Tak Sama dengan Eceran, Begini Cara Urus Izin Usaha Dagang Beras Besar

Tak Sama dengan Eceran, Begini Cara Urus Izin Usaha Dagang Beras Besar

Tak Sama dengan Eceran, Begini Cara Urus Izin Usaha Dagang Beras Besar

“Perlu diperhatikan izin usaha dagang beras besar berbeda dengan eceran, perbedaan ini dapat dilihat dari KBLI dan syarat perizinan.”

Usaha beras dalam skala kecil seperti kios atau toko kelontong sangat mudah dijumpai di berbagai daerah. Jenis usaha ini umumnya lebih mudah dijalankan karena skala kecil dan perizinannya pun relatif sederhana. 

Namun, berbeda halnya jika kegiatan jual beli beras dilakukan dalam skala besar. misalnya menjual dalam jumlah besar ke toko, restoran, atau distributor lainnya. 

Usaha perdagangan besar beras memiliki klasifikasi berbeda dan tunduk pada regulasi perizinan yang lebih ketat. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami perbedaan ini sebelum mengajukan izin usahanya.

Lalu, seperti apa ketentuan perizinan untuk usaha dagang beras skala besar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran Beras, Kenapa Dibagi ke dalam KBLI Berbeda?

Dalam praktiknya, kegiatan distribusi beras di Indonesia terbagi ke dalam beberapa jenis pelaku usaha dengan klasifikasi KBLI yang berbeda. 

Selain Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 47241 untuk perdagangan eceran dan KBLI 46201 untuk perdagangan besar bahan makanan hasil pertanian, terdapat pula KBLI 46311 yang secara khusus mencakup perdagangan besar beras untuk konsumsi akhir. 

Artinya, beras dalam kategori ini tetap didistribusikan dalam jumlah besar, namun peruntukannya langsung kepada konsumen, bukan untuk dijual kembali.

Meski terdengar mirip, perdagangan besar beras melalui KBLI 46311 memiliki karakteristik yang berbeda dibanding perdagangan eceran. 

Penjualan dilakukan dalam volume besar, namun ditujukan untuk kebutuhan konsumsi langsung, misalnya kepada institusi, rumah makan besar, atau penyedia katering. 

Sementara perdagangan eceran biasanya dilakukan dalam satuan kecil langsung kepada konsumen rumah tangga.

Pemisahan KBLI ini penting karena berkaitan erat dengan ketentuan dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), yang mengatur batasan antar pelaku distribusi. 

Intinya, setiap pelaku usaha hanya boleh menjalankan fungsi distribusi sesuai perannya. Beberapa larangan utamanya meliputi:

  1. Produsen, distributor, dan grosir dilarang menjual langsung ke konsumen.
  2. Agen tidak boleh mengalihkan hak atas barang dari produsen/importir yang menunjuknya.
  3. Pelaku distribusi tidak langsung dilarang menjual barang dari sistem penjualan langsung eksklusif.
  4. Importir tidak boleh menjual langsung ke pengecer, kecuali juga sebagai distributor.
  5. Pengecer dilarang melakukan impor.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha hanya dapat menjalankan fungsi distribusi sesuai dengan posisinya dalam rantai pasok, dan tidak boleh melompati peran distribusi lain seperti langsung menjual ke konsumen bila ia adalah produsen atau grosir. 

Hal ini bertujuan menjaga keadilan, keteraturan, dan kepastian hukum dalam sistem distribusi barang, termasuk komoditas strategis seperti beras.

Karena itu, pemilihan KBLI yang tepat menjadi sangat krusial, tidak hanya untuk menyesuaikan jenis kegiatan usaha dengan ketentuan OSS-RBA, tetapi juga untuk menghindari pelanggaran distribusi yang diatur dalam PP 29/2021. 

Pelaku usaha perlu memahami posisi usahanya dalam mata rantai distribusi agar dapat menentukan klasifikasi dan perizinan yang sesuai.

Baca juga: Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?

Syarat dan Izin Usaha Dagang Beras Besar

Perdagangan beras dalam skala besar tergolong sebagai kegiatan usaha berisiko rendah. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), perizinan berusahanya cukup berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB ini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya. Meski termasuk kategori risiko rendah dan tidak mewajibkan pemenuhan Sertifikat Standar dari kementerian teknis, usaha ini tetap mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif dan teknis. 

Fokus utama pengaturannya bukan pada sertifikasi, melainkan pada keteraturan distribusi dan keterlacakan produk. Hal ini disebabkan oleh status beras sebagai komoditas strategis yang peredarannya dibatasi oleh pemerintah karena pengaruhnya terhadap stabilitas pangan dan harga nasional. 

Maka dari itu, impor beras tidak dibuka secara bebas dan hanya diizinkan untuk jenis-jenis tertentu dalam kondisi khusus, seperti untuk keperluan umum atau bantuan hibah.

Bagi pelaku usaha perdagangan besar beras, tetap ada sejumlah syarat teknis dan administratif yang wajib dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki atau menguasai tempat usaha yang tetap dan terdaftar dalam OSS: Alamat tempat usaha harus jelas, sah, dan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem OSS. Ini menjadi dasar legalitas operasional yang dibutuhkan dalam proses perizinan.
  2. Melaporkan distribusi barang setiap tahun: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan distribusi beras kepada pemerintah pusat setiap tahunnya, paling lambat tanggal 15 Januari. Laporan ini bertujuan untuk memastikan alur distribusi yang tertib dan dapat ditelusuri.
  3. Menerapkan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L): Usaha harus dijalankan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Ini mencakup pengelolaan limbah, sanitasi, ventilasi, serta perlindungan bagi pekerja.
  4. Memiliki atau menguasai gudang yang terdaftar (memiliki TDG): Gudang penyimpanan harus memiliki alamat tetap dan resmi, serta terdaftar melalui sistem OSS dengan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Ini penting untuk mendukung ketersediaan dan keandalan stok barang yang akan didistribusikan.
  5. Menjalin kerja sama tertulis dengan produsen, pemasok, atau importir: Pelaku usaha wajib memiliki bukti hubungan bisnis secara tertulis, seperti kontrak, surat penunjukan, atau dokumen transaksi lain. Hal ini diperlukan untuk memastikan keabsahan sumber barang yang diperdagangkan.

Dengan memenuhi kelima persyaratan ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan besar beras secara legal, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?

PB UMKU yang Diperlukan Bagi Pedagang Beras Skala Besar

Di sisi lain, apabila pelaku usaha tidak hanya menjalankan fungsi distribusi tetapi juga terlibat langsung dalam kegiatan pengemasan ulang, penyimpanan khusus, atau bahkan pendistribusian pangan segar secara langsung kepada konsumen, maka dibutuhkan perizinan tambahan dalam bentuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

PB UMKU merupakan perizinan yang mengatur aspek operasional atau komersial yang mendukung kegiatan utama, dan wajib dipenuhi sesuai karakteristik dan lingkup usaha.

Berikut adalah beberapa PB UMKU yang umumnya diperlukan bagi pelaku usaha perdagangan besar beras:

1. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Karena beras termasuk dalam kategori Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi, mengemas, atau mendistribusikan beras wajib memiliki registrasi ini. 

Registrasi PSAT-PDUK bertujuan memastikan bahwa produk beras aman, bermutu, dan layak edar sesuai standar keamanan pangan.

2. Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)

Sertifikat ini diperlukan jika pelaku usaha menangani beras secara langsung, terutama dalam proses pengemasan atau penyimpanan. 

SPPB-PSAT membuktikan bahwa pelaku usaha telah menerapkan standar penanganan pangan yang baik, seperti kebersihan, pengendalian kontaminasi, dan pengemasan yang sesuai.

3. Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)

Izin ini dibutuhkan agar produk beras yang telah dikemas dapat dipasarkan secara legal di tingkat nasional. Tanpa izin edar, distribusi ke pasar yang lebih luas dapat dianggap tidak sah dan berisiko dikenai sanksi.

4. Izin Rumah Pengemasan

Jika pelaku usaha melakukan kegiatan pengemasan ulang beras, maka tempat tersebut harus memiliki izin sebagai rumah pengemasan. 

Izin ini menjamin bahwa proses pengemasan dilakukan di fasilitas yang memenuhi syarat sanitasi dan teknis sesuai ketentuan dari otoritas pangan.

5. Surat Tanda Pendaftaran sebagai Distributor atau Agen

Surat ini menjadi bukti legalitas pelaku usaha sebagai distributor atau agen resmi, yang berhak untuk menyalurkan beras dari produsen atau importir ke konsumen atau pelaku usaha lainnya. Dokumen ini juga mendukung keterlacakan produk dalam rantai distribusi.

Semua izin untuk perdagangan besar beras, termasuk PB, PB UMKU, dan TDG, dapat diurus secara online melalui sistem OSS di oss.go.id. 

Butuh pendampingan dalam mengurus izin usaha Anda? Segera hubungi Prolegal untuk mendapatkan bantuan profesional!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana