Semua yang Perlu Anda Ketahui Terkait Laporan LKPM OSS

Semua yang Perlu Anda Ketahui Terkait Laporan LKPM OSS

Semua yang Perlu Anda Ketahui Terkait Laporan LKPM OSS

“Meski tanpa Surat Peringatan, pelaku usaha yang tidak melakukan laporan LKPM OSS bisa mengalami penurunan kriteria kepatuhan di sistem OSS, yang berdampak negatif pada bisnis.”

Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban penting bagi perusahaan.  Sebagai wujud tanggung jawab kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, pelaporan ini memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dalam panduan ini, akan dibahas secara lengkap semua yang perlu Anda ketahui tentang LKPM, mulai dari definisi, dasar hukum, periode pelaporan, tata cara pelaporan, hingga konsekuensi jika aturan tersebut tidak dipatuhi. Simak selengkapnya!

Baca juga: Pelaku Usaha Tidak Lapor LKPM, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Definisi dan Dasar Hukum Laporan LKPM OSS

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, setiap penanam modal diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Laporan ini adalah bagian dari realisasi investasi yang harus diserahkan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria dalam peraturan berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021); dan 
  2. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Kriteria pelaporan LKPM mencakup semua pelaku usaha di berbagai bidang dan lokasi. 

Namun, terdapat pengecualian untuk pelaku usaha mikro; dan pelaku usaha di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan BKPM 5/2021.

Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021, LKPM adalah laporan yang melaporkan perkembangan investasi dan masalah yang dihadapi pelaku usaha. 

Dalam konteks ini, LKPM berfungsi sebagai pengawasan rutin dari pemerintah, yang dilakukan melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. 

Pada dasarnya laporan ini mencakup informasi tentang realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait investasi, yang disampaikan oleh pelaku usaha individu maupun badan usaha.

Baca juga: Kewajiban Pelaporan LKPM bagi Pelaku Usaha, Seberapa Penting?

Periode Pelaporan

Proses pelaporan LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang terintegrasi dengan data perizinan usaha. 

OSS adalah sistem elektronik untuk mengelola perizinan berbasis risiko. Walaupun LKPM adalah kewajiban umum, beberapa pelaku usaha dikecualikan dari kewajiban ini.

Pelaporan LKPM harus dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat risiko usaha:

Pelaku Usaha Kecil: Laporan disampaikan setiap 6 bulan sekali, yaitu:

  • Laporan semester I harus diserahkan paling lambat 10 Juli.
  • Laporan semester II harus diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Pelaku Usaha Menengah dan Besar: Laporan disampaikan setiap 3 bulan sekali (triwulan), dengan ketentuan berikut:

  • Laporan triwulan I: Paling lambat 10 April.
  • Laporan triwulan II: Paling lambat 10 Juli.
  • Laporan triwulan III: Paling lambat 10 Oktober.
  • Laporan triwulan IV: Paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Laporan LKPM untuk usaha yang belum berproduksi atau beroperasi disebut “LKPM tahap konstruksi/persiapan,” sedangkan untuk usaha yang sudah berproduksi disebut “LKPM tahap operasional/komersial.

Baca juga: Laporan LKPM bagi PT Perorangan, Wajib atau Tidak?

Bagaimana Cara Lapor LKPM

Kewajiban penyampaian LKPM pertama kali diatur sebagai berikut (Pasal 32 Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Bagi pelaku usaha kecil, jika izin usaha diterbitkan dalam 6 bulan pertama periode semester, LKPM pertama kali harus disampaikan pada periode semester yang sama. Jika izin diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester, LKPM pertama kali disampaikan pada periode semester berikutnya.
  2. Bagi pelaku usaha menengah dan besar,  jika izin usaha diterbitkan dalam 3 bulan pertama periode triwulan, LKPM pertama kali harus disampaikan pada triwulan yang sama. Jika izin diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan, LKPM pertama kali disampaikan pada triwulan berikutnya.

Lantas bagaimana cara melakukan pelaporannya? Untuk melaporkan LKPM, Anda dapat mengikuti langkah-langkah umum sebagai berikut:

  1. Akses Masuk ke Sistem OSS
  2. Pilih Menu Pelaporan
  3. Buat Laporan
  4. Isi Data
  5. Lengkapi Informasi Tambahan
  6. Kirim dan Pantau Status Laporan

Perlu dicatat bahwa perusahaan dianggap telah selesai melaporkan LKPM jika statusnya “Disetujui”. Jika status LKPM di sistem adalah “Draft”, “Terkirim”, atau “Butuh Perbaikan”, laporan dianggap belum lengkap. 

Selama periode pelaporan, status LKPM yang “Disetujui” bisa berubah menjadi “Butuh Perbaikan” karena pemeriksaan dilakukan berjenjang. 

Oleh karena itu, ada baiknya pelaku usaha terus memantau status LKPM hingga tanggal 10 bulan pelaporan dan terus memantau setelahnya untuk memastikan tidak ada perubahan yang memerlukan perbaikan.

Baca juga: Lapor LKPM untuk Usaha Kecil: Apa yang Harus Dilaporkan?

Sanksi atas Keterlambatan atau Ketidakpatuhan dalam Laporan LKPM OSS

Jika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, sanksinya melalui beberapa tahap:

  1. Surat Peringatan: Pelaku usaha akan menerima Surat Peringatan yang terbagi dalam tiga level: Pertama, Kedua, dan Ketiga. Peringatan ini diberikan jika:
    • LKPM tidak dilaporkan selama dua periode berturut-turut, atau
    • Tidak ada penambahan realisasi investasi pada tahap konstruksi selama empat periode berturut-turut.
  2. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Jika setelah menerima Surat Peringatan pelaku usaha masih belum melaporkan LKPM, kegiatan usaha bisa dihentikan sementara hingga kewajiban pelaporan dipenuhi (Pasal 57 ayat (1) dan (2) PerBKPM 5/2021).
  3. Pencabutan NIB atau Perizinan: Jika penghentian sementara tidak memperbaiki keadaan, BKPM atau Kementerian Investasi bisa melakukan inspeksi lapangan dan, jika perlu, mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan usaha lainnya (Pasal 61 Peraturan BKPM 5/2021).

Meski tidak mendapatkan Surat Peringatan, pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM dapat mengalami dampak negatif, seperti penurunan kriteria kepatuhan dalam sistem OSS, yang mempengaruhi reputasi perusahaan di mata investor.

Jika masih ada pertanyaan atau jika panduan ini belum menjawab kebingungan Anda sebelum periode pelaporan LKPM berikutnya, jangan panik. 

Konsultasikan pelaporan LKPM perusahaan Anda dengan Prolegal! Klik link di bawah untuk mendapatkan bantuan.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment