Periode LKPM Q3 2024 Maju, Ini Detail Nilai yang Harus Disiapkan!
Periode LKPM Q3 2024 Maju, Ini Detail Nilai yang Harus Disiapkan!
“Berbeda dengan laporan keuangan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak memperhitungkan penyusutan aset dan hanya mencatat tambahan realisasi investasi.”
Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha terkait penyesuaian waktu penyampaian untuk Periode LKPM Triwulan III Tahun 2024.
Surat tersebut menyebutkan bahwa dengan adanya transisi pemerintahan baru dan perlunya persiapan sebelum transisi, periode penyampaian LKPM Triwulan III Tahun 2024 dibuka pada 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Oleh karena itu, perusahaan diinstruksikan untuk mengajukan laporan dalam rentang waktu tersebut. Mulai hari ini, 25 September 2024, perusahaan sudah dapat menyampaikan laporan mereka.
Lantas, apa saja yang perlu dilaporkan dalam LKPM? Berikut penjelasan lengkapnya!
Baca juga: Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha
Periode LKPM
Sebagaimana diketahui, LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha kecil wajib lapor setiap 6 bulan, sedangkan usaha menengah dan besar setiap 3 bulan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Biasanya, batas pelaporan LKPM biasanya disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan pelaporan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021), yang menyatakan bahwa:
- Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, periode pelaporan triwulanan adalah sebagai berikut:
- Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
- Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Adapun, pada praktiknya, tanggal pelaporan ini dapat berubah.
Misalnya, periode pelaporan kuartal III saat ini, yang diinformasikan oleh BKPM sesuai dengan surat nomor 328/A.9/B.3/2024 tertanggal 19 September 2024, dibuka dari 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk terus mengikuti informasi dari BKPM.
Baca juga: Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?
Detail yang Dilaporkan dalam LKPM
Pada dasarnya, sesuai format LKPM yang tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021, LKPM secara umum memuat hal-hal berikut:
- Keterangan Perusahaan
Mencakup informasi dasar tentang perusahaan, seperti nama, perizinan berusaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan lokasi usaha. - Realisasi Penanaman Modal/Usaha
Informasi mengenai investasi yang dilakukan perusahaan, termasuk jumlah dana yang diinvestasikan pada periode pelaporan sebelumnya dan terkini. - Penggunaan Tenaga Kerja
Informasi ini berkaitan dengan jumlah tenaga kerja yang ditempatkan oleh perusahaan dalam periode tertentu. - Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
Data tentang produksi barang atau jasa, termasuk jumlah produksi, jenis produk atau jasa, dan informasi pemasarannya. - Kewajiban Perusahaan
Kewajiban perusahaan, termasuk divestasi, kemitraan, pelatihan tenaga kerja, jaminan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, pengelolaan lingkungan, dan kewajiban lainnya. - Permasalahan yang Dihadapi di Perusahaan
Laporan mengenai masalah atau hambatan yang dihadapi perusahaan dalam kegiatan usaha.
Baca juga: Awas! Mangkir Setor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut
Nilai yang Dilaporkan dalam LKPM
Dalam konteks LKPM, nilai yang dilaporkan oleh pelaku usaha merupakan cerminan dari realisasi rencana investasi yang telah diinput saat pengajuan Perizinan Berusaha di sistem OSS-RBA.
Nilai investasi ini dapat berasal dari beberapa sumber, seperti modal disetor, pinjaman pemegang saham, pinjaman pihak ketiga, dan laba ditahan.
Pelaku usaha harus mengalokasikan nilai investasi ini ke dalam dua kategori permodalan utama, yaitu:
- Modal tetap, yang mencakup semua biaya yang diperlukan untuk menjalankan usaha di lokasi dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu. Pengalokasian modal tetap ini wajib dilakukan untuk periode satu tahun.
- Modal kerja, yang merujuk pada biaya yang dibutuhkan untuk operasi komersial atau produksi. Modal kerja ini biasanya diproyeksikan untuk satu siklus biaya produksi yang berlangsung selama tiga bulan.
Penting untuk dicatat bahwa baik modal tetap maupun modal kerja yang dicantumkan dalam LKPM bersifat rencana dan dapat disesuaikan dengan kondisi aktual yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Rencana investasi ini diharuskan untuk direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan melalui LKPM. Berbeda dengan laporan keuangan, LKPM tidak memperhitungkan penyusutan aset dan hanya mencatat tambahan realisasi investasi.
Sehingga, nilai yang tercantum dalam LKPM tidak harus sama dengan nilai dalam laporan keuangan.
Adapun, pelaku usaha diharapkan dapat memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam LKPM mencerminkan kondisi riil, tanpa mencatat kerugian atau pengurangan aset.
Modal tetap terdiri dari komponen seperti tanah, bangunan, mesin, dan peralatan, sedangkan modal kerja mencakup belanja bahan baku, gaji, biaya operasional, suku cadang, dan biaya overhead.
Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur persentase atau nominal realisasi investasi, selama nilai tersebut dianggap wajar.
Meskipun demikian, verifikator BKPM memiliki kewenangan untuk memberikan catatan perbaikan jika ditemukan kekeliruan dalam laporan.
Pelaku usaha juga diharapkan dapat merealisasikan modal tetap dalam jangka waktu satu tahun setelah menginput data di LKPM.
Pada hari ini, penyampaian laporan LKPM kuartal III 2024 telah dibuka. Apakah Anda sudah mempersiapkan data-datanya?
Jika Anda memerlukan bantuan dalam pelaporan, silakan hubungi Proelgal Indonesia melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
