Belajar dari Kasus Dugaan Monopoli Google Indonesia
Belajar dari Kasus Dugaan Monopoli Google Indonesia
”Monopoli merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat.”
Google merupakan salah satu perusahaan mesin pencari raksasa yang berasal dari negara Amerika Serikat. Namun, pada September lalu, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan bahwa Google dan anak usahanya diduga melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi pada distribusi aplikasi digital di Indonesia.
Hal-hal tersebut dinilai masuk dalam jajaran kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dilansir dari Kompas.com (19/09/2022), sorotan KPPU dalam kasus ini adalah langkah Google mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu. Sistem GPB membebankan tarif layanan pada aplikasi sebesar 15 sampai dengan 30 persen dari pembelian kepada pengembang aplikasi.
Google juga mengatur bahwa sistem GPB wajib dan pengguna dilarang memanfaatkan opsi bayar yang lain.
GPB merupakan sistem pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi atau in-app purchase. Aturan Google ini sangat merugikan, sebab para pengguna harus membayar biaya yang seharusnya tidak perlu ada.
Dikutip dari situs resmi KPPU (15/09/2022), KPPU menyatakan bahwa dugaan monopoli ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Selain itu, KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital), dan Google Play Billing (layanan pembayaran).
Menurut analisis KPPU, berbagai perbuatan Google itu dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah.
Nah dari kasus di atas, tentu perlu kita bahas mengenai monopoli dalam dunia usaha. Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.
Definisi Monopoli
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha (Pasal 1 angka 1 UU 5/1999).
Sedangkan praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum (Pasal 1 angka 2 UU 5/1999).
Kemudian menurut Mashur Malaka (2014) dalam bukunya berjudul Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga dapat menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.
Baca juga: Kartel Penimbunan Minyak Goreng, Berdampak pada Persaingan Usaha Tidak Sehat – Prolegal
Selain itu merujuk dari buku berjudul Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya oleh Susanti Adi Nugroho (2012), salah satu ciri-ciri monopoli adalah memiliki sedikit penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
Akibatnya, penjual dapat menentukan secara bebas berapa jumlah barang dan jasa yang akan dijual, sehingga berpotensi memberikan keuntungan tertinggi untuknya.
Jenis-Jenis Monopoli
Terdapat beberapa jenis monopoli, antara lain (Susanti Adi Nugroho, 2012, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya):
- Monopoli yang Terjadi karena Undang-Undang (Monopoly by Law), meliputi:
- Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), memberikan kekuasaan terhadap negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Peraturan perundang-undangan terkait hak istimewa dan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dengan persyaratan tertentu atas hasil riset dan inovasi yang bermanfaat bagi manusia.
- Pemberian hak-hak eksklusif atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan sebagainya.
- Monopoli yang Lahir secara Alamiah (Monopoly by Nature), meliputi:
- Perusahaan dengan sumber daya manusia yang profesional, kerja keras, dan memiliki strategi bisnis yang tepat, sehingga timbul kinerja unggul. Perusahaan pun tumbuh secara cepat dengan menawarkan kombinasi antara kualitas dan harga barang serta jasa dan pelayanan yang sesuai keinginan konsumen.
- Hanya ada satu perusahaan atau pelaku usaha yang melayani suatu pasar. Jika ada perusahaan kedua yang masuk, maka akan mengalami kerugian secara alamiah karena pasar tersebut tidak memungkinkan adanya pendatang baru.
- Monopoli yang Diperoleh melalui Lisensi (Monopoly by License)
Terjadi karena adanya kolusi (persekongkolan) antara para pelaku usaha dengan pemerintah. - Monopoli karena Terbentuknya Struktur Pasar Akibat Perilaku yang Tidak Jujur
Penyebabnya berupa perwujudan dalam praktik usaha sehari-hari, yaitu sebisa mungkin menghindari munculnya pesaing baru yang berpotensi menurunkan tingkat keuntungan.
Larangan Monopoli
Monopoli dan praktiknya sudah jelas dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999, yaitu:
“Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Selain itu, pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa jika (Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999):
- Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya
- Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama
- Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Kemudian, mengutip Susanti Adi Nugroho (2012), monopoli yang dilarang harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- Melakukan penguasaan atas produksi suatu produk.
- Melakukan penguasaan atas pemasaran suatu produk.
- Penguasaan tersebut bisa menimbulkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi
Selain tindakan administratif yang diberikan KPPU, pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melakukan monopoli juga bisa dijerat sanksi pidana pokok, dengan ketentuan (Pasal 48 ayat (1) UU 5/1999):
- Pidana denda, serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar; atau
- Pidana kurungan pengganti denda, selama-lamanya 6 bulan.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa terancam pidana tambahan yang merujuk pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain (Pasal 49 UU 5/1999):
- Pencabutan izin usaha;
- Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU 5/1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun; atau
- Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Selain itu, konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk perlindungan konsumen atau peradilan dalam lingkungan peradilan umum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999).
Konsumen yang bisa menggugat di antaranya (Pasal 46 ayat (1) UU 8/1999):
- Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
- Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
- Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; aa
- Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Mau bisnismu legal dan bebas dari jerat sanksi? Prolegal menjadi tempat yang tepat untuk berkonsultasi!
Author: Ryan Apriyandi
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi