Dapatkah Satu Perusahaan Memiliki API U dan API P Sekaligus?

Perusahaan Memiliki API U dan API P

Dapatkah Satu Perusahaan Memiliki API U dan API P Sekaligus?

“Pasal 8 Permendag 16/2025 mengatur mekanisme perubahan dari NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P.” 

Seiring dengan diberlakukannya sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA), mekanisme impor di Indonesia menjadi jauh lebih sederhana. 

Jika dulu pengurusan Angka Pengenal Importir (API) dilakukan secara manual dengan berlapis dokumen, kini cukup melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah sekaligus berfungsi sebagai API. 

Dalam praktiknya, perusahaan perlu menentukan jenis API yang sesuai dengan kebutuhan usahanya. 

Terdapat dua pilihan: API-U, yang dipakai untuk mengimpor barang guna diperdagangkan kembali, serta API-P, yang digunakan untuk mengimpor barang modal maupun bahan penolong untuk proses produksi. 

Mengingat karakteristik keduanya berbeda, pemilihan API akan sangat bergantung pada model bisnis dan tujuan importasi dari perusahaan tersebut. 

Tidak jarang pelaku usaha merasa perlu memiliki keduanya, misalnya ketika suatu perusahaan tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga melakukan aktivitas perdagangan. 

Pertanyaannya, bisakah satu perusahaan memiliki API U dan API P sekaligus, ataukah harus memilih salah satunya?

Baca juga: Wajib Tahu! Kini, NIB dapat Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API)

Izin Impor yang Perlu Dimiliki Pelaku Usaha

API memang merupakan izin utama yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan impor. Melalui API, perusahaan memperoleh pengenal resmi sebagai importir yang sah. 

Seiring dengan berlakunya rezim perizinan berbasis risiko, API kini telah terintegrasi ke dalam NIB. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Pasal 206 ayat (5) PP 28/2025 menyatakan bahwa selain berfungsi sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor. 

Dengan demikian, NIB bukan hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan impor.

Meski begitu, kepemilikan NIB yang berlaku sebagai API belum otomatis cukup untuk memasukkan barang dari luar negeri. Dalam praktiknya, importir tetap wajib melengkapi persyaratan tambahan berupa Dokumen Persetujuan Impor (PI). 

Dokumen ini merupakan izin khusus yang melekat pada jenis barang tertentu yang diimpor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 16/2025), PI mencantumkan identitas importir, jenis dan jumlah barang, pos tarif, negara asal, hingga pelabuhan muat dan tujuan.

Melalui PI, pemerintah dapat mengendalikan arus barang impor agar sesuai dengan kebutuhan domestik sekaligus memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Selain itu, untuk barang-barang tertentu yang bersifat sensitif, seperti obat-obatan, alat kesehatan, pangan, minuman beralkohol, hewan, tumbuhan, hingga produk yang berdampak pada lingkungan, importir juga diwajibkan mengurus izin teknis tambahan dari kementerian atau lembaga terkait. 

Perizinan sektoral ini berfungsi memastikan bahwa barang impor tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan. Tanpa izin teknis, barang dapat ditolak, ditahan di pelabuhan, atau bahkan ditarik dari peredaran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa NIB yang berlaku sebagai API adalah fondasi utama perizinan impor, namun pelaku usaha tetap memerlukan PI dan izin teknis sesuai jenis barang yang diimpor. 

Kombinasi perizinan ini tidak hanya menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan pemerintah untuk melindungi pasar domestik serta kepentingan nasional secara lebih luas.

Baca juga: Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor

Bisakah Satu Perusahaan Memiliki API U vs API P?

Sebagaimana diketahui, Angka Pengenal Importir (API) terbagi menjadi dua jenis, yaitu API-U (API Umum) dan API-P (API Produsen). Perbedaan mendasar keduanya terletak pada tujuan penggunaan barang impor.

API-U digunakan oleh perusahaan yang mengimpor barang untuk diperdagangkan kembali, sedangkan API-P diperuntukkan bagi perusahaan yang mengimpor barang modal, bahan baku, atau bahan penolong yang akan digunakan dalam proses produksinya sendiri.

Terkait hal ini, Pasal 3 Permendag 16/2025 menegaskan bahwa importir hanya dapat memilih salah satu, yakni NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P. 

Dengan demikian, satu perusahaan tidak diperkenankan memegang kedua jenis API sekaligus. Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberikan kejelasan fungsi serta membedakan secara tegas antara aktivitas perdagangan dengan aktivitas produksi.

Hal tersebut juga sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 16/2025, yang membagi kegiatan impor menjadi dua skema utama, yaitu:

  1. Impor untuk kegiatan usaha, yang mencakup: transaksi barang impor oleh importir dengan tujuan pengalihan hak kepemilikan, pemakaian, atau penggunaan barang untuk memperoleh imbalan/kompensasi; atau penggunaan barang impor oleh importir sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan lain untuk mendukung proses produksi atau kegiatan usahanya.
  2. Impor tidak untuk kegiatan usaha, yang berarti kegiatan di luar ruang lingkup sebagaimana dijelaskan di atas.

Dengan adanya klasifikasi ini, perusahaan memang dituntut untuk menyesuaikan jenis API dengan kegiatan usahanya. 

Bagi pelaku usaha yang fokus pada perdagangan barang, API-U adalah pilihan yang tepat. Sementara itu, perusahaan yang menjalankan proses produksi lebih sesuai menggunakan API-P. Pemisahan ini juga memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan izin impor.

Baca juga: Mengoptimalkan Impor-Ekspor dengan Memahami Daftar HS Code

Bagaimana Jika Perusahaan Melakukan Impor untuk Perdagangan sekaligus Produksi?

Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memiliki kebutuhan ganda: mengimpor barang untuk diperdagangkan kembali sekaligus mengimpor barang modal, bahan baku, atau bahan penolong untuk mendukung kegiatan produksinya. Namun, regulasi terbaru membatasi agar status importir tetap jelas dan terarah.

Menurut Pasal 7 Permendag 16/2025, NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang dengan tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.

Sebaliknya, NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri, baik sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, maupun bahan lain untuk menunjang produksi. 

Barang yang diimpor dengan API-P secara prinsip dilarang diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam keadaan tertentu, misalnya bahan baku sisa, barang modal yang sudah dipakai minimal dua tahun, barang komplementer atau tes pasar, hingga barang impor yang kemudian diekspor kembali.

Lantas, bagaimana jika perusahaan ingin mengubah arah kegiatan usahanya? Pasal 8 Permendag 16/2025 mengatur mekanisme perubahan dari NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi NIB yang berlaku sebagai API-P. 

Perubahan ini hanya dapat dilakukan jika importir tidak memiliki izin impor yang masih berlaku, atau memiliki izin namun belum merealisasikan impornya. 

Proses perubahan wajib dilakukan melalui Sistem OSS, disertai pernyataan elektronik yang menjelaskan alasan perubahan dan konfirmasi bahwa importir tidak sedang merealisasikan impornya.Selanjutnya, verifikasi dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mengoordinasikan kebijakan dan pelayanan penanaman modal.

Dengan adanya ketentuan ini, jelas bahwa satu perusahaan tidak diperkenankan memiliki API-U dan API-P sekaligus. Pilihan harus ditentukan sejak awal, apakah fokus pada impor untuk perdagangan atau untuk produksi. 

Jika kebutuhan perusahaan mencakup keduanya, maka strategi yang lazim dilakukan adalah memisahkan kegiatan usaha ke dalam dua entitas berbeda dalam satu grup. 

Dengan begitu, satu entitas dapat memegang API-U untuk perdagangan, sementara entitas lain memegang API-P untuk produksi, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Tak perlu bingung mengurus perizinan impor, biarkan Prolegal Indonesia membantu Anda mengurusnya dengan aman dan tuntas.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana