Perdagangan Elektronik: Perizinan Merchant dan Laporan BPS

Perdagangan Elektronik: Perizinan Usaha Merchant dan Laporan BPS

Perdagangan Elektronik: Perizinan Merchant dan Laporan BPS

“Fasilitas ini akan memudahkan merchant dalam mengajukan perizinan, mengakses informasi terkait, dan berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya, sehingga proses perizinan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.”

Penyedia platform atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) berperan penting dalam perdagangan digital, menghubungkan merchant dengan konsumen melalui teknologi. 

Selain menyediakan akses pasar, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Elektronik (Permendag 31/2023), PPMSE wajib memfasilitasi penyampaian data yang berkaitan dengan perizinan usaha merchant.

Hal ini menjadi salah satu instruksi yang disampaikan Kementerian Perdagangan dalam surat edaran yang diterbitkan pada awal Oktober lalu. Selain itu, Kemendag juga meminta dalam perdagangan elektronik khususnya PPMSE melaporkan data ke Badan Pusat Statistik (BPS). 

Lalu, apa yang harus dilakukan pelaku usaha terkait implementasi aturan ini? Simak ketentuannya berikut!

Baca juga: Kemendag Ingatkan untuk Patuhi Aturan Penjualan Dalam PPMSE

Kewajiban PPMSE yang terkait Perizinan Merchantnya

Merchant adalah pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik (PMSE), baik menggunakan platform yang dikelola sendiri atau milik pihak lain seperti PPMSE atau sistem elektronik lainnya. Merchant berperan sebagai penjual, sedangkan PPMSE menyediakan infrastruktur digital yang mempertemukan merchant dengan konsumen.

Dalam kemitraan ini, merchant menggunakan platform PPMSE untuk menjangkau pasar lebih luas, sementara PPMSE mendapatkan keuntungan dari aktivitas perdagangan yang dilakukan merchant. 

Berdasarkan Pasal 12 Permendag 31/2023, PPMSE memiliki tanggung jawab penting dalam membantu merchant, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha. 

Dalam hal memenuhi kewajibannya, PPMSE harus menyediakan fitur dalam sistem pendaftaran merchant yang memudahkan pengajuan izin. 

PPMSE juga diharapkan memberikan tautan langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) agar merchant dapat mengakses layanan pendaftaran perizinan dengan mudah.

Hal tersebut untuk mendukung proses perizinan yang lebih efisien, PPMSE juga diharuskan menyediakan sarana komunikasi elektronik yang menghubungkan merchant dengan laman OSS. 

Fasilitas ini akan memudahkan merchant dalam mengajukan perizinan, mengakses informasi terkait, dan berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya, sehingga proses perizinan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Baca juga: Informasi Barang PMSE: Wajib Isi Standar & Syarat Teknis Barang

Kewajiban Penyampaian Data oleh PPMSE kepada Badan Pusat Statistik (BPS)

Kemendag telah mengeluarkan surat edaran nomor EJ.00.01/249/PDN/SD/10/2024 mengenai Implementasi Permendag 31/2023, yang mengharuskan PPMSE untuk melaporkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS). 

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Permendag 31/2023, yang mewajibkan PPMSE menyampaikan data kepada lembaga pemerintah non-kementerian yang mengelola urusan statistik.

Kewajiban ini bersifat wajib, dan PPMSE yang tidak melaporkan data dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis atau bahkan pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Permendag 31/2023.

Selain itu, kewajiban pelaporan ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019), yang mencakup kewajiban serupa. 

Secara umum, tujuan ini adalah untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk analisis statistik, pengambilan kebijakan, pemantauan perkembangan sektor perdagangan, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan pembangunan.

Baca juga: Marketplace dan PPMSE Lainnya Wajib Lapor Data ke BPS Mulai 2024

Ketentuan Penyampaian Data kepada BPS Dalam Perdagangan Elektronik

Terkait kewajiban penyampaian data tersebut BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Peraturan BPS 4/2023). 

Dalam peraturan ini, PPMSE wajib melaporkan data dan informasi kepada BPS secara berkala. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Peraturan BPS 4/2023, data yang disampaikan mencakup:

  1. Keterangan umum perusahaan
  2. Tenaga kerja
  3. Pendapatan dan pengeluaran
  4. Kategori produk
  5. Kategori wilayah
  6. Transaksi
  7. Metode pembayaran
  8. Jumlah penjual dan pembeli

Data ini hanya digunakan untuk keperluan statistik dan harus disampaikan dalam format elektronik setiap triwulan. Untuk penyampaian data, PPMSE dapat menggunakan (Pasal 6 Peraturan BPS 4/2023):

  1. Formulir elektronik (e-form)
  2. Unggah berkas
  3. Pertukaran data melalui metode Machine to Machine (M2M)
  4. Kunjungan ke kantor BPS

BPS akan memverifikasi dan memvalidasi data yang diterima. Jika ada kekurangan, BPS akan meminta PPMSE untuk melengkapinya.

Pastikan bisnis Anda mematuhi semua peraturan yang berlaku. Tim konsultan Prolegal siap membantu Anda dalam mengurus legalitas dan izin usaha dengan cepat dan profesional.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana