Harus Tahu! Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Teknis Kini Bisa Dilakukan Paralel

Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Teknis

Harus Tahu! Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Teknis Kini Bisa Dilakukan Paralel

“Pengajuan persetujuan lingkungan dan teknis merupakan tahapan penting dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Sesuai Pasal 78 ayat (4) PP 28/2025, permohonan PL diajukan melalui Sistem OSS.”

Persetujuan Lingkungan (PL) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya, terutama jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. 

Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan dasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Dalam kasus tertentu, Persetujuan Lingkungan juga harus disertai dengan Persetujuan Teknis (Pertek), terutama jika kegiatan usaha berdampak pada air, udara, tanah, atau lalu lintas.

Sayangnya, selama ini proses pengajuan PL dan Pertek kerap memakan waktu karena dilakukan secara bertahap. Kini, PL dan Pertek dapat diajukan secara bersamaan sesuai ketentuan dalam PP 28/2025.

Lalu, bagaimana syarat dan tata cara pengajuan paralel ini? Simak penjelasan lengkapnya dalam pembahasan berikut.

Baca juga: Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?

Mengenal Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Teknis

PL dan Pertek saat ini menjadi bagian penting dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.  Keduanya merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, terutama bagi kegiatan yang memiliki potensi risiko terhadap lingkungan.

Ketentuan mengenai kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang kini telah dicabut PP 28/2025, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (Permen LHK 4/2021).

Persetujuan Lingkungan berfungsi sebagai persetujuan awal atas rencana usaha yang dapat berdampak pada lingkungan. 

Dokumen ini menjadi dasar pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan, dan wajib disusun sesuai dengan skala dan risiko kegiatan usaha. Bentuk dokumennya dapat berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, tergantung pada tingkat dampak kegiatan usaha yang direncanakan.

Sementara itu, Persetujuan Teknis merupakan dokumen tambahan yang berisi rincian teknis terkait pengendalian pencemaran, seperti emisi udara dan kualitas udara ambien. 

Di dalamnya terdapat penjelasan teknis mengenai alat, sistem, atau metode yang akan digunakan pelaku usaha untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran yang mungkin timbul dari kegiatan usahanya.

Meskipun sama-sama berhubungan dengan perlindungan lingkungan, PL dan Pertek memiliki peran yang berbeda. 

PL menilai apakah kegiatan usaha layak dijalankan dari sisi dampak lingkungan secara umum, sedangkan Pertek lebih fokus pada detail teknis pengendalian pencemaran. 

Keduanya saling melengkapi dalam proses perizinan berusaha, namun memiliki ruang lingkup dan pendekatan yang berbeda.

Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Dokumen yang Termasuk dalam Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, PL dan Pertek merupakan bagian dari persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 PP 28/2025, yang menempatkan PL sejajar dengan dokumen penting lainnya seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). 

PL pada dasarnya dibagi menjadi tiga jenis, tergantung pada tingkat risiko dan skala kegiatan usaha, yaitu AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. 

AMDAL diwajibkan untuk kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, disusun dalam bentuk dokumen ANDAL, RKL, dan RPL yang dinilai untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. 

Sementara itu, UKL-UPL digunakan untuk kegiatan berdampak ringan dan bukan UMK, dan SPPL digunakan untuk kegiatan dengan dampak sangat rendah, umumnya oleh pelaku UMK.

Di sisi lain, Pertek merupakan dokumen pelengkap dari PL yang menjabarkan rincian teknis pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 

Pertek menjadi kewajiban administratif bagi kegiatan yang memerlukan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Terdapat empat jenis Pertek yang diatur dalam PP 28/2025, yaitu: 

  1. pemenuhan baku mutu air limbah; 
  2. pemenuhan baku mutu emisi; 
  3. pengelolaan limbah B3; dan 
  4. analisis dampak lalu lintas (Andalalin). 

Penyusunan Pertek dapat berupa penerapan standar teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau berupa kajian teknis apabila standar teknisnya belum tersedia. 

Dokumen ini digunakan sebagai dasar dalam menilai kelayakan lingkungan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses perizinan berusaha.

Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

Pengajuan Kini Bisa Dilakukan secara Paralel

Pengajuan PL dan Pertek merupakan tahapan penting dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko. Sesuai Pasal 78 ayat (4) PP 28/2025, permohonan PL diajukan melalui Sistem OSS. 

Hal yang sama juga berlaku bagi Pertek, karena dokumen ini merupakan salah satu syarat administratif bagi kegiatan usaha yang wajib menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL. 

Dalam praktiknya, kedua dokumen ini saling berkaitan, dan selama ini umumnya diajukan secara bertahap, dimulai dari Pertek, baru kemudian dilanjutkan dengan PL.

Alur bertahap ini terjadi karena Pertek berisi rincian teknis pengendalian pencemaran lingkungan, seperti sistem pengelolaan air limbah, emisi udara, dan limbah B3, yang menjadi dasar dalam penilaian kelayakan lingkungan hidup. 

Sebelum mengajukan Pertek, pelaku usaha diwajibkan melakukan penapisan mandiri melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup atau Sistem Informasi Lalu Lintas untuk mengetahui apakah kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap air, udara, tanah, atau lalu lintas. 

Jika hasil penapisan menunjukkan tidak ada dampak, maka Pertek tidak diperlukan dan pelaku usaha dapat langsung mengajukan PL. Namun jika terdapat dampak, maka Pertek wajib diajukan terlebih dahulu, dalam bentuk standar teknis (jika sudah tersedia) atau kajian teknis (jika belum tersedia).

Sayangnya, skema bertahap ini sering kali menimbulkan hambatan karena penyusunan kajian teknis membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan proses evaluasinya oleh instansi terkait bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja. 

Selain itu, pemeriksaan PL dan Pertek dilakukan oleh pihak yang berbeda dengan alur dan tenggat waktu tersendiri. Jika ada kekurangan di salah satu dokumen, maka keseluruhan proses perizinan ikut tertunda. Ini tentu menyulitkan, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin segera memulai operasional.

Sebagai solusi, PP 28/2025 memperkenalkan skema pengajuan paralel. Melalui Pasal 84, pelaku usaha kini dapat mengajukan Pertek dan PL secara bersamaan, tidak lagi harus menunggu Pertek selesai terlebih dahulu. 

Pengajuan paralel ini diperbolehkan apabila lokasi usaha telah memiliki perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta limbah yang dikelola berasal dari kegiatan sendiri. 

Untuk proyek strategis nasional, skema ini juga dapat diterapkan. Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi yang tersedia, dan jika disetujui, PL dan Pertek akan diproses secara bersamaan.

Skema ini diharapkan mempercepat proses perizinan dan memberikan efisiensi yang lebih baik bagi pelaku usaha.

Bingung mulai darimana untuk mengurus PL dan Pertek? Konsultasikan saja ke Prolegal Indonesia, berpengalaman dalam legalitas bisnis. Klik tombol di bawah untuk mulai konsultasi.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana