Jangan Keliru! Ini Bedanya Pelatihan Kerja Swasta (KBLI 7842) dan Perusahaan (KBLI 7843)
“Kendati demikian, pelatihan kerja swasta dan perusahaan tetap tunduk pada standar umum penyelenggaraan pelatihan kerja sesuai ketentuan dalam Permenaker 6/2021.”
Sebelumnya, kita telah membahas mengenai usaha pelatihan kerja perusahaan dan bagaimana proses perizinan usahanya. Namun, tahukah Anda bahwa usaha di bidang pelatihan kerja sebenarnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu pelatihan kerja perusahaan dan pelatihan kerja swasta?
Pada dasarnya, keduanya sama-sama bergerak di bidang peningkatan kompetensi tenaga kerja, tetapi memiliki perbedaan penting dalam hal tujuan, sasaran peserta, hingga pengelolaan usahanya.
Artikel ini akan mengulas perbedaan antara keduanya berdasarkan klasifikasi KBLI, agar Anda tidak keliru saat menentukan legalitas usaha pelatihan kerja yang tepat.
Baca juga: Izin Usaha Kursus dan Pelatihan Kerja, Jangan Salah Pilih KBLI!
Pelatihan Kerja Swasta dan Perusahaan
Pelatihan kerja merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan kesiapan individu dalam memasuki atau beradaptasi dengan dunia kerja.
Kegiatan ini bisa ditujukan bagi pencari kerja, karyawan baru, maupun pekerja yang ingin meningkatkan kompetensinya.
Materi pelatihannya pun bervariasi, mulai dari keterampilan teknis, manajerial, hingga soft skill, dan biasanya disesuaikan dengan kebutuhan industri.
Dalam praktiknya, pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak, baik swasta maupun perusahaan, dan jika dijalankan sebagai kegiatan usaha, wajib diklasifikasikan dalam KBLI yang sesuai.
Dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan pelatihan kerja dibedakan menjadi dua subgolongan utama, yakni KBLI 7842 untuk pelatihan kerja swasta dan KBLI 7843 untuk pelatihan kerja perusahaan.
Keduanya sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, tetapi berbeda dalam hal pengelolaan, sasaran peserta, serta orientasi pelatihan.
KBLI 7842 mencakup usaha pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pihak swasta, seperti lembaga pelatihan atau organisasi non-perusahaan.
Fokus utama pelatihan ini adalah untuk memfasilitasi peningkatan keterampilan individu, baik pencari kerja, lulusan baru, maupun pekerja yang ingin meng-upgrade kompetensinya. Pelatihannya pun dilakukan berdasarkan kebutuhan industri secara umum dan biasanya terbuka untuk publik.
Banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta yang menggunakan KBLI ini, termasuk yang bergerak di bidang pelatihan keterampilan teknis, soft skill, atau pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Sementara itu, KBLI 7843 diperuntukkan bagi pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan untuk kepentingan internal. Artinya, pelatihan ini ditujukan khusus bagi karyawan atau calon karyawan perusahaan tersebut, dan disusun sesuai kebutuhan spesifik perusahaan atau lini industrinya.
Pelatihan jenis ini lebih bersifat tertutup dan disesuaikan dengan target peningkatan produktivitas kerja di dalam perusahaan itu sendiri, seperti pelatihan safety, orientasi kerja, atau pelatihan teknis internal.
Dengan demikian, meskipun sama-sama berada di sektor pelatihan kerja, KBLI 7842 dan 7843 memiliki karakteristik yang berbeda.
Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?
Sub-Kategori KBLI 7842: Pelatihan Kerja Swasta
Sama seperti KBLI 7843 yang digunakan untuk pelatihan kerja perusahaan dan memiliki sub-klasifikasi spesifik seperti teknik, TIK, dan industri kreatif, KBLI 7842 untuk pelatihan kerja swasta juga terbagi dalam sejumlah sub-kategori berdasarkan bidang pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan swasta, antara lain:
- KBLI 78421 untuk pelatihan teknis (misalnya mesin produksi, otomasi industri, konstruksi, survei dan pemetaan),
- KBLI 78422 untuk pelatihan di bidang teknologi informasi dan komunikasi (seperti networking, programming, AI, hingga desain grafis),
- KBLI 78423 untuk bidang industri kreatif (seperti ukir kayu/logam, batik, fashion design, dan kecantikan),
- KBLI 78424 untuk pariwisata dan perhotelan,
- KBLI 78425 untuk pelatihan di bidang bisnis dan manajemen,
- KBLI 78426 untuk pekerjaan domestik (misalnya pengasuhan dan tata boga rumah tangga),
- KBLI 78427 untuk pertanian dan perikanan, serta
- KBLI 78429 untuk pelatihan lainnya seperti metodologi pengajaran, K3, pengembangan diri, motivasi, hingga NLP.
Baca juga: Buka Kursus Bahasa Asing Perlu Izin Usaha? Begini Ketentuannya!
KBLI 7842 vs KBLI 7843, Perbedaan Persyaratan Perizinan
Meskipun tunduk pada regulasi yang sama, persyaratan perizinan usaha untuk KBLI 7842 dan KBLI 7843 berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter penyelenggaranya.
KBLI 7842 berlaku untuk lembaga pelatihan kerja swasta yang berdiri sebagai badan usaha mandiri dan terbuka untuk umum, sedangkan KBLI 7843 ditujukan untuk unit pelatihan dalam perusahaan yang diselenggarakan untuk kebutuhan internal.
Perbedaan ini berpengaruh langsung pada dokumen dan kewajiban perizinan yang harus dipenuhi. KBLI 7842 mensyaratkan dokumen kelembagaan yang lebih komprehensif, seperti:
- Profil lengkap lembaga,
- Struktur organisasi,
- Daftar instruktur dan sertifikasi,
- Program kerja jangka menengah,
- Sarana dan prasarana pelatihan, dan
- Kerja sama dengan LPK terakreditasi (untuk PMA).
PMA yang mengajukan izin di bawah KBLI 7842 juga harus melampirkan dokumen registrasi standar kompetensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenake)r serta dokumen penggunaan TKA. Sebaliknya, KBLI 7843 lebih menekankan aspek administratif internal, seperti:
- Fotokopi keputusan penetapan unit pelatihan dari pimpinan perusahaan,
- Identitas dan CV Kepala LPK,
- Pengajuan tanda daftar ke dinas kabupaten/kota,
- Dan penerapan standar K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan).
KBLI 7842 juga mewajibkan pelatihan dimulai paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan, diikuti akreditasi dalam waktu tiga tahun, serta pelaporan berkala kepada pemda setiap enam bulan.
Untuk KBLI 7843, selain kewajiban akreditasi dan pelaporan, terdapat penekanan khusus pada kebutuhan internal perusahaan, sehingga pengawasan dan evaluasinya tidak bersifat publik, melainkan difokuskan pada efektivitas pengembangan SDM di lingkungan perusahaan.
Dengan kata lain, meskipun keduanya merupakan kegiatan pelatihan kerja yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, KBLI 7842 dan 7843 memiliki pendekatan, orientasi layanan, dan kewajiban perizinan yang berbeda, sesuai dengan jenis pelaksana kegiatan pelatihannya.
Kendati demikian, keduanya tetap tunduk pada standar umum penyelenggaraan pelatihan kerja sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Permenaker 6/2021).
Standar ini mencakup kewajiban memiliki NIB dan Sertifikat Standar melalui OSS, menyusun profil lembaga secara lengkap, menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai, serta menyiapkan struktur organisasi dan instruktur yang bersertifikat.
Baik lembaga swasta maupun unit pelatihan perusahaan juga wajib menjalankan pelatihan berbasis kompetensi, serta menerapkan sistem manajemen mutu yang terdokumentasi, mulai dari tata tertib peserta hingga prosedur pengembangan kurikulum dan perekrutan tenaga pelatih.
Baca juga: Apa Saja Sih Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Kursus Online? Yuk Simak Artikelnya!
Menentukan KBLI yang Tepat untuk Usaha Anda
Sebagai penutup, penting dipahami bahwa pemilihan KBLI merupakan langkah krusial dalam menentukan legalitas dan arah operasional suatu usaha pelatihan kerja.
Kesalahan dalam menentukan kode KBLI dapat berakibat pada ketidaksesuaian izin, kewajiban tambahan yang tidak relevan, hingga potensi sanksi hukum.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus memahami dengan cermat perbedaan mendasar antara KBLI 7842 dan 7843, termasuk orientasi layanan, bentuk penyelenggara, serta standar perizinan yang melekat pada masing-masing kategori.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengenali secara spesifik kegiatan utama usaha yang dijalankan, bukan hanya berdasarkan nama bidang usaha secara umum.
Pelatihan kerja untuk publik umum, misalnya, semestinya mengacu pada KBLI 7842, sementara pelatihan yang diselenggarakan khusus untuk internal karyawan perusahaan menggunakan KBLI 7843.
Menyesuaikan KBLI dengan kegiatan aktual akan memengaruhi jenis izin, standar usaha, dan dokumen yang perlu dipenuhi secara tepat.
Jika masih terdapat keraguan, pelaku usaha disarankan untuk membaca uraian resmi dalam Buku KBLI atau sistem OSS, serta berkonsultasi dengan pihak yang kompeten seperti konsultan perizinan.
Hal ini penting guna memastikan usaha tidak hanya berjalan legal, tetapi juga efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilihan KBLI yang tepat membantu usaha pelatihan berjalan profesional dan berkelanjutan. Butuh panduan? Hubungi kami melalui tautan di bawah.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
