Gunakan Karya 2 Penulis untuk Melatih AI, Apple Digugat Hak Cipta
“Namun, Pasal 44 ayat (1) juga membuka ruang pengecualian sepanjang penggunaan dilakukan untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, kritik, atau pertunjukan tanpa pungutan bayaran, dengan syarat sumber dicantumkan dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.”
Apple digugat hak cipta terkait kecerdasan buatan (AI). Dua penulis asal Amerika Serikat, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson, resmi menggugat raksasa teknologi tersebut ke pengadilan federal California Utara.
Mereka menuding Apple telah menggunakan buku-buku berhak cipta milik mereka tanpa izin untuk melatih model AI bernama OpenELM, tanpa memberikan kredit maupun kompensasi.
Kasus ini bukanlah yang pertama, mengingat praktik pelatihan AI kerap memanfaatkan karya berhak cipta sebagai “bahan ajar” bagi sistem, sehingga menimbulkan polemik hukum dan etika di berbagai negara.
Dalam konteks ini, penggunaan karya sebagai data pelatihan seharusnya tetap disertai izin dari pemilik hak cipta, meski undang-undang hak cipta memang mengatur adanya batasan penggunaan tertentu yang tidak memerlukan izin.
Penting untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan batasan antara penggunaan komersial dan nonkomersial. Lalu, bagaimana ketentuan terkait hal ini dalam hukum hak cipta di Indonesia? Simak selengkapnya!
Baca juga: Perplexity AI Digugat Hak Cipta dan Merek Oleh Kamus Bahasa Inggris “Merriam-Webster”
Kronologi Apple Digugat Hak Cipta
Kasus terbaru yang menimpa Apple diajukan oleh dua penulis asal Amerika Serikat, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson.
Grady dikenal lewat karyanya seperti My Best Friend’s Exorcism, The Southern Book Club’s Guide to Slaying Vampires, hingga How to Sell a Haunted House. Sementara Jennifer Roberson populer dengan seri Sword-Dancer (Tiger and Del), Chronicles of the Cheysuli, serta novel fantasi dan historis seperti Lady of the Forest dan Lady of the Glen.
Keduanya menuding Apple telah menggunakan karya tulis berhak cipta milik mereka tanpa izin untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) bernama OpenELM yang merupakan model bahasa besar (large language model/LLM) open-source yang dikembangkan Apple dan diluncurkan pada April 2024 lalu.
Model ini dirancang untuk menjalankan berbagai tugas pemrosesan bahasa alami dengan efisiensi tinggi, sekaligus menjadi bagian dari strategi Apple untuk masuk lebih jauh ke ekosistem AI generatif.
Gugatan class action tersebut diajukan di pengadilan federal California Utara, dengan klaim bahwa perusahaan teknologi raksasa itu menyalin karya mereka tanpa memberikan kredit maupun kompensasi.
Gugatan ini semakin menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan perusahaan teknologi besar terkait penggunaan materi berhak cipta untuk pelatihan AI.
Sebelumnya, dikutip dari Berita Satu (8/9/2025), Microsoft, Meta, OpenAI yang didukung Microsoft, serta Anthropic juga pernah menghadapi tuduhan serupa. Bahkan, beberapa kasus telah diselesaikan dengan nilai kompensasi yang mencapai miliaran dolar AS.
Hal ini menunjukkan bahwa isu penggunaan data berhak cipta dalam pengembangan AI kini menjadi salah satu problem hukum terbesar di industri teknologi.
Selain menyoroti praktik Apple, gugatan ini juga mempertegas keresahan para penulis, penerbit, dan pemilik hak cipta atas cara kerja AI yang sering kali mengandalkan karya eksisting untuk melatih sistemnya.
Para penulis khawatir karya mereka tidak hanya digunakan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menurunkan nilai ekonomi dari buku asli ketika AI menghasilkan konten serupa.
Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb, Perlindungan Hukum dan Kedudukan Ahli Waris
Ketika Karya Berhak Cipta Dijadikan “Bahan Ajar” AI
Dalam hukum hak cipta, hak ekonomi merupakan pilar utama yang memberikan kewenangan kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari karyanya.
Hak ini mencakup penerbitan, penggandaan, distribusi, hingga bentuk pemanfaatan lain yang bernilai ekonomi. Ketika karya berhak cipta, seperti buku, artikel, atau konten digital, digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa izin, sesungguhnya terdapat potensi pelanggaran karena pencipta kehilangan kontrol maupun peluang untuk memonetisasi karyanya.
Penggunaan karya berhak cipta dalam pengembangan AI biasanya dilakukan sebagai bahan ajar agar sistem dapat memahami pola bahasa, gaya penulisan, atau struktur narasi. Meskipun keluaran AI bukan salinan langsung dari karya yang dipakai, proses pelatihan tetap melibatkan penggandaan dan pemanfaatan dalam skala besar.
Hal inilah yang menimbulkan perdebatan apakah praktik tersebut melanggar hak ekonomi pencipta atau justru dapat dianggap sebagai bagian dari pengecualian yang diatur dalam hukum, khususnya untuk kepentingan pendidikan dan penelitian nonkomersial.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ciptaan untuk tujuan komersial wajib disertai izin pencipta.
Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menegaskan lingkup hak ekonomi yang sangat luas, sehingga penggunaan karya untuk melatih AI dengan tujuan bisnis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Namun, Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta juga membuka ruang pengecualian sepanjang penggunaan dilakukan untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, kritik, atau pertunjukan tanpa pungutan bayaran, dengan syarat sumber dicantumkan dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta.
Dengan demikian, batasan antara komersial dan nonkomersial menjadi kunci dalam menilai sah atau tidaknya pemanfaatan karya berhak cipta untuk AI.
Penggunaan Untuk AI? Termasuk Komersial atau Tidak?
Dalam UU Hak Cipta, penggunaan secara komersial didefinisikan sebagai pemanfaatan suatu ciptaan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan definisi ini, setiap bentuk pemakaian karya berhak cipta yang berujung pada pendapatan, baik dari penjualan, biaya berlangganan, iklan, maupun model bisnis lainnya, dapat digolongkan sebagai penggunaan komersial.
Jika ditarik ke konteks kecerdasan buatan, maka pemanfaatan karya tulis, musik, atau konten lain sebagai data latih untuk mengembangkan sistem AI yang kemudian dijual atau dioperasikan sebagai layanan berbayar berpotensi termasuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
Alasannya, meskipun karya berhak cipta tersebut hanya digunakan pada tahap pelatihan, hasil akhirnya tetap dimonetisasi. Produk atau layanan AI yang lahir dari proses tersebut memberi keuntungan ekonomi kepada perusahaan pengembang, sehingga pemakaian data latih tidak bisa dilepaskan dari tujuan komersial.
Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa UU Hak Cipta Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai pelatihan AI, sehingga membuka ruang interpretasi.
Dalam praktiknya, jika pelatihan AI dilakukan semata-mata untuk penelitian internal atau pendidikan tanpa tujuan komersial langsung, penggunaannya bisa saja masuk dalam pengecualian melalui prinsip fair use atau fair dealing.
Sebaliknya, jika hasil pelatihan AI kemudian digunakan untuk produk komersial, maka penggunaan karya berhak cipta pada tahap awalnya dapat dianggap melanggar hak ekonomi pencipta.
Dalam kondisi ini, izin dan/atau pembayaran royalti menjadi keharusan. Bahkan, Pasal 55 UU Hak Cipta memberikan mekanisme penegakan hukum khusus untuk pelanggaran melalui sistem elektronik, termasuk kewenangan pemerintah untuk menutup konten atau layanan digital yang terbukti melanggar.
Artinya, penggunaan karya untuk melatih AI yang kemudian menghasilkan keuntungan tanpa izin pencipta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius di Indonesia.
Butuh legalitas usaha tanpa ribet? Kami siap bantu urus izin usaha Anda dengan cepat, aman, dan terpercaya. Hubungi kami melalui tautan di bawah.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
