Tata Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam 2024

Tata Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam 2024

Tata Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam 2024

“Dengan terpenuhinya izin usaha, maka KSP secara legal dapat menjalankan kegiatan usahanya.”

Di tengah lautan perubahan ekonomi yang terus bergerak, masyarakat sering mencari alternatif untuk memajukan kondisi finansial mereka.

Salah satu bentuk alternatif yang semakin populer tersebut adalah dengan menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Data pada Desember 2021, sebagaimana dikutip detik.com (23/02/2021), menunjukan bahwa sejumlah KSP di Indonesia mampu mencatatkan aset dan volume usaha dengan nilai lebih dari Rp100 miliar hingga Rp10 triliun. 

KSP dapat menjadi salah satu bisnis pembiayaan alternatif yang sangat menjanjikan di Indonesia.

Namun, di balik keberhasilan koperasi simpan pinjam, terdapat aspek yang harus dipenuhi, yakni proses pendirian KSP sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Adapun tata cara pendirian KSP diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Permenkop UKM 8/2023).

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut terkait pendirian KSP? Simak selengkapnya!

Baca juga: Apa Saja Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia?

Bentuk Koperasi Simpan Pinjam

Perlu diketahui bersama bahwa KSP terdapat dua macam bentuk, yakni KSP Primer dan KSP Sekunder (Pasal 3 Permenkop UKM 8/2023):

  1. KSP Primer adalah KSP yang didirikan oleh orang perseorangan dengan jumlah paling sedikit 9 orang.
  2. KSP Sekunder adalah KSP yang didirikan oleh sedikitnya 3 KSP.

Letak perbedaan antara KSP Primer dan KSP Sekunder adalah:

  1. KSP Sekunder berfungsi sebagai subsidiaritas perpanjangan tangan bisnis dari KSP Primer.
  2. Namun, KSP Sekunder tidak dapat menjalankan usaha yang dijalankan oleh KSP Primer itu sendiri.

Baca juga: Resmi! Koperasi Kini Tidak Bisa Mengajukan Pailit Sendiri

Tata Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Adapun tata cara pendirian KSP secara umum dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Pendirian KSP diawali dengan pengajuan nama koperasi terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenkop UKM 8/2023). 
  2. Kemudian, apabila nama KSP telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM, maka proses dilanjutkan dengan perancangan akta pendirian KSP yang akan dijadikan dasar operasional legalitas dari usaha KSP.
  3. Apabila akta pendirian KSP telah disepakati oleh para pendiri, maka selanjutnya dilakukan pengesahan akta pendirian KSP kepada Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 4 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023)
  4. Nantinya, KSP baru memperoleh status badan hukum ketika Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan badan hukum dari KSP tersebut (Pasal 4 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023).
  5. Sahnya badan hukum KSP belum serta merta dapat membuat KSP tersebut bisa beroperasi. KSP harus memperoleh sejumlah perizinan berusaha yakni: (Pasal 6 ayat (3) dan (4) Permenkop UKM 8/2023):
    • Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
    • Izin Usaha dan Izin Jaringan Pelayanan.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Mengurus perizinan berusaha KSP dapat dengan mudah dilakukan secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS).

Dalam hal membuat NIB, maka harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan usahanya.

KBLI untuk KSP berdasarkan sistem OSS adalah:

  1. KBLI 64141 – Koperasi Simpan Pinjam Primer (KSP Primer).
  2. KBLI 64143 – Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder).

Baca juga: Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

Cara Mengurus Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Untuk mengurus Izin Usaha KSP, maka terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha. Beberapa hal tersebut di antaranya (Pasal 8 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023):

  1. Setoran modal usaha awal.
  2. Rencana Kerja selama 3 tahun yang menjelaskan permodalan, kegiatan usaha, serta bidang organisasi dan sumber daya manusia.
  3. Administrasi dan pembukuan.
  4. Kualifikasi pengurus dan pengawas.
  5. Surat pernyataan komitmen dalam menempatkan kelebihan dana sesuai ketentuan.
  6. Informasi penerima manfaat (atau dikenal juga sebagai beneficial owner).
  7. Peraturan tentang prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
  8. Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola.
  9. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor:
  10. Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja.
  11. Surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Beneficial Owner Tidak Dilaporkan, Akses Perusahaan Diblokir

Syarat Modal Usaha

Pelaku usaha KSP perlu menyiapkan sejumlah modal usaha awal sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan berusaha KSP-nya. Persyaratan modal yang dimaksud tersebut yakni:

KSP Primer (Pasal 8 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023):

  1. Paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  2. Paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan 
  3. Paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Baca juga: Beneficial Owner Korporasi Adalah: Definisi dan Kualifikasi

KSP Sekunder (Pasal 8 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023):

  1. Paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
  2. Paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
  3. Paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

Ingin mendirikan KSP, tapi bingung bagaimana urus legalitasnya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana