serta rekomendasi di bidang ini. 

Secara keseluruhan, Simrek PKH memainkan peran krusial dalam menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, memfasilitasi penerbitan izin-izin penting bagi pelaku usaha di sektor peternakan dan kesehatan hewan.

Baca juga: Legalitas Usaha untuk Distributor Obat Farmasi Hewan

Layanan yang Disediakan Simrek PKH

Aplikasi Simrek PKH menyediakan berbagai layanan perizinan komersial penting bagi pelaku usaha di sektor peternakan dan kesehatan hewan yang mencakup layanan di beberapa bidang komoditas berikut:

  1. Komoditas Kesehatan Hewan
    Layanan yang disediakan meliputi izin untuk pemasukan dan pengeluaran hewan kesayangan serta satwa lainnya, seperti Rekomendasi Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa, serta Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak. 
  2. Komoditas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)
    Di bidang Kesmavet, Simrek PKH mengeluarkan sertifikat veteriner untuk pemasukan dan pengeluaran produk hewan, termasuk karkas, daging, jeroan, serta produk olahan asal hewan. 
  3. Komoditas Pakan
    Simrek PKH juga mendukung proses perizinan yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran bahan pakan, baik yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Termasuk di dalamnya rekomendasi pemasukan bahan pakan asal tumbuhan, pakan ternak, dan makanan hewan kesayangan (pet food).
  4. Komoditas Obat Hewan
    Pelaku usaha yang bergerak di bidang obat hewan juga dapat memanfaatkan Simrek PKH untuk mendapatkan surat persetujuan pemasukan obat hewan serta sertifikat veteriner untuk pengeluaran obat hewan.
  5. Komoditas Benih dan Bibit Ternak
    Dalam sektor pembiakan dan peningkatan populasi ternak, Simrek PKH menyediakan layanan rekomendasi untuk pemasukan dan pengeluaran benih serta bibit ternak.

Baca juga: Syarat Izin Usaha untuk Impor Daging Sapi dan Kerbau Beku di Indonesia

Prosedur Pengajuan Izin di Simrek PKH

Sebelum mengajukan izin di aplikasi Simrek PKH, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu.

Langkah pertama adalah mendaftar akun dengan mengklik menu Pendaftaran di halaman utama aplikasi. Pilih jenis pemohon—perorangan, lembaga, atau perusahaan—dan lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi berikut:

  1. Data Perusahaan: Berdasarkan akta, izin usaha, atau NPWP.
  2. Data Penanggung Jawab: Orang yang diberi kuasa untuk mengurus perizinan.
  3. Data Login: Tentukan username untuk akses aplikasi.
  4. Data Hak Akses: Pilih jenis layanan yang sesuai dengan bidang usaha Anda.
  5. Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen yang diperlukan dan centang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan.

Setelah pendaftaran, verifikasi dokumen asli perlu dilakukan, terutama untuk perusahaan dan lembaga. Bawa dokumen asli ke Layanan Rekomendasi Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; proses verifikasi ini hanya perlu dilakukan sekali.

Setelah verifikasi, unggah dokumen profil melalui aplikasi dengan login dan memilih menu yang sesuai. Jika dokumen sudah berhasil diunggah, bawa dokumen aslinya untuk diverifikasi di Layanan Rekomendasi Ditjen PKH.

Untuk mengajukan izin, buat draft permohonan dengan memilih Pengajuan, isi formulir, simpan data, dan unggah dokumen persyaratan. Jika diperlukan, bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah pembayaran, aktifkan tombol kirim untuk mengajukan permohonan.

Pantau status permohonan di menu Dalam Proses. Jika perlu perbaikan, pilih Perbaikan, lakukan perbaikan, dan kirim ulang. Setelah disetujui, cetak laporan di menu Laporan.

Masih bingung mengenai pengajuan izin tersebut? Konsultasikan dengan Prolegal Indonesia melalui link di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment