Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?

Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?

Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?

“Ketentuan baru PB UMKU baru diantaranya memuat penegasan dan kewajiban sistematis, klasifikasi dan integrasi oss, kewenangan, pencabutan dan sanksi.”

Perizinan berusaha sering kali langsung dikaitkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, karena keduanya menjadi syarat utama dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Namun, yang kerap luput dari perhatian pelaku usaha adalah pentingnya Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

Padahal, PB UMKU memiliki peran krusial dalam tahap operasional dan/atau komersial, khususnya untuk jenis usaha tertentu yang membutuhkan dukungan izin tambahan seperti izin edar, sertifikat teknis, atau rekomendasi sektor. 

Tanpa PB UMKU yang sesuai, kegiatan usaha berisiko tidak dapat dijalankan secara legal dan dapat menimbulkan sanksi administratif. Seiring waktu, ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko terus mengalami penyempurnaan. 

Perubahan terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat efektivitas sistem perizinan yang berbasis tingkat risiko serta meningkatkan kepastian dan kemudahan berusaha. 

Selaras dengan itu, PP 28/2025 juga mengatur kembali sejumlah ketentuan terkait PB UMKU. Apa saja yang berubah dan perlu diperhatikan oleh pelaku usaha? Simak penjelasan berikut.

Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Apa Itu PB UMKU dan Perannya dalam Kegiatan Usaha

Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah hingga tinggi. 

Berdasarkan klasifikasi ini, pelaku usaha tidak hanya diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha Utama, tetapi juga perizinan tambahan jika kegiatan usahanya membutuhkan dukungan operasional tertentu. Perizinan tambahan inilah yang disebut sebagai PB UMKU.

Dalam ketentuannya dalam PP 28/2025, PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

PB UMKU dibutuhkan ketika pelaku usaha menjalankan aktivitas operasional dan/atau komersial yang secara spesifik memerlukan persetujuan teknis, sertifikasi, atau dokumen penunjang lainnya dari instansi terkait. 

Misalnya, produsen makanan perlu memperoleh sertifikat kelayakan produksi, atau pelaku usaha di bidang ekspor-impor perlu mendapatkan izin perdagangan luar negeri.

Penting dicatat bahwa PB UMKU berbeda dari izin transaksional yang hanya berlaku untuk satu kali kegiatan, seperti Izin Terbang untuk pesawat atau Persetujuan Impor. 

PB UMKU umumnya memiliki masa berlaku tertentu dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan aktivitas usaha yang relevan.

Jenis dan bentuk PB UMKU pun sangat beragam, tergantung sektor dan jenis kegiatan usaha. Beberapa bentuk PB UMKU meliputi: izin, persetujuan, sertifikat, registrasi, penetapan, rekomendasi, hingga surat keterangan. 

Contohnya di sektor industri, PB UMKU bisa berupa rekomendasi teknis atau verifikasi pemenuhan syarat operasional. Di sektor perdagangan, PB UMKU dapat berupa izin distribusi atau persetujuan perdagangan luar negeri. 

Hal ini menunjukkan bahwa PB UMKU berperan penting dalam memastikan usaha dijalankan sesuai ketentuan teknis dan standar yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kata lain, PB UMKU bukan hanya pelengkap formalitas administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan dan kepatuhan agar kegiatan usaha berjalan aman, legal, dan sesuai standar.

Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?

Sejumlah Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025

1. Penegasan Kewajiban dan Pengaturan Sistematis PB UMKU

Perubahan utama dalam PP 28/2025 adalah penegasan kewajiban memiliki PB UMKU bagi pelaku usaha.

Jika sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021  (PP 25/2021) pengaturannya masih bersifat umum dan tersebar, PP 28/2025 mengatur secara sistematis dalam bagian khusus, terutama pada Pasal 135 dan 136. 

PB UMKU wajib dimiliki jika kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial memang dipersyaratkan. Identifikasi kebutuhan PB UMKU dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemda, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sesuai kewenangan masing-masing.

Pengajuan PB UMKU dilakukan melalui Sistem OSS RBA, yang secara otomatis meneruskan permohonan kepada pihak berwenang untuk diproses. 

Dalam prosesnya, instansi juga dapat melibatkan tenaga ahli atau lembaga tersertifikasi. PP ini juga menegaskan batasan bahwa perizinan untuk kegiatan ekspor-impor dan lartas tidak termasuk PB UMKU dan tetap diproses melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). 

Selain itu, PP 28/2025 memperjelas ruang lingkup PB UMKU, yakni sebagai izin yang diperlukan untuk: 

  1. peredaran produk,
  2. kelayakan operasi, 
  3. standardisasi produk/jasa, dan/atau
  4. kelancaran kegiatan usaha lainnya.

2. Klasifikasi PB dan PB UMKU Per Sektor dan Integrasi OSS

PP 28/2025 juga membawa pembaruan signifikan dalam hal klasifikasi PB dan PB UMKU secara lebih rinci per sektor usaha. 

Pendekatan ini menggantikan model sebelumnya dalam PP 5/2021 yang masih bersifat umum dan tidak membedakan secara spesifik mana yang tergolong sebagai perizinan utama (PB) dan mana yang menjadi perizinan penunjang (PB UMKU). 

Misalnya, pada sektor pertanian, kini PB diatur mencakup kegiatan seperti perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura, sementara PB UMKU meliputi penunjang kegiatan dari sektor tersebut, termasuk peternakan, kesehatan hewan, dan sarana pertanian.

Seluruh proses permohonan PB dan PB UMKU dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) yang kini dilengkapi dengan subsistem perizinan berusaha. 

Subsistem ini mencakup klasifikasi risiko rendah (hanya NIB), risiko menengah (NIB dan Sertifikat Standar), serta risiko tinggi (NIB dan Izin), ditambah PB UMKU sebagai perizinan penunjang. 

Selain itu, OSS juga memfasilitasi prosedur perluasan, perubahan, dan perpanjangan PB dan PB UMKU, tanpa perlu pengajuan ulang persyaratan dasar jika kegiatan usaha sudah berjalan. 

Hal Ini memperkuat peran OSS sebagai sistem pusat yang menjamin konsistensi dan efisiensi pengurusan izin lintas sektor.

3. Penataan Kewenangan, Pencabutan, dan Sanksi Terpadu

Terakhir, salah satu perubahan mencolok dalam PP 28/2025 adalah terkait kewenangan penerbitan PB UMKU yang kini diatur secara rinci dalam Lampiran II. 

Penerbitan PB UMKU dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan lokasi dan skala kegiatan usaha. Secara khusus, untuk kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan KPBPB, kewenangan penuh diberikan kepada Administrator KEK atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB. 

Artinya, proses penerbitan tidak lagi harus melalui OSS atas nama menteri maupun DPMPTSP. Ini merupakan langkah deregulasi untuk mempercepat layanan perizinan di kawasan-kawasan strategis.

Pengaturan mengenai pencabutan PB UMKU juga disatukan dalam Pasal 256, menggantikan model sektoral pada PP sebelumnya. 

Pencabutan dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran PBBR, permohonan pelaku usaha, pembubaran badan usaha, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau berakhirnya hak atas tanah. 

Proses pencabutan tetap dilakukan melalui OSS oleh instansi yang berwenang menerbitkan. Dengan model ini, pengawasan dan penegakan kepatuhan menjadi lebih jelas dan efisien.

Tak hanya itu, Pasal 138 turut memperluas kewenangan khusus bagi KPBPB dan KEK, termasuk untuk usaha dengan Penanaman Modal Asing (PMA). 

Ini menunjukkan bahwa PP 28/2025 tidak hanya menata ulang prosedur, tetapi juga merapikan peta kewenangan secara nasional, sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan siapa yang menjadi pihak berwenang untuk setiap jenis dan lokasi kegiatan usaha.

Baca juga: Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!

Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha

Dengan berbagai pembaruan tersebut, pelaku usaha kini dihadapkan pada kewajiban kepatuhan yang lebih pasti dan terukur. 

Artinya, pelaku usaha harus memahami sektor usahanya secara detail untuk dapat mengidentifikasi izin utama dan izin penunjang yang wajib dimiliki, termasuk PB UMKU. 

Penggunaan OSS sebagai sistem utama juga menuntut pelaku usaha untuk terbiasa dengan proses digital, memastikan data lengkap dan akurat, serta siap memenuhi verifikasi teknis jika diperlukan.

Yang tidak kalah penting, pelaku usaha juga perlu memperhatikan konsekuensi administratif apabila tidak memenuhi ketentuan PB UMKU, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 PP 28/2025.

Sanksi dapat berupa peringatan, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Dengan proses pengawasan yang lebih terintegrasi melalui OSS, pelanggaran dapat langsung ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Secara keseluruhan, perubahan dalam PP 28/2025 memberi arah baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya PB UMKU, yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha di seluruh sektor.

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut seputar PB UMKU atau pendampingan hukum dalam pengurusan perizinan usaha, kunjungi Prolegal Indonesia dan temukan solusi terbaik bersama tim profesional yang siap membantu.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana