Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

Tahapan Usaha PP 28/2025

Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

“Aturan baru memberikan struktur lebih rinci terkait tahapan usaha PP 28/2025, pelaku usaha kini memiliki acuan yang jelas dalam menentukan posisi usahanya serta kewajiban pelaporan LKPM yang harus dipenuhi.”

Banyak pelaku usaha, terutama yang baru memulai, sering kali bingung menentukan status tahapan usahanya: apakah masih berada dalam tahap konstruksi atau sudah masuk ke tahap produksi dan/atau komersial?

Kebingungan ini cukup wajar mengingat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), tidak mengatur secara rinci batasan dan indikator tiap tahapan kegiatan usaha. 

Namun, kini dengan hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP 5/2021 (PP 28/2025), pelaku usaha akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. 

PP terbaru ini merupakan bentuk penyempurnaan atas sistem perizinan berusaha yang selama ini menimbulkan pertanyaan di lapangan, salah satunya terkait pelaporan kegiatan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Salah satu poin penting dalam PP 28/2025 adalah kejelasan mengenai tahapan kegiatan usaha yang dapat menjadi acuan penting bagi pelaku usaha untuk menentukan status kegiatan usahanya secara tepat dan memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana ketentuan lengkap terkait tahapan usaha dalam PP 28/2025, dan mengapa pengaturan ini dinilai memberikan kejelasan dibanding peraturan sebelumnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Baca juga: Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Kejelasan Mengenai Tahapan Usaha PP 28/2025

Sejak diberlakukan, PP 28/2025, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Salah satu poin yang sangat signifikan adalah hadirnya kejelasan mengenai tahapan kegiatan usaha, yang sebelumnya menjadi sumber kebingungan bagi pelaku usaha. 

Dalam PP 5/2021, ketentuan mengenai pembagian tahapan usaha belum diatur secara rinci, sehingga menyulitkan pelaku usaha dalam menentukan status kegiatan usahanya, terutama saat menyusun dan menyampaikan LKPM.

Menjawab kekosongan tersebut, PP 28/2025 secara eksplisit membagi kegiatan usaha ke dalam dua tahap utama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PP 28/2025, yaitu: Tahap Memulai Usaha dan Tahap Menjalankan Usaha.

Pembagian ini menjadi pembeda penting karena masing-masing tahap memiliki karakteristik, kewajiban, serta konsekuensi administratif yang berbeda.

A. Tahap Memulai Usaha

Tahap Memulai Usaha dijabarkan secara rinci dalam Pasal 8 PP 28/2025, yang mencakup tiga subtahapan:

  1. Subtahapan pemenuhan legalitas usaha, yaitu proses pendirian badan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (misalnya pendirian PT, koperasi, CV, dll).
  2. Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar, mencakup dua aspek penting yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai lokasi usaha, dan Persetujuan Lingkungan (PL) berupa SPPL bagi usaha yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. Keduanya menjadi dasar kelayakan ruang dan lingkungan sebelum masuk ke tahap perizinan berikutnya.
  3. Subtahapan perolehan atau pengajuan Perizinan Berusaha (PB), yang disesuaikan dengan bidang dan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Ketiga subtahapan ini wajib diselesaikan oleh pelaku usaha sebelum kegiatan fisik atau operasional dimulai. Tahapan ini berfokus pada aspek legal-formal dan dasar perizinan sebagai fondasi kegiatan usaha.

B. Tahap Menjalankan Usaha

Setelah tahapan awal tersebut dipenuhi, pelaku usaha berlanjut ke Tahap Menjalankan Usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 28/2025. Tahap ini terbagi menjadi dua subtahapan:

  1. Subtahapan Persiapan,  dalam tahapan ini pelaku usaha melakukan sejumlah kegiatan pendahuluan, seperti pengadaan tanah, pemenuhan PL untuk kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, serta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika melakukan pembangunan gedung. Selain itu, kegiatan lain dalam tahap ini meliputi pembangunan fisik, pengadaan peralatan dan SDM, pemenuhan standar usaha, serta pemenuhan perizinan tambahan jika diwajibkan.
  2. Subtahapan Operasional dan/atau Komersial, yaitu ketika kegiatan usaha sudah mulai menghasilkan barang dan/atau jasa serta pendapatan. Kegiatan dalam fase ini antara lain produksi, logistik dan distribusi, pemasaran, serta aktivitas usaha lain yang bersifat komersial. Tahapan inilah yang menjadi penanda bahwa usaha telah beroperasi secara penuh dan mulai menjalankan fungsi bisnisnya secara nyata.

Dengan pembagian yang lebih terstruktur ini, pelaku usaha kini memiliki dasar yang jelas untuk menentukan status kegiatan usahanya serta menyesuaikan kewajiban pelaporan LKPM secara tepat, sesuai dengan tahapan yang sedang dijalankan.

Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

Kapan Lapor Konstruksi dan Kapan Produksi?

Dengan hadirnya PP 28/2025 yang memberikan struktur lebih rinci terkait tahapan kegiatan usaha, pelaku usaha kini memiliki acuan yang jelas dalam menentukan posisi usahanya serta kewajiban pelaporan LKPM yang harus dipenuhi. 

Apabila kegiatan usaha masih berada dalam Subtahap Persiapan, misalnya pembangunan fasilitas usaha, pengadaan peralatan dan sumber daya manusia, atau pemenuhan standar usaha, maka pelaporan LKPM dilakukan dalam bentuk Tahap Konstruksi. 

Sebab, pada fase ini, kegiatan usaha belum menghasilkan pendapatan secara komersial, namun aktivitas persiapan telah berjalan nyata. 

Pelaporan ini mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam memulai usahanya secara bertahap sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban administratif sejak dini.

Sebaliknya, jika usaha telah memasuki Subtahap Operasional dan/atau Komersial, seperti kegiatan produksi, distribusi, atau pemasaran, maka pelaku usaha wajib melaporkan LKPM sebagai Tahap Produksi. 

Namun, pelaporan ini hanya dapat dilakukan apabila pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha yang telah diverifikasi melalui sistem OSS. 

Dengan kata lain, meskipun kegiatan usaha telah berjalan secara nyata, pelaku usaha belum dapat menyampaikan LKPM Tahap Produksi apabila legalitas usahanya belum lengkap atau status perizinan di sistem OSS belum berstatus “terverifikasi”.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 130 hingga 133 PP 28/2025, yang menjelaskan bentuk dan tahapan Perizinan Berusaha (PB) berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari cukup memiliki NIB untuk risiko rendah, hingga wajib memperoleh NIB dan izin yang telah diverifikasi untuk risiko tinggi.

Status verifikasi tersebut menjadi syarat legal bagi pelaku usaha untuk secara sah menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial, sekaligus menjadi dasar diperbolehkannya pelaporan LKPM sebagai Tahap Produksi.

Melalui pengaturan tersebut, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan panduan administratif yang konkret dalam melaksanakan kewajiban pelaporan investasi.

Baca juga: Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!

Lapor LKPM Sekarang, Periode Q2/Semester I Sudah Dibuka!

Setelah memahami ketentuan tahapan kegiatan usaha serta perbedaan antara LKPM Tahap Konstruksi dan Produksi, kini saatnya pelaku usaha menjalankan kewajiban pelaporan LKPM. 

Periode pelaporan LKPM untuk Triwulan II (Q2) Tahun 2025 telah resmi dibuka dan dapat disampaikan melalui sistem OSS-RBA pada menu Pelaporan. Pelaporan LKPM wajib disampaikan pada 1-10 Juli 2025 oleh pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan menjalankan usahanya. 

Kewajiban ini berlaku bagi usaha menengah dan besar (PMA/PMDN) untuk periode April-Juni 2025, serta usaha kecil untuk Januari-Juni 2025. Pelaporan LKPM tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam pengawasan kegiatan penanaman modal dan penyusunan kebijakan ekonomi nasional. 

Pemerintah menggunakan data LKPM sebagai dasar dalam merumuskan strategi hilirisasi investasi dan pembinaan kepatuhan usaha. Oleh karena itu, apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang telah ditentukan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk itu, pelaku usaha disarankan untuk segera menyampaikan LKPM tepat waktu untuk memastikan kepatuhan dan mendukung tata kelola investasi yang transparan.

Hindari sanksi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan LKPM. Prolegal Indonesia siap membantu memastikan pelaporan LKPM Anda sesuai ketentuan, konsultasikan segera melalui tautan di bawah!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana