Multi Brand dalam Satu Perusahaan, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Multi Brand dalam Satu Perusahaan, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Multi Brand dalam Satu Perusahaan, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

“Multi brand dapat memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, seperti menjangkau berbagai pasar, mengurangi risiko bisnis, hingga mengontrol harga.”

Hampir setiap perusahaan di dunia memiliki merek sebagai bagian dari upaya pemasaran usahanya.

Dalam era globalisasi ini, perusahaan-perusahaan sering kali mengembangkan variasi merek untuk memenuhi kebutuhan pasar yang beragam. 

Tidak jarang, satu perusahaan memiliki sejumlah merek yang berbeda untuk produk atau layanan yang sama atau sejenis. 

Nyatanya, di Indonesia sendiri, banyak perusahaan yang memiliki lebih dari satu merek. Atau dengan kata lain menggunakan strategi yang disebut “multi brand

Baca juga: Perbedaan Merek dan Paten sebagai Objek Kekayaan Intelektual

Contoh Penerapan Banyak Merek di Satu Perusahaan (Multi Brand)

Beberapa contoh perusahaan yang menerapkan multi brand meliputi:

Unilever 

Unilever adalah perusahaan multinasional yang memiliki banyak merek di berbagai kategori, seperti Lipton, Dove, Ben & Jerry’s, dan Hellmann’s.

Setiap merek ini memiliki logo yang unik untuk mencerminkan identitas merek dan produknya sendiri.

General Motors

General Motors (GM) adalah perusahaan otomotif yang memiliki sejumlah merek seperti Chevrolet, Cadillac, dan GMC, masing-masing dengan logo mereka sendiri.

Baca juga: Merek Berbentuk 3D (Tiga Dimensi) Bisa Didaftarkan? Simak Penjelasan Berikut Ini!

The Coca-Cola Company

Coca-Cola adalah perusahaan minuman terkenal yang memiliki berbagai merek minuman, termasuk Coca-Cola, Sprite, Fanta, dan Dasani.

Meskipun Coca-Cola adalah merek utama perusahaan ini, setiap merek minuman memiliki logo yang berbeda untuk membedakan antara satu dengan yang lainnya.

Tujuan

Dikutip dari situs Majalah Forbes (15/02/2022), perusahaan memiliki berbagai alasan untuk memiliki multi brand, yang masing-masing mencerminkan strategi bisnis dan tujuan yang berbeda.

Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa perusahaan memilih untuk memiliki banyak merek:

Segmentasi (Pembagian) Pasar

Dengan strategi multi brand, perusahaan dapat menargetkan berbagai segmen pasar yang berbeda.

Setiap merek dapat dirancang untuk menarik jenis konsumen yang berbeda, sehingga memungkinkan perusahaan untuk memperluas cakupan pasar dan mencapai beragam kelompok pelanggan.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Lisensi Merek

Diversifikasi (Penganekaragaman) Portofolio

Multi brand memungkinkan perusahaan untuk menganekaragamkan produk atau jasa mereka.

Hal ini dapat mengurangi risiko bisnis dengan melalui berbagai merek dan industri yang berbeda.

Jika satu merek atau sektor mengalami kesulitan, maka perusahaan masih memiliki pendapatan dari merek lainnya.

Penetapan Harga

Multi brand juga dapat digunakan untuk mempengaruhi persepsi harga.

Sebagai contoh, perusahaan dapat memiliki merek yang ditujukan untuk pasar masyarakat menengah ke atas dengan harga yang lebih tinggi.

Sementara, merek lainnya ditujukan untuk pasar yang lebih luas (masyarakat menengah ke bawah) dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca juga: Merek Tiga Dimensi: Definisi dan Cara Pendaftarannya

Dapat disimpulkan, memiliki multi brand dapat memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, termasuk memungkinkan mereka untuk:

  1. Menjangkau berbagai pasar;
  2. Mengurangi risiko bisnis; dan
  3. Mengontrol harga sesuai pasar; serta
  4. Mendorong inovasi.

Ketentuan Hukum Perusahaan Multi Brand di Indonesia

Namun, di balik keberagaman ini, timbul pertanyaan tentang bagaimana ketentuan hukum kepemilikan terkait multi brand oleh satu perusahaan?

Pada dasarnya, setiap perusahaan dapat saja melakukan strategi multi brand. Dengan catatan, bahwa hal tersebut harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi dan Geografis (UU 20/2016).

Baca juga: 4 Merek Lokal yang Dikira Punya Negara Asing

Penting untuk diingat bahwa jika sebuah perusahaan memiliki sejumlah merek, maka perusahaan tersebut harus tetap mendaftarkan merek-mereknya. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi sengketa kepemilikan merek di masa depan. 

Merek-merek tersebut dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Menurut UU 20/2016, syarat untuk mendaftarkan merek bisa dilakukan secara online atau offline

Berikut merupakan isi permohonan pendaftaran merek, di antaranya (Pasal 3 Permenkumham 67/2016): 

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan; 
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; 
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; 
  4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; 
  5. Label merek; 
  6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan 
  7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. 

Baca juga: 3 Hal Penting untuk Pengusaha Pemula

Kemudian, permohonan yang telah memenuhi persyaratan dokumen sesuai syarat di atas maka akan diberikan tanggal penerimaan.

Permohonan diajukan dengan mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.

Ingin melindungi merek Anda agar tidak dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, atau ingin mendaftarkan merek Anda? Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in ,