Wajib Tau! Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Wajib Tau! Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
“Berdasarkan Pasal 10 UU 7/1981, pengusaha atau pengurus yang lalai dalam melaporkan WLKP dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.”
Setiap perusahaan, baik berskala kecil, menengah, maupun besar, memiliki tanggung jawab untuk memenuhi berbagai kewajiban ketenagakerjaan terhadap karyawannya.
Karyawan, sebagai aset penting perusahaan, berperan besar dalam mendukung operasional dan pertumbuhan bisnis.
Oleh karena itu, pengelolaan ketenagakerjaan yang baik, termasuk pelaporan data ketenagakerjaan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Sejalan dengan ketentuan yang berlaku, pengusaha diwajibkan untuk melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui platform resmi yang telah disediakan.
Lalu, bagaimana kewajiban ini diberlakukan, apa saja prosedur yang harus diikuti, dan apakah ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhinya? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!
Baca juga: Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha
Kewajiban Pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan Sanksi
Pelaporan WLKP adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981).
Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pengusaha atau pengurus perusahaan harus melaporkan berbagai perubahan terkait status operasional perusahaan, seperti pendirian, penghentian sementara, pengoperasian kembali, pemindahan lokasi, atau pembubaran perusahaan.
Artinya, setiap perubahan signifikan dalam status operasional perusahaan, seperti pendirian, pemindahan lokasi, pengoperasian kembali, atau pembubaran, wajib dilaporkan secara resmi kepada pemerintah dalam waktu yang ditentukan.
Pelaporan ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengusaha kepada pemerintah.
Dengan adanya laporan ini, pemerintah dapat memantau perkembangan dunia usaha, memastikan pemenuhan hak ketenagakerjaan, dan menyusun kebijakan berdasarkan data yang valid dan terkini.
Selain itu, kewajiban ini sangat penting karena terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi. Berdasarkan Pasal 10 UU 7/1981, pengusaha atau pengurus yang lalai dalam melaporkan WLKP dapat dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Baca juga:
Ketentuan Pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), yang diubah dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019, kewajiban pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di alamat ini.
Adapun ketentuan pelaporan ketenagakerjaan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Pelaporan pada saat perubahan status perusahaan
Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara daring dalam waktu 30 hari setelah atau sebelum melakukan kegiatan berikut:- Setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.
- Sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.
- Pelaporan pertama kali melalui OSS
Untuk pelaporan pertama kali, pengusaha harus mengisi data melalui sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 5 a Permenaker 18/2017). - Pelaporan berkala
Pengusaha atau pengurus juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala setiap tahun, yang dilakukan pada bulan Desember.
Dengan demikian, kewajiban pelaporan ini harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Baca juga: Perdagangan Elektronik: Perizinan Merchant dan Laporan BPS
Panduan Lengkap Pelaporan WLKP di Indonesia
Sebelum melakukan pelaporan WLKP, pengusaha perlu mempersiapkan sejumlah data dan informasi yang diperlukan.
Data ini mencakup kodifikasi perusahaan, keadaan perusahaan, dan informasi terkait perubahan perusahaan, termasuk pemindahan, penghentian, atau pembubaran perusahaan.
Selain itu, pengusaha juga harus mencatat kewajiban terhadap pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh yang akan diberhentikan, serta informasi terkait hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan keadaan tenaga kerja.
Proses pelaporan dimulai dengan pendaftaran akun di Sisnaker, di mana pengusaha harus mengisi data seperti nomor KTP, nomor HP, atau email untuk login. Setelah itu, pengusaha perlu mendaftarkan perusahaan dengan mengisi data seperti nama, alamat, dan informasi kontak.
Pengusaha dapat mengelola data perusahaan dan melengkapi data ketenagakerjaan, termasuk pelaporan mengenai tenaga kerja dalam negeri dan tenaga kerja asing.
Pelaporan tenaga kerja dalam negeri mencakup informasi pribadi seperti NIK, nama, jabatan, pendidikan terakhir, status pekerja, jenis kelamin, tanggal lahir, dan status disabilitas. Sedangkan, pelaporan tenaga kerja asing dilakukan secara manual dengan mencakup data Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan informasi terkait.
Selain itu, pengusaha wajib melaporkan berbagai informasi terkait hubungan industrial, seperti jaminan sosial, persyaratan kerja, pengupahan, serta perselisihan yang terjadi.
Informasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga harus dilaporkan, termasuk data mengenai Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), fasilitas K3, dan pengelolaan limbah produksi.
Terakhir, pelaporan terkait pelatihan dan pemagangan, seperti pusat pelatihan atau program pemagangan yang disediakan perusahaan, juga harus dilaporkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Hindari sanksi dengan melakukan pelaporan segera. Prolegal Indonesia siap membantu dalam proses pelaporan, tidak hanya WLKP, tetapi juga pelaporan lainnya yang berkaitan dengan legalitas perusahaan. Klik di bawah untuk konsultasi!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
