Mengoptimalkan Impor-Ekspor dengan Memahami Daftar HS Code

Mengoptimalkan Impor-Ekspor dengan Memahami Daftar HS Code

Mengoptimalkan Impor-Ekspor dengan Memahami Daftar HS Code

“Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 26/PMK.010/2022, barang yang diimpor atau diekspor diklasifikasikan menggunakan kode numerik 8 digit yang disebut Pos Tarif.”

Dalam dunia perdagangan internasional, kelancaran proses impor dan ekspor sangat bergantung pada pemahaman yang baik tentang sistem klasifikasi barang. 

Salah satu elemen penting dalam hal ini adalah Daftar HS Code (Harmonized System Code), yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang yang diperdagangkan antarnegara. 

Dengan memahami cara kerja dan struktur HS Code, para pelaku usaha dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menghindari kesalahan dalam perhitungan tarif bea masuk, serta mempermudah pengawasan barang oleh pihak berwenang. 

Baca juga: Metode Pengiriman FCL dan LCL dalam Ekspor-Impor, Apa Bedanya?

Daftar HS Code, Apa Itu?

HS Code adalah sistem klasifikasi barang internasional yang digunakan untuk mempermudah perdagangan global. HS, yang merupakan singkatan dari “Harmonized System,” diterapkan secara global untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan barang-barang yang diperdagangkan.

Sistem ini menggunakan kode numerik seragam untuk setiap jenis barang, sehingga memperlancar proses ekspor-impor dan membantu pemerintah dalam menetapkan tarif bea masuk yang sesuai. 

Penggunaan HS Code juga penting untuk memastikan keseragaman pengklasifikasian barang antar negara, mempermudah pengawasan, serta mendukung pengumpulan data statistik terkait perdagangan internasional. 

Di Indonesia, penerapan HS Code diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (PMK 26/2022), yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024.

Penerapan HS Code di Indonesia berawal dari ratifikasi International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System atau Konvensi HS, yang merupakan perjanjian internasional untuk standarisasi metode dan cara mendeskripsikan komoditas dalam perdagangan global. 

Konvensi ini menyediakan sistem penamaan dan penomoran produk secara universal yang diadopsi di seluruh dunia untuk keperluan tarif, statistik, dan pengawasan impor/ekspor. 

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan Konvensi HS beserta Protokolnya (Keppres 35/1993).

Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 26/PMK.010/2022, barang yang diimpor atau diekspor diklasifikasikan menggunakan kode numerik 8 digit yang disebut Pos Tarif. 

Struktur kode ini terdiri dari 6 digit pertama yang mengacu pada Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), dan 2 digit terakhir yang merujuk pada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). 

Sementara itu, kode untuk Bab 98 dan Bab 99 merupakan klasifikasi nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional.

Baca juga: Ketentuan Kuota Impor yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha

Fungsi HS Code dalam Proses Impor/Ekspor

HS Code berfungsi sebagai sistem standar internasional yang mempermudah identifikasi dan klasifikasi barang dalam proses impor dan ekspor. 

Dengan kode numerik yang seragam, HS Code membantu menentukan apakah suatu barang dikenakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) atau memerlukan perizinan khusus sebelum masuk atau keluar dari suatu negara. 

Selain itu, kode ini juga digunakan untuk menetapkan tarif bea masuk, PPN, PPh, cukai, dan pajak lain yang berlaku, sehingga memudahkan proses perhitungan biaya dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Untuk ini, Anda bisa mengetahui tarif bea masuk yang berlaku untuk barang tersebut. Untuk mencari tarifnya, Anda dapat merujuk ke Lampiran III PMK 26/PMK.010/2022, yang menyediakan tabel tarif berdasarkan HS Code atau Pos Tarif. 

Cara yang lebih praktis adalah mengunjungi situs resmi Kementerian Keuangan di https://insw.go.id/intr, di mana Anda dapat mencari detail komoditas menggunakan kode HS atau deskripsi barang, serta mendapatkan informasi tentang tarif dan regulasi impor/ekspor yang berlaku.

Dengan adanya HS Code, pihak bea cukai dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan barang secara lebih efisien untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, dalam perdagangan internasional, HS Code juga berperan penting dalam penerapan Free Trade Agreement (FTA). Melalui kode ini, dapat ditentukan apakah suatu barang memenuhi ketentuan asal (origin) untuk mendapatkan tarif preferensi yang lebih rendah atau bebas bea masuk sesuai perjanjian perdagangan bebas. 

Dengan demikian, dalam proses ekspor/impor, HS Code dapat membantu menyusun dokumen kepabeanan yang akurat, mendukung kelancaran pengiriman barang, serta meminimalkan risiko kesalahan atau penundaan di pelabuhan. 

Selain itu, kode ini memfasilitasi pengumpulan data statistik perdagangan untuk analisis pasar dan pembuatan kebijakan ekonomi yang lebih efektif. Dengan fungsi-fungsi tersebut, HS Code menjadi komponen penting dalam proses ekspor dan impor yang lancar dan terstruktur.

Baca juga: Ekspor Impor: Sistem Klasifikasi Barang dan Tarif Bea Masuk

Bagaimana Cara Bacanya?

Sebagaimana disebutkan, setiap HS Code terdiri dari angka-angka yang mengidentifikasi kategori dan jenis barang secara bertahap, mulai dari kategori umum hingga spesifik. Berikut cara membaca HS Code:

  1. Bab (2 digit pertama): Merupakan kategori umum dari jenis barang. Setiap Bab mengelompokkan barang berdasarkan sifat atau bahan utama.
    Contoh: HS Code 48 mengklasifikasikan barang dalam kategori kertas dan kertas karton serta barang-barang yang terbuat dari pulp kertas atau kertas karton.
  2. Pos (4 digit pertama): Memberikan penjelasan lebih detail mengenai jenis barang. Pos ini menyaring kategori barang menjadi lebih spesifik.
    Contoh: HS Code 4820 merujuk pada barang seperti buku daftar, buku kas, buku catatan, buku pesanan, buku tanda terima, dan blok kertas surat, yang semuanya terbuat dari kertas atau kertas karton.
  3. Sub Pos (6 digit pertama): Menyediakan informasi yang lebih mendalam mengenai barang, mencakup jenis atau kategori barang yang lebih terperinci.
    Contoh: HS Code 482010 mengklasifikasikan barang seperti buku daftar, buku kas, buku catatan, dan buku pesanan yang semuanya terbuat dari kertas.
  4. Pos Tarif (8 digit): Memberikan detail akhir dari barang, termasuk informasi mengenai tarif bea masuk, regulasi, dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
    Contoh: HS Code 48201000 mengklasifikasikan barang seperti buku kas, buku catatan, memo, dan buku tanda terima yang terbuat dari kertas atau kertas karton.

Setiap tingkatan dalam HS Code memberikan informasi yang lebih detail mengenai jenis barang yang diperdagangkan, mulai dari kategori umum hingga informasi spesifik mengenai barang tersebut. 

Hal ini tidak hanya mempermudah proses klasifikasi barang, tetapi juga membantu dalam perhitungan bea masuk, pengenaan pajak, serta pemenuhan regulasi yang berlaku. 

Memahami cara membaca dan struktur HS Code memungkinkan pelaku perdagangan untuk menjamin kelancaran dan kepatuhan dalam proses impor dan ekspor barang. 

Untuk memastikan segala kebutuhan legalitas bisnis Anda terpenuhi dengan tepat, konsultasikan dengan Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana