Kemendag Ingatkan untuk Patuhi Aturan Penjualan Dalam PPMSE
Kemendag Ingatkan untuk Patuhi Aturan Penjualan Dalam PPMSE
“Permendag 31/2023 mengatur aturan penjualan barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha.”
Baru-baru ini, melalui surat yang ditembuskan kepada pimpinan pelaku usaha di sektor terkait, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan pelaku usaha untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Elektronik (Permendag 31/2023).
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pengingat bagi pelaku usaha agar memastikan barang dan/atau jasa yang dijual di platform digital tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana implementasi dan aturan yang dimaksud? Simak pembahasannya di sini!
Baca juga: Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024
Surat Kemendag dan Sasaran Pengingat
Surat dengan Nomor REJ.00.01/249/PDN/SD/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, berisi pengingat bagi pelaku usaha mengenai implementasi Permendag 31/2023.
Pelaku usaha diingatkan untuk memastikan pemenuhan ketentuan dalam Permendag, termasuk menampilkan bukti pemenuhan standar dan persyaratan teknis untuk barang dan jasa yang diperdagangkan.
Surat ini juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang dijual bukanlah yang dibatasi atau dilarang sesuai peraturan.
Selain itu, pelaku usaha diharapkan memfasilitasi kepemilikan NIB, melakukan pengawasan internal perizinan, dan menyampaikan data kepada Badan Pusat Statistik secara berkala.
Surat pengingat ini ditujukan kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang merupakan penyedia platform komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan
Selain PPMSE, pelaku usaha yang wajib mengikuti aturan ini juga mencakup pedagang (merchant) dalam dan luar negeri, serta Penyelenggara Sarana Perantara (PSP), yaitu pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik sebagai perantara antara pengirim dan penerima.
Baca juga: Kewajiban Kantor Perwakilan bagi PPMSE Luar Negeri di Indonesia
Aturan Penjualan: Larangan dan Ketentuan Distribusi Barang/Jasa
Permendag 31/2023 mengatur berbagai aspek penting dalam perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha.
Pelaku usaha yang beroperasi di platform elektronik harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Salah satu ketentuan penting adalah larangan untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dibatasi atau dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 Permendag 31/2023.
Lebih lanjut, terdapat ketentuan lain yang juga terkait dengan distribusi barang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
Terkait distribusi, perlu diingat bahwa PPMSE dengan model bisnis marketplace dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen (Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023).
Baca juga: Shopee Dkk Dilarang Menjadi Produsen, Ini Ketentuan dan Legalitasnya
Barang dan/atau Jasa yang Dilarang/Dibatasi dalam Perdagangan Sistem Elektronik
Dalam perdagangan melalui sistem elektronik, terdapat ketentuan yang mengatur barang dan jasa yang dilarang atau dibatasi untuk melindungi konsumen, menjaga keselamatan publik, dan memastikan kepatuhan hukum.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 dan peraturan terkait lainnya lainnya, berikut adalah beberapa kategori barang yang dilarang/dibatasi dalam PPMSE:
- Barang Terkait Makanan dan Minuman
Kategori ini mencakup minuman beralkohol, obat-obatan terlarang seperti narkotika, psikotropika, dan obat keras yang memerlukan resep dokter. Makanan tanpa izin BPOM, yang mengandung zat berbahaya, susu non-pasteurisasi, jamur liar, serta kosmetik tanpa izin edar atau bekas juga dilarang. - Barang Elektronik yang Dibatasi
Peralatan telekomunikasi dan pengawasan elektronik seperti perangkat penyadap, pemindai radar, dan perangkat kendali sinyal lalu lintas termasuk dalam kategori barang yang dibatasi. Penjualan telepon genggam yang tidak memiliki izin teknis dari instansi terkait juga dilarang. - Barang Terkait Hak Kekayaan Intelektual, Konten, dan Jasa
Barang-barang yang melanggar hak cipta, merek dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan. Selain itu, jasa yang ilegal atau bertujuan penipuan, serta barang atau jasa yang mengandung konten negatif seperti pornografi, perjudian, atau materi kebencian juga termasuk dalam daftar larangan. - Barang Umum yang Dilarang
Berbagai barang umum yang dilarang termasuk hewan atau tumbuhan yang dilindungi, artefak dan barang antik, senjata api dan senjata berbahaya, mata uang, dokumen resmi tanpa izin, kartu kredit atau debit, barang curian, serta produk yang mengandung unsur pornografi. Barang bekas impor, bahan kimia berbahaya, dan produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak boleh diperdagangkan di platform elektronik.
Pastikan bisnis perdagangan elektronik Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsultan Prolegal siap membantu Anda dalam pengurusan legalitas dan izin usaha secara cepat dan profesional.
Percayakan pengurusan izin usaha Anda kepada kami, agar bisnis online Anda berjalan lancar dan bebas dari sanksi hukum.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
