Shopee Dkk Dilarang Menjadi Produsen, Ini Ketentuan dan Legalitasnya

Shopee Dkk Dilarang Menjadi Produsen, Ini Ketentuan dan Legalitasnya

Shopee Dkk Dilarang Menjadi Produsen, Ini Ketentuan dan Legalitasnya

“Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya dilarang membuat produknya sendiri.”

Pada era globalisasi ini perdagangan telah mengalami berbagai transformasi, terutama melalui sistem elektronik.

Sistem elektronik dapat memfasilitasi pertukaran barang secara efisien, mempercepat proses, dan membuka peluang baru bagi pelaku bisnis.

Sebagai contoh, munculnya berbagai marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan masih banyak lagi, yang membuat transaksi jual beli menjadi lebih mudah.

Namun, setiap perkembangan tersebut perlu diatur kebijakan agar dalam keberlangsungannya tidak menimbulkan berbagai dampak buruk.

Ketentuan terbaru mengenai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Lantas, apa salah satu larangan Shopee dkk sebagai para contoh PPMSE yang memiliki banyak peran dalam perkembangan belanja secara online ini?

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Beroperasi? Simak Penjelasannya dari Regulasi Terbaru!

Larangan Menjadi Produsen

Dilansir dari CNBC Indonesia (27/9/2023), pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang pelaku perdagangan e-commerce sekaligus bertindak sebagai produsen.

Hal tersebut agar marketplace tak menguasai keseluruhan rantai usaha terkait e-commerce.

Larangan PPMSE yang bertindak sekaligus menjadi produsen diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023, yang menjelaskan PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Agar dapat menjadi produsen, maka harus memiliki izin tersendiri, seperti izin usaha pabrik produksi, sehingga tidak bisa sekaligus menjadi platform marketplace juga.

Hal tersebut guna memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan produk lokal.

Dengan adanya ketentuan tersebut, juga diharapkan tidak terjadi praktik predatory pricing.

Baca juga: Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Kewajiban Memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE

Pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023).

Terdapat 2 jenis PPMSE yang melakukan PMSE di Indonesia, yaitu PPMSE dalam negeri seperti Tokopedia dan BukaLapak serta PPMSE luar negeri

 Masing-masing memiliki tata cara perizinan yang berbeda.

Baca juga: Kewajiban Kantor Perwakilan bagi PPMSE Luar Negeri di Indonesia

PPMSE Dalam Negeri

PPMSE dalam negeri (termasuk social commerce), wajib memiliki perizinan berusaha bidang PMSE (Pasal 6 ayat (1) Permendag 31/2023).

Permohonan perizinan berusaha bidang PPMSE dalam negeri diajukan kepada Menteri Perdagangan melalui sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 7 ayat (1) Permendag 31/2023).

Adapun perizinan berusaha bagi PPMSE dalam negeri, maka wajib menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (Pasal 8 Permendag 31/2023).

Sementara itu, perizinan berusaha bidang PMSE yang dimaksud terdiri dari perizinan berusaha berbasis risiko, di antaranya:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Sertifikat Standar, dan/atau
  3. Izin.

PPMSE Luar Negeri

PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud (Pasal 18 ayat (1) Permendag 31/2023).

Selanjutnya, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A) Bidang PMSE (Pasal 37 ayat (1) Permendag 31/2023)

Kantor perwakilan untuk kegiatan PMSE di Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A) Bidang PMSE (Pasal 38 ayat (1) Permendag 31/2023).

Dalam hal ini, SIUP3A bidang PMSE diajukan melalui sistem OSS.

Sedang mengurus izin usaha untuk e-commerce atau social commerce, namun masih bingung dengan prosedurnya?

Prolegal dapat membantu mengurus legalitas bisnis Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment