Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha

Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha

Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha

“Cara lapor LKPM harus mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk setiap perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode yang berlaku.”

Salah satu kewajiban penting yang harus dilaporkan oleh seluruh pelaku usaha adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

LKPM tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan perkembangan investasi, tetapi juga berpengaruh pada kewajiban pelaporan dan dokumentasi perizinan lainnya.

Ketidaksesuaian dalam laporan LKPM atau data yang tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya dapat meningkatkan risiko terhadap validitas dokumen perizinan. 

Dampaknya bisa langsung terasa pada proses perizinan lain, mulai dari pengajuan hingga pembaruan, dan pada akhirnya mempengaruhi kelangsungan operasional perusahaan.

Kenapa hal ini bisa terjadi, dan apa yang perlu diketahui pelaku usaha terkait isu ini? Simak pembahasannya secara lengkap!

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui Terkait Laporan LKPM OSS

Integrasi Perizinan dalam OSS-RBA

LKPM dilaporkan oleh pelaku usaha melalui suatu sistem atau platform yang bernama Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). 

Saat ini, seluruh perizinan usaha di berbagai sektor dikelola melalui OSS-RBA, yang memungkinkan penerbitan izin usaha secara elektronik atas nama pemerintah pusat atau daerah.

Sebelumnya, pelaku usaha harus mengajukan izin secara terpisah ke kementerian atau lembaga daerah terkait, namun kini semua perizinan dapat diurus dengan mudah melalui satu platform berkat upaya integrasi.

Integrasi dalam konteks ini berarti menggabungkan berbagai proses dan lembaga terkait ke dalam satu sistem yang terhubung. 

Dengan integrasi ini, OSS-RBA memungkinkan berbagai instansi pemerintah untuk beroperasi secara bersamaan dalam satu platform elektronik, mengurangi duplikasi proses, dan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara lebih efisien dan transparan.

Baca juga: Pelaku Usaha Tidak Lapor LKPM, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Apa Hubungannya Cara Lapor LKPM Dengan Dokumen Perizinan Lainnya?

LKPM tidak hanya berfungsi untuk memantau investasi, tetapi juga mempengaruhi dokumen perizinan lainnya. Mengapa demikian? 

LKPM adalah laporan rutin yang harus disampaikan pelaku usaha melalui sistem OSS-RBA. Sistem ini menghubungkan pelaporan LKPM dengan berbagai dokumen dan izin yang diperlukan.

Contohnya adalah sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang kini terintegrasi dengan OSS menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil, dan Nomor Peserta (NPP) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Perusahaan baru yang mendaftar di OSS akan otomatis terdaftar di WLKP. Bahkan, laporan WLKP pertama kali juga akan dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang disampaikan saat pendaftaran izin.

Pelaku usaha dapat mengakses aplikasi WLKP dengan menggunakan username dan password yang sama dengan yang digunakan di OSS.

Karena itu, penting untuk memahami bahwa jika pengisian LKPM tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak akurat, hal ini dapat mempengaruhi dokumen perizinan lainnya.

Baca juga: Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?

Cara Lapor LKPM yang Benar Wajib Perhatikan Hal-Hal Ini!

Penyampaian LKPM mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). 

Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021, laporan LKPM harus mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk setiap perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode yang berlaku.

Dalam pengisian LKPM, terdapat beberapa aspek penting yang harus dilaporkan, baik untuk pelaku usaha kecil maupun menengah dan besar, sebagai berikut:

  • Keterangan Perusahaan

Keterangan perusahaan pada dasarnya mencakup nama pelaku usaha/perusahaan, NIB, perizinan berusaha, kegiatan usaha, bidang usaha, lokasi usaha dan alamt kantor.

  • Cara Lapor LKPM dengan Mencantumkan Realisasi Penanaman Modal/Usaha

Realisasi Penanaman Modal meliputi laporan mengenai modal tetap dan modal kerja sesuai nilai perolehan awal, tanpa mempertimbangkan penyusutan atau revaluasi aset. 

Modal tetap mencakup biaya pengadaan tanah, pembangunan gedung, dan pembelian peralatan. 

Modal kerja mencakup pengeluaran untuk bahan baku, sewa, gaji, biaya operasional, dan overhead. Jika ada tambahan modal, pelaku usaha harus memberikan rincian atau penjelasan.

Untuk Pelaku Usaha Kecil, laporan fokus pada nilai perolehan awal tanpa penyusutan. Sebaliknya, Pelaku Usaha Menengah dan Besar harus melaporkan realisasi secara rinci setiap triwulan, termasuk akumulasi nilai dan penyusutan jika ada.

  • Penggunaan Tenaga Kerja

Penggunaan Tenaga Kerja untuk usaha kecil mencakup jumlah tenaga kerja (selain pemilik) dengan tambahan dan pengurangan selama periode pelaporan.  Total tenaga kerja dihitung sebagai akumulasi dari data sebelumnya, tambahan, dan pengurangan. 

Untuk usaha besar, laporan mencakup tenaga kerja lokal, TKI, dan TKA dengan izin kerja, serta mencatat tambahan dan pengurangan tenaga kerja, dengan total sebagai akumulasi data tersebut.

  • Produksi/Jasa dan Pemasaran

Pada LKPM tahap Produksi/Komersial, pelaku usaha harus melaporkan jenis barang/jasa, satuan, kapasitas izin, dan kapasitas produksi sesuai data dari Sistem OSS. 

Selain itu, dalam pengisian perlu dicantumkan juga hasil produksi tahunan dan nilai ekspor dalam Dollar AS, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia, pada triwulan keempat.

  • Permasalahan yang Dihadapi

Terakhir, pelaku melakukan pengisian mengenai permasalahan yang dihadapi. Bagian ini harus mencakup masalah atau hambatan yang dihadapi, seperti isu pertanahan atau ketenagakerjaan, beserta upaya penyelesaian yang telah dilakukan, saran solusi, dan perkembangan proyek.

Memahami detail laporan LKPM sangat penting untuk memastikan laporan yang akurat dan sesuai peraturan. 

Jika Anda memerlukan konsultasi terkait pengisian LKPM atau legalitas usaha, klik tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment