Asuransi Jiwasraya Tutup, Mengapa Direksi dan Komisaris Dilarang Memindahkan Aset?
“Selama proses ini, perseroan hanya diperbolehkan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban. Jika ketentuan ini dilanggar, anggota direksi, komisaris, serta perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng.”
Setelah mengalami gagal bayar akibat skandal korupsi yang melibatkan mantan direksi serta pihak terkait, yang menjadikannya salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pencabutan ini menandai berakhirnya operasional Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi jiwa. Seiring dengan Jiwasraya tutup, pemegang saham, direksi, dan komisaris Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencabutan izin usaha umumnya menjadi langkah awal menuju proses pembubaran dan likuidasi perusahaan.
Lantas, mengapa direksi dan komisaris Jiwasraya dilarang memindahkan aset? Apa implikasi dari larangan tersebut terhadap proses likuidasi? Simak pembahasannya berikut ini!
Baca juga: Unit Syariah Asuransi Bintang Dicabut, Bagaimana Ketentuannya?
Jiwasraya Tutup dan Konsekuensinya
Pencabutan izin usaha Jiwasraya ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 pada 16 Januari 2025.
Dikutip dari halaman resmi OJK (20/02/2025), pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan tertanggung.
Dengan dicabutnya izin usaha, Jiwasraya tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dalam proses likuidasi.
Sebagai konsekuensi dari pencabutan izin usaha ini, Jiwasraya dilarang menjalankan aktivitas bisnis, baik di kantor pusat maupun cabang lainnya. Perusahaan juga diwajibkan untuk:
- Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin usaha.
- Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi.
- Menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK menetapkan bahwa pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan aset perusahaan, serta melakukan tindakan lain yang dapat menurunkan nilai aset.
Mereka juga diwajibkan untuk memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta tidak boleh menghambat proses likuidasi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset Jiwasraya tetap tersedia guna memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis dan pihak terkait lainnya dalam proses penyelesaian perusahaan.
Baca juga: Legalitas Perusahaan Asuransi di Balik Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Life
Prinsip Kekayaan Terpisah dalam Perseroan Terbatas (PT)
Dalam hukum bisnis, Perseroan Terbatas (PT) memiliki prinsip kekayaan terpisah, di mana aset dan kewajiban perusahaan tidak bercampur dengan harta pribadi pemegang saham, direksi, maupun komisaris.
Prinsip ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT), yang menegaskan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
Konsep ini bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas antara kepentingan perusahaan dan individu yang mengelolanya, serta memastikan bahwa aset perusahaan digunakan sesuai dengan tujuan usaha dan kepentingan hukum yang berlaku.
Karena perusahaan memiliki kekayaan yang terpisah, direksi dan komisaris tidak dapat secara bebas mengalihkan atau menjaminkan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Aset PT hanya dapat digunakan untuk kepentingan usaha atau memenuhi kewajiban perusahaan, termasuk dalam proses likuidasi, di mana aset harus terlebih dahulu digunakan untuk membayar hak pemegang polis dan kreditor sebelum dapat dibagikan kepada pemegang saham.
Dalam kasus Jiwasraya, pencabutan izin usaha menjadi langkah awal menuju likuidasi, sehingga larangan bagi direksi dan komisaris dalam memindahkan aset bertujuan untuk mencegah pengurangan nilai aset, menjaga transparansi serta akuntabilitas, dan menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak yang berhak.
Baca juga: Belajar dari Kresna Life, Apa Syarat Izin Usaha Asuransi Jiwa?
Implikasi Larangan terhadap Proses Likuidasi
Pada dasarnya, pembubaran perseroan dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berakhirnya jangka waktu dalam anggaran dasar, putusan pengadilan, atau kondisi kepailitan dan insolvensi (Pasal 142 UU PT).
Selain itu, pencabutan izin usaha juga menjadi dasar pembubaran yang mewajibkan perusahaan menjalani proses likuidasi sesuai ketentuan hukum.
Selama proses ini, perseroan hanya diperbolehkan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban. Jika ketentuan ini dilanggar, anggota direksi, komisaris, serta perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban secara tanggung renteng.
Setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya oleh OJK, proses likuidasi menjadi langkah yang harus dijalankan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan sebelum dibubarkan sebagai badan hukum.
Likuidasi ini mencakup beberapa tahap utama, mulai dari keputusan pembubaran perseroan, penunjukan likuidator, hingga penghapusan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Dalam konteks Jiwasraya, OJK memastikan bahwa setiap tahap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi hak pemegang polis dan kreditor.
Sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban, sebagian besar polis Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life, dengan 99,9% pemegang polis menyetujui skema restrukturisasi per akhir November 2024, sebagaimana diberitakan oleh Kontan (20/02/2025).
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025, Jiwasraya telah mengadakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Tim ini bertanggung jawab dalam mengelola dan menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Dalam proses ini, pemegang saham, direksi, komisaris, dan pegawai diwajibkan memberikan data, informasi, serta dokumen yang dibutuhkan, dan dilarang menghambat jalannya likuidasi.
OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi guna melindungi hak pihak-pihak yang berkepentingan.
Masih bingung dengan prosedur pencabutan izin usaha untuk likuidasi perusahaan? Konsultasikan dengan Prolegal dengan klik tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
