Punya Banyak KBLI, Haruskah Punya Dokumen Lingkungan Terpisah?
“Penyesuaian dokumen lingkungan dilakukan apabila KBLI baru tersebut memiliki substansi atau proses produksi yang berbeda, menimbulkan jenis dampak lingkungan baru, atau berlokasi di tempat berbeda, sesuai dengan ketentuan Permen LHK 4/2021.”
Dokumen persetujuan lingkungan adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya. Dokumen ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan menyusun langkah pengelolaannya.
Tergantung pada tingkat risiko usahanya, bentuk persetujuan lingkungan lingkungan bisa berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Melalui sistem OSS-RBA, dokumen ini menjadi dasar untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan, yang dibutuhkan sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan NIB dan perizinan berusaha.
Namun, bagaimana jika dalam satu NIB terdapat lebih dari satu KBLI? Apakah masing-masing KBLI wajib memiliki dokumen lingkungan tersendiri? Begini ketentuannya!
Baca juga: Harus Tahu! Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Teknis Kini Bisa Dilakukan Paralel
Jenis-Jenis Persetujuan Lingkungan
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, Persetujuan Lingkungan (PL) merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam dasar hukum berikut:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021); serta
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).
Berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, pelaku usaha wajib menyusun salah satu dari tiga jenis dokumen lingkungan, sesuai dengan tingkat risiko dan potensi dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.
Jenis dokumen yang harus disusun akan ditentukan secara otomatis melalui sistem OSS-RBA, berdasarkan hasil penilaian tingkat risiko dan klasifikasi kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:
1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
AMDAL merupakan dokumen lingkungan yang wajib dimiliki oleh setiap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Kewajiban ini ditegaskan dalam PP 22/2021, yang menyebutkan bahwa AMDAL diperlukan untuk kegiatan dengan dampak besar dan mendasar terhadap lingkungan, baik dari aspek sosial, ekonomi, ekologi, maupun kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Permen LHK 4/2021 merinci bahwa kewajiban ini berlaku bagi usaha yang mengubah bentuk lahan, mengeksploitasi sumber daya alam, berpotensi mencemari atau merusak lingkungan, memengaruhi kawasan lindung atau konservasi, serta menerapkan teknologi berisiko tinggi.
Selain jenis kegiatan, kewajiban AMDAL juga ditentukan berdasarkan skala dan lokasi usaha, khususnya jika berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Dibandingkan dokumen lingkungan lainnya, AMDAL memiliki tingkat penilaian paling komprehensif karena memuat kajian menyeluruh terhadap seluruh aspek lingkungan yang terdampak.
Oleh karena itu, hanya kegiatan dengan risiko tinggi terhadap lingkungan yang diwajibkan untuk menyusun AMDAL.
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
Dalam tingkatan selanjutnya, terdapat dokumen UKL-UPL yang diperlukan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup, namun tetap memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan.
Kewajiban penyusunan dokumen UKL-UPL didasarkan pada tiga faktor utama, yaitu ketentuan dalam Permen LHK, penetapan oleh Pemerintah Daerah melalui Perda, dan potensi dampak lingkungan yang signifikan berdasarkan hasil penilaian.
Jenis usaha yang wajib memiliki UKL-UPL dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Permen LHK 4/2021, serupa dengan pengelompokan pada kewajiban Amdal.
Dokumen ini menjadi dasar perencanaan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan oleh pelaku usaha dalam rangka memenuhi ketentuan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Dalam tingkatan paling dasar, terdapat dokumen SPPL yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL.
Dokumen ini bersifat self-declaratory, di mana pelaku usaha cukup membuat pernyataan secara mandiri mengenai kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan tanpa perlu menyusun dokumen teknis.
Meski demikian, komitmen ini tetap mengikat secara hukum. Jenis usaha yang memerlukan SPPL juga dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non-KBLI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Permen LHK 4/2021, yang berlaku bagi kegiatan usaha maupun jasa yang memerlukan sarana dan prasarana.
Dengan demikian, meskipun tergolong sebagai dokumen lingkungan dengan beban administratif paling ringan, SPPL tetap menjadi syarat dasar dalam perizinan berbasis risiko dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan.
Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI
Apakah Setiap KBLI Wajib Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?
Pengajuan perizinan berusaha sering kali menjadi kompleks ketika dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) tercantum lebih dari satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kondisi ini umum ditemui, terutama pada pelaku usaha yang menjalankan beberapa aktivitas usaha secara bersamaan dalam satu lokasi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah setiap KBLI wajib memiliki dokumen lingkungan tersendiri?
Jawabannya: tidak selalu. Tidak semua KBLI memerlukan dokumen lingkungan terpisah, terutama jika kegiatan-kegiatan usaha tersebut saling terintegrasi.
Ketentuan ini merupakan hal baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025 menyebutkan bahwa apabila seluruh KBLI dijalankan dalam satu lokasi dan merupakan bagian dari satu kesatuan proses usaha, maka pelaku usaha cukup menyusun satu dokumen lingkungan.
Dokumen tersebut wajib mengikuti persyaratan tertinggi dari seluruh KBLI yang dimiliki. Misalnya, jika salah satu KBLI mewajibkan penyusunan AMDAL, sementara KBLI lainnya hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL, maka pelaku usaha harus menyusun AMDAL untuk mencakup seluruh kegiatan.
Namun, jika setelah PL terbit pelaku usaha menambahkan KBLI baru yang tidak tercakup dalam dokumen awal, maka dokumen lingkungan wajib disesuaikan.
Penyesuaian ini dilakukan apabila KBLI baru tersebut memiliki substansi atau proses produksi yang berbeda, menimbulkan jenis dampak lingkungan baru, atau berlokasi di tempat berbeda, sesuai dengan ketentuan Permen LHK 4/2021.
Dengan demikian, kewajiban penyusunan dokumen lingkungan tidak hanya bergantung pada jumlah KBLI yang dimiliki, melainkan pada keterpaduan kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Baca juga: Ketentuan Registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (Sertifikat K3L)
Tips Menyusun Dokumen Lingkungan untuk Usaha dengan Banyak KBLI
Dalam menyusun dokumen lingkungan untuk usaha yang memiliki lebih dari satu KBLI, penting bagi pelaku usaha untuk terlebih dahulu melakukan identifikasi seluruh KBLI secara lengkap dan akurat.
Hal ini akan menentukan ruang lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam persetujuan lingkungan, sekaligus menjadi dasar penilaian kelayakan dari sisi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Setiap KBLI dapat mencerminkan jenis kegiatan yang berbeda, sehingga memiliki potensi dampak yang juga berbeda.
Jika ada KBLI yang terlewat dalam persetujuan lingkungan awal, pelaku usaha berisiko terkena kewajiban revisi dokumen atau bahkan penyusunan dokumen baru saat akan mengembangkan usaha.
Selain itu, pemetaan lokasi kegiatan secara strategis juga menjadi kunci. Lokasi yang tersebar atau berada di kawasan berbeda dapat menimbulkan konsekuensi terhadap jenis persetujuan lingkungan yang diperlukan, apakah cukup dengan satu dokumen untuk keseluruhan kegiatan, atau harus disusun secara terpisah untuk masing-masing lokasi.
Pelaku usaha juga perlu menganalisis keterkaitan antar proses bisnis dalam satu entitas usaha. Jika antar KBLI saling terintegrasi dan mendukung satu rangkaian proses produksi, maka hal tersebut dapat dijelaskan dalam satu persetujuan lingkungan terpadu.
Namun, jika sifatnya terpisah atau berdiri sendiri, pendekatannya bisa berbeda. Yang tidak kalah penting, pelaku usaha disarankan menyiapkan proyeksi ekspansi ke depan dan melibatkan tenaga ahli atau konsultan hukum yang memahami aspek lingkungan.
Dengan begitu, dokumen lingkungan yang disusun tidak hanya mencerminkan kondisi saat ini, tetapi juga adaptif terhadap rencana pengembangan usaha di masa mendatang.
Perlu bantuan mengurus PL untuk usaha dengan banyak KBLI? Konsultasikan dengan Prolegal Indonesia, mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas bisnis.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
