Meta Terancam Kehilangan Instagram dan WhatsApp, Inilah Mengapa Post Notification dalam Akuisisi Penting!
Meta Terancam Kehilangan Instagram dan WhatsApp, Inilah Mengapa Post Notification dalam Akuisisi Penting!
“Tujuan utama dari post notification dalam akuisisi adalah untuk memberikan ruang bagi KPPU menilai apakah suatu aksi korporasi dapat berdampak negatif terhadap struktur dan kondisi persaingan usaha di pasar terkait.”
Meta, perusahaan teknologi raksasa dunia, kini berada dalam ancaman serius kehilangan dua layanan andalannya, Instagram dan WhatsApp. Sejak 2020, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (Federal Trade Commission/FTC) telah menginvestigasi akuisisi kedua platform tersebut.
FTC menduga bahwa langkah Meta (yang sebelumnya bernama Facebook) membeli Instagram dan WhatsApp dilakukan bukan semata untuk ekspansi bisnis, melainkan untuk menghambat persaingan pasar.
Jika tuduhan ini terbukti, Meta berpotensi dipaksa melakukan restrukturisasi besar, bahkan menjual kedua platform tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.
Di Indonesia, untuk mencegah praktik serupa, pelaku usaha yang ingin melakukan akuisisi diwajibkan untuk melakukan post-notification.
Lantas, apa itu post notification? Bagaimana kewajibannya diatur dalam hukum Indonesia, dan apa risikonya jika kewajiban ini diabaikan?
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee & Lazada, Bisa Kena Denda Miliaran?
Sekilas Mengenai Kasus Meta
FTC, selaku lembaga independen pemerintah Amerika Serikat yang bertugas melindungi konsumen dan mempromosikan persaingan usaha, melakukan investigasi sejak tahun 2020 terhadap akuisisi Instagram dan WhatsApp oleh Meta.
Investigasi ini didasari dugaan bahwa akuisisi tersebut dilakukan bukan untuk pengembangan bisnis semata, melainkan untuk menghambat potensi persaingan dari kedua platform tersebut di masa depan.
Dikutip dari Kompas (16/04/2025), dalam persidangan anti-monopoli yang digelar pada April 2025, CEO Meta, Mark Zuckerberg, memberikan kesaksian dan membantah tuduhan FTC.
Zuckerberg menegaskan bahwa Meta tetap menghadapi persaingan dari platform lain seperti Snapchat dan MeWe, serta berargumen bahwa akuisisi Instagram dan WhatsApp telah memberikan manfaat bagi pengguna.
Namun, FTC mengungkapkan sejumlah bukti, termasuk e-mail internal Zuckerberg yang menunjukkan kekhawatirannya terhadap potensi pertumbuhan Instagram dan WhatsApp sebagai pesaing, hingga pernyataan yang menyebutkan bahwa “lebih baik membeli daripada bersaing”.
FTC juga berpendapat bahwa platform seperti TikTok, YouTube, dan iMessage tidak dapat dianggap sebagai pesaing langsung Instagram maupun WhatsApp.
Apabila FTC berhasil membuktikan bahwa penjualan Instagram dan WhatsApp dapat memulihkan persaingan pasar, Meta berisiko kehilangan dua aset utamanya.
Saat ini, sidang ini masih berlangsung dan diperkirakan akan berakhir pada pertengahan 2025. Hasilnya akan menentukan masa depan Meta di industri teknologi global.
Baca juga: Due Diligence Adalah: Aspek yang Diperhatikan dalam Akuisisi
Mengapa Post Notification dalam Akuisisi Penting?
Akuisisi, merger, dan peleburan perusahaan seringkali digunakan sebagai strategi oleh pelaku usaha untuk mempercepat pertumbuhan, mengoptimalkan sumber daya, dan mengakses pasar baru.
Namun, jika aksi-aksi ini dilakukan oleh perusahaan dengan dominasi pasar yang kuat, hal tersebut dapat mengurangi persaingan sehat, yang berpotensi mengurangi pilihan bagi konsumen atau meningkatkan harga.
Contohnya, dalam kasus Facebook yang mengakuisisi Instagram dan WhatsApp, jika akuisisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan pesaing, konsumen bisa dirugikan melalui harga yang lebih tinggi dan berkurangnya inovasi.
Kurangnya kompetisi mengurangi insentif perusahaan untuk terus memperbaiki produk dan layanan, yang akhirnya membatasi pilihan konsumen dan menurunkan kualitas pasar.
Karena itulah, penting bagi negara untuk mengatur dan mengawasi aktivitas ini, agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Di Indonesia, terdapat suatu kewajiban notifikasi terhadap aksi korporasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 29 UU 5/1999 mengatur bahwa setiap penggabungan, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang menyebabkan nilai aset atau penjualan melebihi batas tertentu, harus diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Notifikasi ini dikenal dengan istilah post-notification, karena disampaikan setelah aksi korporasi secara resmi berlaku dan wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah aksi korporasi tersebut berlaku efektif.
Tujuan utama dari sistem post-notification adalah untuk memberikan ruang bagi KPPU menilai apakah suatu aksi korporasi dapat berdampak negatif terhadap struktur dan kondisi persaingan usaha di pasar terkait.
Jika ditemukan potensi terjadinya konsentrasi usaha yang berlebihan atau adanya hambatan masuk pasar bagi pelaku usaha lain, KPPU berwenang memberikan tindakan korektif, termasuk dalam bentuk pembatalan atas aksi korporasi tersebut.
Oleh karena itu, post-notification tidak sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan mekanisme penting dalam mencegah terjadinya dominasi pasar yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.
Baca juga: KPPU Denda Google Karena Praktik Barrier to Entry, Apa Itu?
Ketentuan dan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Jika Lalai
Post-notification diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010).
PP tersebut mengatur bahwa pelaku usaha wajib melakukan pemberitahuan atau post-notification kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak aksi korporasi telah berlaku efektif secara yuridis.
Artinya, setelah suatu aksi korporasi seperti merger, konsolidasi, atau akuisisi resmi berlaku secara hukum, misalnya setelah disahkan melalui akta notaris dan disetujui instansi terkait, perusahaan harus melaporkannya ke KPPU dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Kewajiban ini berlaku apabila nilai aset hasil transaksi melebihi Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan melebihi Rp5 triliun.
Sementara untuk pelaku usaha di sektor perbankan, kewajiban notifikasi berlaku jika nilai aset melebihi Rp 20 triliun.
Notifikasi dilakukan dengan pengisian formulir yang sesuai jenis transaksinya disertai dokumen pendukung seperti anggaran dasar, laporan keuangan, hingga ringkasan transaksi dan rencana bisnis.
Jika pelaku usaha lalai atau terlambat menyampaikan notifikasi, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda.
Berdasarkan Pasal 6 PP 57/2010, keterlambatan dikenai denda sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal sebesar Rp25 miliar.
Dengan demikian, kewajiban ini menjadi penting untuk memastikan bahwa aksi korporasi tidak mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Agar tidak dikenai sanksi, pelaku usaha diimbau untuk memiliki perencanaan yang matang sebelum melakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi, serta berkonsultasi dengan KPPU untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi.
Sebelum melakukan aksi korporasi, pelaku usaha disarankan berkonsultasi dengan KPPU dan konsultan hukum berpengalaman.
Prolegal Indonesia siap membantu Anda! Klik tautan di bawah untuk konsultasi.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
