Kasus Lion Air: Diduga Terlibat Kartel Tiket Ini Aturannya
Kasus Lion Air: Diduga Terlibat Kartel Tiket Ini Aturannya
“Perjanjian penetapan harga (price fixing agreement) adalah strategi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan laba dengan menghilangkan persaingan harga di pasar.”
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini mengungkapkan hasil pengawasannya terhadap penyelenggara jasa angkutan niaga udara.
Dari pengawasan yang dilakukan, KPPU menduga adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan Lion Group.
Praktik monopoli terjadi saat satu perusahaan menguasai pasar, menghilangkan persaingan, dan merugikan konsumen dengan membatasi pilihan serta menaikkan harga.
Sementara itu, persaingan usaha tidak sehat mencakup tindakan seperti pengaturan harga, pembagian pasar, atau kartel yang menghambat persaingan.
Lantas, mengapa Lion Air diduga melakukan monopoli, dan bagaimana ketentuannya menurut hukum persaingan usaha di Indonesia? Simak penjelasannya selengkapnya di sini!
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Shopee & Lazada, Bisa Kena Denda Miliaran?
Dugaan Kasus Lion Air Group
Dilansir dari CNN Indonesia (19/09/2024), dugaan kasus Lion Air Group berupa monopoli muncul setelah KPPU menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi sanksi yang mengharuskan mereka melaporkan perubahan kebijakan tarif penerbangan.
Hal ini terkait dengan putusan KPPU dalam kasus monopoli penetapan harga pada tahun 2019. Sejak tahun 2019, KPPU telah mengusut kasus kartel tiket pesawat yang melibatkan tujuh maskapai, termasuk Lion Air Group.
Ketujuh maskapai tersebut sudah dijatuhi sanksi oleh KPPU. Sanksi tersebut mengharuskan mereka melaporkan kebijakan yang dapat memengaruhi peta persaingan usaha serta harga tiket selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Masih dikutip dari sumber yang sama, putusan KPPU tersebut sempat diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun, MA pada akhirnya memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus/KPPU/2022.
Lion Air Group dicurigai mengabaikan putusan tersebut, sehingga KPPU memutuskan untuk memulai penyelidikan awal guna mendalami dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lion Air Group.
Baca juga: Belajar dari Kasus Dugaan Monopoli Google Indonesia
KPPU: Monopoli Jadi Faktor Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia
KPPU menyoroti monopoli avtur, yaitu bahan bakar untuk pesawat terbang jenis turbin, sebagai salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Faktor-faktor lain yang turut berkontribusi adalah mahalnya harga avtur, distribusi yang tertutup, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
Terkait hal ini, KPPU meminta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengevaluasi formula harga avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019, karena beberapa komponen dianggap tidak lagi relevan.
Selain itu, perilaku pelaku usaha diduga menyebabkan persaingan tidak sehat melalui kartel penetapan harga.
Pada tahun 2019, KPPU menemukan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) melalui Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019.
Pasal 5 UU 5/1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa di pasar yang sama.
Baca juga: Bisnis Melakukan Praktik Monopoli, Boleh atau Tidak? Berikut Faktanya
Monopoli dalam Bentuk Penetapan Harga
Perjanjian penetapan harga (price fixing agreement) adalah strategi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan laba dengan menghilangkan persaingan harga di pasar.
Dalam praktik ini, produsen atau penjual berkolusi untuk menetapkan harga, yang merugikan konsumen karena mereka kehilangan keuntungan yang seharusnya.
Akibatnya, harga yang dikenakan menjadi lebih tinggi dibandingkan harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang sehat.
Kolusi dalam penetapan harga menciptakan situasi di mana perusahaan-perusahaan bekerja sama untuk meningkatkan keuntungan mereka.
Dalam kolusi ini, mereka dapat sepakat untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga yang seharusnya, mengurangi jumlah produk yang ditawarkan, dan membagi pasar di antara mereka.
Dalam mengatasi masalah ini, Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999 secara tegas melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang dibayar oleh konsumen di pasar yang sama.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana denda minimal sebesar Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Dalam kasus monopoli industri penerbangan di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menggarisbawahi bahwa struktur pasar yang oligopoli memudahkan maskapai untuk berkolusi dalam penetapan harga.
MA mencatat bahwa perubahan tarif penerbangan sering terjadi secara bersamaan dan dipengaruhi oleh tarif maskapai lain.
Meskipun harga avtur menurun dan musim puncak telah berakhir, tarif penerbangan tetap naik, sehingga MA menolak argumen bahwa penetapan tarif adalah keputusan individu.
Oleh karena itu, MA menyimpulkan bahwa kolusi dalam penetapan harga merugikan konsumen dan mengganggu persaingan sehat di industri penerbangan.
Memahami hukum terkait persaingan usaha yang tidak sehat sangat krusial untuk kesuksesan bisnis.
Prolegal Indonesia siap membantu Anda mematuhi regulasi serta mendukung praktik bisnis yang sehat melalui konsultasi profesional.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
