Jangan Tertukar! Pahami Perbedaan Data Privacy dan Data Security
Jangan Tertukar! Pahami Perbedaan Data Privacy dan Data Security
“Pasal 5 dan 6 UU PDP menegaskan bahwa Subjek Data berhak mengetahui pihak yang memproses datanya beserta dasar hukum dan tujuannya, serta berhak memperbaiki dan memperbarui data pribadi yang tidak akurat.”
Dalam era digital yang semakin kompleks, pelindungan data pribadi menjadi isu penting yang tidak bisa diabaikan. Namun, masih banyak pihak yang keliru dalam membedakan dua konsep utama dalam pelindungan data, yaitu data privacy dan data security.
Keduanya sering dianggap sama atau digunakan secara bergantian, padahal memiliki makna dan tujuan yang berbeda.
Misalnya, ada anggapan bahwa memasang antivirus atau firewall sudah cukup untuk melindungi privasi data, padahal langkah tersebut hanya berkaitan dengan keamanan sistem dari ancaman teknis (data security), bukan perlindungan atas hak individu terkait penggunaan dan pengelolaan data pribadinya (data privacy).
Sebaliknya, sistem yang aman pun tetap bisa melanggar privasi jika data dikumpulkan atau digunakan tanpa persetujuan. Perbedaan inilah yang sering membingungkan dan menimbulkan kesalahan dalam penerapan kebijakan pelindungan data pribadi.
Baca juga: Jaga Data Perusahaan! Hati-Hati dalam Menyerahkan Akta Perusahaan
Data Privacy dan Data Security: Definisi dan Konsep Dasar
Data privacy merujuk pada hak individu untuk mengontrol bagaimana data pribadinya dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dibagikan.
Konsep ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap informasi personal dan sensitif yang melekat pada seseorang. Prinsip-prinsip utama dalam data privacy meliputi transparansi dalam pengumpulan data, persetujuan eksplisit dari pemilik data sebelum digunakan, serta pembatasan penggunaan data hanya untuk tujuan yang telah disetujui.
Praktik data privacy biasanya terlihat dalam bentuk kebijakan privasi pada situs web atau aplikasi, serta mekanisme pengelolaan persetujuan (consent) yang memungkinkan pengguna menentukan informasi apa saja yang bersedia mereka bagikan.
Sementara itu, data security adalah upaya teknis dan organisatoris untuk memastikan bahwa data tidak diakses, diubah, dicuri, atau dirusak oleh pihak yang tidak berwenang.
Fokus utamanya adalah perlindungan terhadap sistem dan infrastruktur tempat data disimpan, bukan pada preferensi atau hak pemilik data. Langkah-langkah data security mencakup penerapan teknologi seperti enkripsi, firewall, sistem otentikasi ganda, hingga manajemen hak akses yang ketat.
Contoh praktiknya antara lain pengamanan sistem dengan teknologi keamanan siber, pengaturan akses internal, dan penggunaan sandi atau otentikasi multi-faktor (multi-factor authentication).
Baca juga: Kewajiban Perekaman Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Memahami Perbedaan antara Keduanya
Data privacy dan data security merupakan dua pilar utama dalam pelindungan data pribadi yang saling melengkapi, namun memiliki fokus yang berbeda.
Data privacy berorientasi pada hak Subjek Data Pribadi untuk mengatur bagaimana data pribadinya diproses. Inti dari konsep ini adalah memberikan kendali penuh kepada individu atas informasi miliknya.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara khusus mengatur hak-hak Subjek Data.
Pasal 5 dan 6 UU PDP menegaskan bahwa Subjek Data berhak mengetahui pihak yang memproses datanya beserta dasar hukum dan tujuannya, serta berhak memperbaiki dan memperbarui data pribadi yang tidak akurat.
Sementara itu, Pasal 13 UU PDP mengatur bahwa Subjek Data berhak mengakses dan memperoleh data pribadinya dalam format yang lazim digunakan, serta memindahkan data tersebut ke pengendali data lainnya.
Dengan demikian, data privacy bersifat legal dan etis, karena berfokus pada pengakuan serta perlindungan terhadap hak individu atas data pribadinya.
Di sisi lain, data security berfokus pada perlindungan teknis dan operasional agar data pribadi yang telah dikumpulkan tidak bocor, diakses tanpa izin, diubah, atau dimusnahkan secara tidak sah.
Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan data selama proses penyimpanan dan pemrosesan berlangsung.
Pasal 16 UU PDP, menyebutkan bahwa pemrosesan data harus dilakukan dengan prinsip pelindungan data, termasuk upaya untuk mencegah akses yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan, dan penghilangan data.
Oleh karena itu, data security bersifat teknis dan fungsional, serta menjadi fondasi yang penting untuk mendukung pelaksanaan hak-hak Subjek Data secara aman dan efektif.
Baca juga: Perusahaan Wajib Tahu! Ini Dokumen Penting dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Berbeda Namun Tidak Dapat Dipisahkan
Dari pembahasan mengenai perbedaan antara data privacy dan data security, dapat disimpulkan bahwa perbedaan utama keduanya terletak pada orientasi dan pendekatannya.
Data privacy menitikberatkan pada hak dan kontrol hukum individu atas data pribadinya, dengan prinsip transparansi, persetujuan, dan akuntabilitas dalam pemrosesan data.
Sementara itu, data security berfokus pada perlindungan teknis dan organisatoris untuk menjaga data dari ancaman seperti akses tidak sah, kebocoran, atau peretasan, guna memastikan data tetap aman dan utuh.
Meskipun berbeda, data privacy dan data security tidak dapat dipisahkan dalam praktik pelindungan data pribadi yang ideal.
Sistem keamanan yang canggih tidak akan memberikan pelindungan maksimal apabila pemrosesan data dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa persetujuan dari Subjek Data.
Sebaliknya, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip privasi juga tidak cukup jika tidak disertai dengan sistem pengamanan yang mampu melindungi data dari potensi penyalahgunaan.
Oleh karena itu, organisasi perlu mengintegrasikan kedua aspek ini secara seimbang dan menyeluruh, agar pelindungan data pribadi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman secara teknis.
Prolegal Indonesia menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha. Konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan Anda melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
