KPPU Denda Google Karena Praktik Barrier to Entry, Apa Itu?
KPPU Denda Google Karena Praktik Barrier to Entry, Apa Itu?
“Pasal 25 UU 5/1999 melarang pelaku usaha dengan posisi dominan untuk membatasi akses pesaing, menghambat inovasi, atau menciptakan ketergantungan yang merugikan pelaku usaha lain.”
Pada Selasa (21/01/2025), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google, perusahaan teknologi global, KPPU denda Google karena dianggap melakukan praktik barrier to entry yang menghambat persaingan di pasar digital.
Barrier to entry adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menciptakan hambatan bagi pesaing agar sulit memasuki pasar yang sudah dikuasai.
Biasanya, praktik ini dilakukan melalui kebijakan yang merugikan pesaing atau konsumen dan dianggap sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat, sebagaimana dilarang dalam undang-undang antimonopoli.
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee & Lazada, Bisa Kena Denda Miliaran?
Kronologi Kasus Google dan Putusan KPPU
Penyelidikan KPPU terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh Google dimulai pada pertengahan 2024.
Dalam proses penyelidikan tersebut, KPPU menemukan bahwa Google menerapkan kebijakan yang membatasi akses pasar bagi pengembang aplikasi (developer), yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing System (GPB System).
Kebijakan ini mewajibkan semua aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store untuk menggunakan GPB System dalam transaksi pembelian produk dan layanan digital, dengan biaya layanan (service fee) sebesar 15–30 persen per transaksi.
Jika pengembang tidak mematuhi kewajiban ini, Google menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau larangan pembaruan aplikasi.
Kebijakan tersebut menyebabkan beberapa aplikasi hilang dari platform, menghambat pengembang dalam bersaing, dan mengakibatkan peningkatan harga aplikasi hingga 30 persen bagi konsumen.
Setelah proses persidangan, KPPU menyatakan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
KPPU menilai bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi persaingan dan menghambat inovasi di sektor teknologi.
Sebagai sanksi, KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google yang harus dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, Google akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen per bulan.
Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban GPB System di Google Play Store dan memberikan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen bagi pengembang yang mengikuti program User Choice Billing (UCB) selama satu tahun.
Baca juga: Kasus Lion Air: Diduga Terlibat Kartel Tiket Ini Aturannya
Praktik Barrier to Entry oleh Google
Barrier to entry adalah hambatan yang menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk atau bersaing di pasar. Hambatan ini bisa berupa kebijakan internal perusahaan dominan, persyaratan regulasi yang membebani, atau strategi bisnis yang membatasi akses pesaing.
Contoh barrier to entry adalah kewajiban penggunaan sistem pembayaran tertentu atau persyaratan teknis yang sulit dipenuhi oleh pelaku usaha kecil, sehingga hanya perusahaan besar yang mampu bertahan di pasar.
Google, dalam hal ini, mewajibkan penggunaan GPB System, yang membatasi opsi pengembang aplikasi dalam mendistribusikan layanan mereka. Kebijakan ini menghambat masuknya pesaing baru dan memperkuat dominasi Google di pasar aplikasi digital.
Baca juga: Banting Harga, Starlink Dicurigai Predatory Pricing? Simak Penjelasannya!
Larangan dalam UU 5/1999
Praktik barrier to entry seperti ini dilarang dalam Pasal 17 UU 5/1999, mengatur larangan penguasaan pasar yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu, Pasal 25 UU 5/1999 melarang pelaku usaha dengan posisi dominan untuk membatasi akses pesaing, menghambat inovasi, atau menciptakan ketergantungan yang merugikan pelaku usaha lain.
Pada dasarnya, suatu posisi dominan tidak dilarang, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak negatif pada persaingan usaha.
Suatu pelaku usaha dianggap memiliki posisi dominan jika:
- satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar suatu jenis barang dan/atau jasa tertentu; atau
- dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar suatu jenis barang dan/atau jasa tertentu.
Ketika suatu pelaku usaha memiliki posisi dominan sesuai ketentuan tersebut, maka pelaku usaha tersebut memiliki potensi untuk memengaruhi pasar secara signifikan.
Jika pelaku usaha tersebut menggunakan kekuatan pasarnya untuk melakukan tindakan yang menghambat persaingan usaha secara tidak sehat, maka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan.
Penyalahgunaan posisi dominan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:
- Praktik Eksklusivitas – Mewajibkan mitra bisnis atau distributor untuk hanya menggunakan produk atau layanan tertentu, sehingga membatasi pilihan bagi pesaing.
- Predatory Pricing – Menetapkan harga sangat rendah di bawah biaya produksi dengan tujuan mengeliminasi pesaing dari pasar.
- Bundling dan Tying – Mewajibkan pembelian produk atau layanan dalam satu paket, sehingga menghambat masuknya pesaing yang menawarkan produk serupa secara terpisah.
- Penolakan Akses – Membatasi akses terhadap infrastruktur atau sumber daya penting yang dibutuhkan pesaing untuk beroperasi.
Penyalahgunaan posisi dominan ini berpotensi menciptakan barrier to entry, yaitu hambatan bagi pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar, yang pada akhirnya dapat menyebabkan praktik monopoli dan merugikan konsumen.
Oleh karena itu, regulasi persaingan usaha, seperti yang diatur dalam Pasal 25 UU 5/1999, melarang penyalahgunaan posisi dominan guna menjaga persaingan yang sehat di pasar.
Apabila melanggar, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 48 UU 5/1999, yang mencakup denda administrasi.
Memahami hukum terkait monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sangat penting bagi keberlangsungan bisnis.
Dengan konsultasi profesional, pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan, menjaga keseimbangan kepentingan, dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
