Informasi Barang PMSE: Wajib Isi Standar & Syarat Teknis Barang

Informasi Barang PMSE: Wajib Isi Standar & Syarat Teknis Barang

Informasi Barang PMSE: Wajib Isi Standar & Syarat Teknis Barang

“PPMSE yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan diwajibkan untuk menampilkan informasi barang mengenai bukti pemenuhan standar dan persyaratan teknis barang.”

Dalam rangka mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, serta mendorong perkembangan perdagangan elektronik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Elektronik (Permendag 31/2023).

Salah satu ketentuan yang diatur adalah kewajiban menampilkan informasi terkait bukti pemenuhan standar dan/atau persyaratan teknis barang yang diperdagangkan di platform digital. 

Namun, rupanya implementasi ketentuan ini belum optimal, sehingga Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengirimkan surat pengingat kepada pelaku usaha untuk melaksanakannya secara konsisten.

Lalu, apa yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini? Simak pembahasannya dalam artikel ini!

Baca juga: Kemendag Ingatkan untuk Patuhi Aturan Penjualan Dalam PPMSE

Kewajiban Informasi Barang Berupa Penayangan Bukti Pemenuhan Standar

Dalam perdagangan langsung, pembeli dapat melihat barang atau jasa secara langsung.  Namun, dalam perdagangan online, pembeli tidak memiliki kesempatan yang sama. Oleh karena itu, penjual perlu menampilkan bukti pemenuhan standar dan persyaratan teknis barang. 

Dalam mendukung hal ini, Permendag 31/2023 mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan, untuk menampilkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar dan persyaratan teknis barang.

Kewajiban ini berlaku untuk semua PPMSE, termasuk pedagang luar negeri yang beroperasi di Indonesia. 

Dalam Pasal 5 Permendag 31/2023, dijelaskan bahwa pedagang tidak hanya harus menyampaikan identitas dan izin usaha, tetapi juga harus memberikan bukti pemenuhan standar kepada PPMSE di dalam negeri.

Selain itu, Pasal 11 Permendag 31/2023 menyatakan bahwa pedagang juga diwajibkan untuk menampilkan bukti pemenuhan standar tersebut.

Baca juga: Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Apa Saja yang Termasuk Bukti Pemenuhan Standar?

Bukti pemenuhan standar barang dan jasa merujuk pada dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi kriteria atau standar yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Lalu, apa saja yang termasuk dalam bukti pemenuhan standar? Menurut Pasal 11 Permendag 31/2023, bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa yang wajib ditayangkan oleh pedagang mencakup:

  1. Nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Nomor sertifikat halal untuk barang dan/atau jasa yang diwajibkan bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Nomor registrasi produk terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wajib Tau! Berikut Kewajiban Sertifikat Halal Produk Makanan dan Minuman

Bentuk-Bentuk Bukti Pemenuhan Standar

  • Informasi Barang Berupa Nomor Pendaftaran Barang

Nomor Pendaftaran Barang (NPB) adalah identitas yang diberikan pada barang produksi dalam negeri atau impor yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau persyaratan teknis wajib. 

NPB digunakan untuk melacak mutu barang dan mengawasi pemasaran oleh Kemendag dan wajib dicantumkan pada barang dan/atau kemasan sebelum produk dipasarkan/diperdagangkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 26/2021), terdapat 119 produk yang wajib memiliki NPB karena diberlakukan SNI secara wajib. 

Untuk memperoleh NPB, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran secara elektronik melalui OSS (untuk NPB baru) atau simpktn.go.id (untuk perubahan NPB).

  • Informasi Barang Berupa Nomor Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk halal, dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Setelah mendapat sertifikat, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal yang berisi logo dan nomor sertifikat atau nomor registrasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), pengajuan sertifikat halal dilakukan secara elektronik kepada BPJPH dengan melampirkan data seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

  • Nomor Registrasi K3L

Nomor Registrasi K3L (Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Lingkungan Hidup) adalah tanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu barang memenuhi standar keamanan dan kesehatan lingkungan. 

Registrasi ini diwajibkan untuk barang yang berisiko menimbulkan bahaya, seperti produk yang terkait dengan arus listrik atau bahan berbahaya. 

Produsen atau importir harus melakukan registrasi K3L melalui sistem OSS sebelum barang dipasarkan.

  • Nomor Izin, Registrasi, atau Sertifikat untuk Produk Kosmetik, Obat, dan Makanan

Nomor izin, registrasi, atau sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan adalah identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. 

Produk kosmetik harus memiliki nomor notifikasi setelah memenuhi persyaratan pendaftaran, sedangkan obat memerlukan nomor izin edar yang menunjukkan bahwa obat tersebut telah dievaluasi keamanan dan khasiatnya. Teruntuk makanan, nomor registrasi diperlukan untuk menjamin keamanan pangan. 

Semua nomor ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk yang beredar telah melalui proses pengawasan yang ketat demi melindungi konsumen.

Dapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan dan pengajuan bukti pemenuhan standar usaha Anda! 

Tim Prolegal Indonesia siap memberikan solusi lengkap untuk semua kebutuhan legalitas bisnis Anda. Klik tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment