Koperasi Bisa Jadi LJK? Ini Ketentuannya dalam POJK 47/2024
Koperasi Bisa Jadi LJK? Ini Ketentuannya dalam POJK 47/2024
“Koperasi bisa jadi LJK asal yang beroperasi di sektor jasa keuangan dan dapat memilih ruang lingkup, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lainnya.”
Rezim UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa perubahan signifikan bagi sektor ekonomi dan keuangan Indonesia, salah satunya dengan membuka peluang bagi koperasi untuk bertransformasi menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki ciri khas tersendiri, yaitu berlandaskan prinsip kebersamaan dan gotong royong, serta berorientasi pada kesejahteraan anggota. Dengan adanya regulasi baru ini, koperasi yang memenuhi syarat dapat berperan lebih luas di industri jasa keuangan.
Untuk mengatur lebih lanjut mekanisme perizinan, pengawasan, serta transisi koperasi menjadi LJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (POJK 47/2024) sebagai landasan hukum bagi koperasi di sektor jasa keuangan.
Baca juga: Baru! Berikut Ketentuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 2023
Koperasi sebagai Badan Hukum di Indonesia
Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17/2012), yang menetapkannya sebagai badan hukum berbasis asas kekeluargaan.
Koperasi dibentuk oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan tujuan utama memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya anggotanya sesuai dengan nilai-nilai koperasi.
Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, koperasi menekankan kerja sama dan kesejahteraan bersama sebagai prinsip utamanya. Koperasi diklasifikasikan berdasarkan fungsi, keanggotaan, komoditas, dan tingkatannya.
Berdasarkan fungsinya, koperasi terdiri dari koperasi konsumen, produsen, jasa, simpan pinjam, dan serba usaha.
Dari sisi keanggotaan, terdapat KUD, KPRI, koperasi sekolah, dan koperasi pasar, sedangkan berdasarkan komoditas, koperasi dapat bergerak di pertanian, peternakan, industri, hingga pertambangan.
Adapun, berdasarkan tingkatannya, koperasi terbagi menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Agar berfungsi optimal, koperasi menerapkan Prinsip Koperasi, seperti keanggotaan sukarela, pengawasan demokratis, partisipasi aktif, serta kemandirian.
Selain itu, koperasi berperan dalam pendidikan anggota, penguatan kerja sama, dan pembangunan ekonomi berkeadilan. Dengan prinsip ini, koperasi menjadi pilar penting dalam perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Kenali dan Penuhi Syarat Perizinan Usaha untuk Koperasi Simpan Pinjam Primer
Transformasi Koperasi Bisa Jadi LJK
Penerbitan POJK 47/2024 terkait koperasi sebagai LJK didasarkan pada perubahan terhadap UU 25/1992 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK menambahkan Pasal 44B ke dalam UU 25/1992, yang mengatur bahwa koperasi dapat menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan.
- Menghimpun dana dari anggota koperasi lain.
- Menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau kepada anggota koperasi lain.
- Menerima pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dengan jumlah yang melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Menyelenggarakan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, serta kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang sektor jasa keuangan.
Dengan ketentuan ini, koperasi yang ingin beroperasi di sektor jasa keuangan harus memenuhi regulasi yang lebih ketat dan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Baca juga: OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR, Daftar Bank Kolaps Semakin Panjang!
Ketentuan dalam POJK 47/2024 yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan bagi pelaku usaha yang akan atau sedang menjalankan usaha koperasi di sektor jasa keuangan.
1. Ruang Lingkup sebagai LJK
Koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan dapat memilih ruang lingkup sebagai LJK, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPR Syariah, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lainnya.
Pemilihan jenis LJK harus sesuai dengan prinsip usaha yang telah dijalankan sebelumnya, yaitu koperasi konvensional menjadi LJK konvensional, sedangkan koperasi berbasis syariah menjadi LJK syariah.
2. Izin dan Permodalan Koperasi sebagai LJK
Koperasi yang sejak awal ingin beroperasi sebagai LJK harus mengajukan izin sesuai dengan peraturan di sektor jasa keuangan yang relevan. Sementara itu, koperasi yang telah beroperasi dan memenuhi kriteria sebagai LJK dapat melakukan transformasi menjadi LJK dengan memperoleh izin dari OJK.
Dalam proses transformasi, koperasi harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki modal sendiri minimal sesuai ketentuan masing-masing jenis LJK, menjaga rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/netto) maksimal 5%, serta memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Selain itu, terdapat ketentuan modal minimum yang harus dipenuhi sesuai jenis LJK, seperti BPR sebesar Rp25–100 miliar (berdasarkan zona), penyelenggara layanan urun dana minimal Rp2,5 miliar, perusahaan asuransi Rp500 miliar hingga Rp2 triliun, serta ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 47/2024.
OJK akan mengevaluasi kepatuhan koperasi terhadap persyaratan modal berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, dan koperasi wajib menyesuaikan modalnya jika terdapat perubahan regulasi.
3. Pengawasan Koperasi sebagai LJK
OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap koperasi yang telah menjadi LJK. Pengawasan ini mencakup kepatuhan koperasi terhadap peraturan sektoral yang berlaku di bidang jasa keuangan serta aspek perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), yang mengacu pada aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Koperasi yang telah menjadi LJK wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan usahanya, termasuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan.
Tata cara penerapan perlindungan konsumen harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh regulasi OJK.
Koperasi yang ingin bertransformasi menjadi LJK harus mematuhi regulasi agar dapat beroperasi secara sah di bawah pengawasan OJK. Butuh bantuan terkait hal ini? Konsultasikan dengan kami!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
