Importir Harus Tahu, Cara Mendapatkan Dokumen Persetujuan Impor

Importir Harus Tahu, Cara Mendapatkan Dokumen Persetujuan Impor

Importir Harus Tahu, Cara Mendapatkan Dokumen Persetujuan Impor

“Untuk barang seperti minuman beralkohol, dokumen tersebut juga harus mencantumkan keterangan mengenai jumlah dan golongan pajaknya.”

Kegiatan impor merupakan proses pemasukan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam negeri untuk tujuan komersial maupun non-komersial. 

Aktivitas ini memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik yang tidak dapat diproduksi secara lokal, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan internasional. 

Namun, karena melibatkan alur distribusi lintas negara, kegiatan impor diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan standar yang berlaku. 

Salah satu aspek utama yang harus dipersiapkan oleh importir adalah dokumen persetujuan impor, yang menjadi syarat legal dalam proses pengiriman barang ke wilayah Indonesia. 

Memahami persyaratan dokumen ini sangat penting agar kegiatan impor dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum atau administratif.

Baca juga: Izin Impor Besi Baja: Panduan Lengkap untuk Bisnis Anda

Ketentuan Dasar dan Regulasi Umum Mengenai Impor

Ketentuan mengenai kegiatan impor di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, terutama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU 10/1995) yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 

Sementara itu, ketentuan yang lebih teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023), yang terakhir diubah oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2024. 

Importir, yang dapat berupa orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun bukan badan hukum, hanya dapat melakukan impor jika telah memiliki pengenal sebagai importir.

Selain itu, importir bertanggung jawab penuh atas barang yang diimpor, termasuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi standar hukum dan administratif yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa tidak semua barang dapat diimpor, karena pemerintah dapat melarang atau membatasi impor untuk melindungi keamanan nasional, kesehatan, keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup, serta kepentingan umum sesuai dengan Pasal 50 UU 7/2014.

Berkaitan dengan hal ini, importir kemudian diwajibkan untuk mendaftarkan barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup kepada Menteri sebelum barang beredar di pasar. 

Barang yang tidak memenuhi ketentuan ini harus ditarik dari peredaran, baik dari distributor, agen, grosir, pengecer, maupun konsumen.

Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran dan legalitas proses impor, setiap importir perlu memahami dengan baik seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki dokumen persetujuan impor yang menjadi salah satu syarat utama dalam kegiatan impor.

Baca juga: Ini Cara Mengurus Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja

Mengenal API atau Angka Pengenal Impor, Apa Itu?

Importir hanya dapat melakukan kegiatan impor jika telah memiliki Angka Pengenal Impor (API), yang merupakan nomor identitas wajib bagi setiap individu atau badan usaha yang ingin melakukan impor. 

API berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang mempermudah pelaku impor dalam menjalankan kegiatan di wilayah pabean, serta menjadi acuan dalam perhitungan bea masuk, pajak, dan tarif lainnya yang dikenakan pada barang impor. 

Selain itu, API juga mempermudah proses pemeriksaan barang di bea cukai, pengawasan oleh pihak berwenang, dan membantu meminimalkan risiko penipuan. 

Di sisi lain, API dapat mendorong perkembangan industri dalam negeri dengan memastikan barang yang diimpor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

API terbagi menjadi dua jenis, yaitu API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). API-U diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor barang untuk tujuan komersial, sementara API-P diberikan kepada pelaku usaha yang mengimpor barang untuk kepentingan sendiri, seperti bahan baku atau barang modal yang tidak diperbolehkan diperdagangkan kembali. 

Seiring dengan diberlakukannya OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), Nomor Induk Berusaha (NIB) kini juga berfungsi sebagai API, yang menyederhanakan proses pengurusan izin impor dengan mengintegrasikan perizinan dan kepabeanan dalam satu sistem terpusat. 

Dengan sistem ini, pengurusan izin impor menjadi lebih efisien, menghilangkan kewajiban perpanjangan API setiap lima tahun, dan memungkinkan importir untuk mengelola izin melalui akun OSS.

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Dokumen Persetujuan Impor, Apa Saja?

Meskipun pelaku usaha telah memiliki API, hal ini tidak otomatis memberikan izin untuk melakukan impor. Pelaku usaha masih memerlukan Persetujuan Impor, yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 

Persetujuan ini dikenal dengan nama Dokumen Persetujuan Impor, yang merupakan dokumen utama untuk melakukan impor barang. Jika importir tidak bisa menunjukkan dokumen ini saat pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maka barang yang diimpor tidak bisa dikeluarkan.

Dokumen ini berlaku untuk satu atau lebih pengiriman dan berfungsi sebagai pemberitahuan pabean impor, yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Menurut Pasal 7 ayat (6) Permendag 36/2023, Dokumen Persetujuan Impor harus mencakup beberapa elemen penting, seperti nomor persetujuan, identitas importir, pos tarif, nomor seri, jenis dan jumlah barang, negara asal, pelabuhan tujuan, dan masa berlaku persetujuan impor. 

Untuk barang seperti minuman beralkohol, dokumen tersebut juga harus mencantumkan keterangan mengenai jumlah dan golongan pajaknya.

Adapun, jika barang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dokumen persetujuan impor tidak perlu mencantumkan pelabuhan tujuan, namun tetap harus mencantumkan pelabuhan muat. 

Misalnya, barang yang dipindahkan dari KPBPB di Batam ke Jakarta harus mencantumkan pelabuhan muat Batam, meskipun tidak perlu mencantumkan pelabuhan tujuan Jakarta. 

Persetujuan impor ini diterbitkan berdasarkan data Neraca Komoditas, yang mempertimbangkan kebutuhan barang di dalam negeri. 

Impor hanya disetujui jika kebutuhan barang tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik, misalnya jika barang elektronik tertentu tidak diproduksi di Indonesia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan pasar.

Baca juga: Ingin Jadi Importir Kurma? Ini Cara Mudah Urus Izin Usahanya

Cara Memperoleh Dokumen Persetujuan Impor

Untuk memperoleh Dokumen Persetujuan Impor, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan Perizinan Berusaha di bidang Impor melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan sistem INATRADE.

Importir harus melakukan registrasi untuk mendapatkan hak akses ke SINSW dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. 

Dokumen yang diunggah tergantung pada jenis importir, seperti NPWP atau NIK untuk importir perseorangan, NPWP untuk badan usaha milik negara atau yayasan, dan NIB serta NPWP untuk koperasi atau badan usaha. 

Jika dokumen tersebut sudah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga terkait yang terintegrasi dengan SINSW, importir tidak perlu mengunggahnya lagi. Importir juga wajib menyatakan tanggung jawab atas kebenaran dokumen yang diunggah.

Setelah permohonan lengkap, Direktur Jenderal akan menerbitkan Dokumen Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem INATRADE, yang diteruskan ke SINSW. 

Dokumen ini akan mencantumkan kode QR (Quick Response) dan tidak memerlukan cap atau tanda tangan basah. Proses penerbitan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. 

Sistem yang terintegrasi ini mempermudah proses pengajuan dan penerbitan dokumen, mempercepat waktu pengurusan izin impor, dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi kepabeanan.

Pahami prosedur dan siapkan dokumen yang diperlukan adalah langkah penting dalam proses impor. 

Kalau sudah baca tapi masih bingung cara dapatkan persetujuan impor, tenang saja, serahkan aja ke Prolegal Indonesia!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment