Banting Harga, Starlink Dicurigai Predatory Pricing? Simak Penjelasannya!

Banting Harga, Starlink Dicurigai Predatory Pricing? Simak Penjelasannya!

Banting Harga, Starlink Dicurigai Predatory Pricing? Simak Penjelasannya!

“Meskipun Pasal 20 dan 7 UU 5/1999 sama-sama mengatur mengenai predatory pricing, implementasi terhadap larangan penetapan harga atas kedua pasal tersebut akan diterapkan berbeda bergantung pada kasus per kasus.“

Starlink, layanan satelit internet milik SpaceX, menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat belakangan ini setelah diluncurkan pada Mei 2024. 

Harapan masyarakat terhadap layanan internet berbasis satelit ini tinggi karena menjanjikan kecepatan tinggi tidak hanya di perkotaan tetapi juga di daerah terpencil di seluruh dunia, yang diharapkan menjadi solusi bagi akses internet yang stabil.

Peningkatan antusiasme masyarakat terhadap Starlink tidak hanya disebabkan oleh janji kecepatan tinggi, tetapi juga karena penawaran harga yang terjangkau. 

Dilaporkan oleh CNBC Indonesia (13/06/24), Starlink telah memberlakukan pemangkasan harga perangkat kerasnya dari Rp7,8 juta menjadi Rp5,9 juta. Bahkan sebelumnya, harga perangkat ini sempat diskon menjadi Rp4,7 juta. 

Meskipun penurunan harga ini disambut baik oleh masyarakat, namun muncul dugaan praktik predatory pricing, yang menimbulkan kontroversi. 

Sebagaimana dilaporkan oleh CNN Indonesia (30/5/24), hal ini menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang kemudian menggelar diskusi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan asosiasi lain terkait industri telekomunikasi dan satelit di Indonesia.

Lantas, apakah Starlink benar-benar melakukan praktik predatory pricing? Bagaimana ketentuan larangan predatory pricing dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee & Lazada, Bisa Kena Denda Miliaran?

Banting Harga Jadi Predatory Pricing?

Dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh SpaceX, perusahaan milik pengusaha terkenal Elon Musk, mencuat setelah SpaceX menurunkan harga perangkat mereka hingga 40 persen setelah memasuki pasar ritel Indonesia.

Kuasa hukum Starlink Indonesia, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia (30/5/24), membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa potongan harga hanya bersifat sementara.

Kontroversi ini menarik perhatian Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI), di mana Sekjen ASSI, mengkritik bahwa harga yang ditawarkan oleh Starlink dianggap tidak wajar. Dalam diskusi yang diadakan oleh KPPU, anggota KPPU menyatakan bahwa dugaan predatory pricing tersebut memerlukan bukti lebih lanjut. 

Menurutnya, penjualan produk dengan harga lebih rendah tidak selalu menandakan praktik predatory pricing. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu praktik dapat dikategorikan sebagai predatory pricing.

Baca juga: Bisnis Melakukan Praktik Monopoli, Boleh atau Tidak? Berikut Faktanya

Larangan Predatory Pricing

Predatory pricing adalah praktik di mana pelaku usaha menjual produk dengan harga di bawah harga pasar dengan tujuan untuk memenangkan persaingan dengan kompetitor dan menyingkirkan mereka dari pasar yang bersangkutan. 

Hal ini merupakan salah satu praktik yang dilarang karena merupakan bentuk persaingan usaha yang tidak sehat yang dapat merugikan pesaing dan merusak persaingan yang sehat dalam industri.

Larangan mengenai predatory pricing sesungguhnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang terakhir diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 5/1999).

Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit, Pasal 7 dari UU 5/1999 melarang pelaku usaha untuk membuat kesepakatan dengan pesaingnya dalam hal menjual produk dengan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang melakukan pemasokan barang dan/atau jasa dengan cara menjual dengan rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk mengeliminasi atau menghancurkan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat (Pasal 20 UU 5/1999).

Kedua pasal ini mengatur agar tidak ada penetapan harga di bawah harga pasar dan strategi jual rugi yang merupakan bentuk predatory pricing.

Baca juga: Belajar dari Kasus Dugaan Monopoli Google Indonesia

Mengidentifikasikan Suatu Predatory Pricing

Pada dasarnya, suatu kegiatan usaha dapat termasuk dalam kategori predatory pricing jika memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  1. menghambat pelaku usaha lain dari masuk ke pasar;
  2. memberikan harga di bawah rata-rata kepada konsumen dalam jangka pendek yang kemudian meningkatkan harga di masa mendatang; serta
  3. mengurangi produksi untuk meningkatkan harga di kemudian hari. 

Meskipun Pasal 20 dan 7 UU 5/1999 sama-sama mengatur mengenai penetapan harga, implementasi terhadap larangan penetapan harga atas kedua pasal tersebut akan diterapkan berbeda bergantung pada kasus per kasus.

Pasal 7 UU 5/1999 mengharuskan adanya perjanjian antara pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, sedangkan Pasal 20 UU 5/1999  tidak membutuhkan adanya perjanjian

Mengutip Dokumen Pedoman Pelaksanaan Pasal 20 UU 5/1999 tentang Jual Rugi dari Seri Pedoman Pelaksanaan UU 5/1999 oleh KPPU, terdapat beberapa tahap  pengujian yang dilakukan KPPU untuk mendeteksi adanya praktek predatory pricing, yaitu sebagai berikut:

Tahap I: Mengkaji Adanya Unreasonably Low Price

Dalam tahap ini, dilakukan penilaian tentang apakah harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha yang diduga melakukan predatory pricing merupakan harga yang tidak wajar. 

Pertama, akan dievaluasi kekuatan pasar pelaku usaha, yang memiliki market power jika pangsa pasarnya setidaknya 35%. Jika pelaku usaha tersebut memiliki market power, dilanjutkan dengan analisis hubungan antara harga dan biaya produksi. 

Harga dianggap tidak wajar jika berada di bawah biaya variabel rata-rata (AVC), kecuali dengan alasan tertentu. Jika harga berada di antara biaya total rata-rata (ATC) dan biaya variabel rata-rata (AVC), pertimbangan harus dilakukan berdasarkan faktor-faktor seperti kekuatan permintaan pasar dan tujuan persaingan dalam pasar.

Tahap II: Recoupment Test

Recoupment Test bertujuan untuk meneliti apakah pelaku usaha dapat mengembalikan kerugian yang dihasilkan dari predatory pricing. Jika tidak ada bukti bahwa pelaku usaha tersebut tidak mencoba menghalangi pesaing atau tidak mungkin untuk mengembalikan kerugian, maka pelaku usaha bisa dibebaskan dari tuduhan predatory pricing tanpa melakukan Price-Cost Test. 

Namun, jika Recoupment Test menunjukkan bahwa pelaku usaha akhirnya menaikkan harga untuk menutupi kerugian, maka Price-Cost Test akan diterapkan untuk membuktikan praktek predatory pricing.

Tahap III: Price-Cost Test

Price-Cost Test yang diusulkan adalah Areeda-Turner Test, di mana penetapan harga diklasifikasikan sebagai predatory jika lebih rendah dari biaya marginal jangka pendek, yang diperkirakan dengan menggunakan Average Variable Cost (AVC). 

Price-Cost Test merupakan langkah penting untuk membuktikan apakah pelaku usaha terlibat dalam praktek predatory pricing.

Baca juga: XL Axiata dan Smartfren Dikabarkan Merger, Benarkah Ada Risiko Oligopoli?

Sanksi Predatory Pricing

Apabila Anda merasa dirugikan dan mengetahui atau menduga adanya predatory pricing atau penetapan harga yang sangat rendah oleh pelaku usaha lain, Anda dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas pelapor.

Bagi pelaku usaha yang terbukti terlibat dalam praktek predatory pricing, sesuai dengan Pasal 47 UU 5/1999 sebagaimana diubah oleh Pasal 118 UU Cipta Kerja, KPPU memiliki kewenangan untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 20 UU 5/1999, yang dapat berupa:

  1. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli, persaingan usaha tidak sehat, dan merugikan masyarakat;
  2. Penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
  3. Pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar Rupiah.

Pelanggaran terhadap Pasal 20 UU 5/1999 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU 5/1999 dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar Rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

Hal tersebut sebagai pengganti pidana denda, dalam kasus pelaku usaha yang menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan, menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan atau pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 41 UU 5/1999.

Pemahaman hukum tentang persaingan usaha yang tidak sehat penting untuk kesuksesan bisnis. 

Dengan bimbingan konsultasi profesional, Anda dapat mematuhi regulasi, memperhatikan kepentingan semua pihak, dan mendukung bisnis yang sehat. 

Prolegal Indonesia dapat memberikan bantuan dalam hal aksi korporasi dan persaingan usaha. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment