Penyesuaian PPN 12% Terbaru, Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?
“DPP merupakan nilai yang digunakan untuk menghitung jumlah PPN yang terutang. Dalam hal ini, untuk BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah, DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual.”
Setelah menghadapi polemik panjang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan ketentuan baru yang menetapkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai/PPN 12%, yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kementerian Keuangan, melalui peraturan tersebut, tetap melanjutkan kenaikan tarif, namun terdapat perhitungan dan penyesuaian baru yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Apa saja penyesuaian tersebut, dan bagaimana pelaku usaha dapat menyikapi perubahan tarif PPN ini?
Baca juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Apa Implikasinya?
PPN yang Berlaku: 11% atau 12%?
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta jasa, di mana meskipun pajak ini dipungut oleh pengusaha, beban akhirnya tetap ditanggung oleh konsumen.
Sebelumnya, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan kemudian 12% per 1 Januari 2025.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 UU HPP, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPn dan PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Rencana kenaikan ini sebelumnya sempat mendapat penolakan dari masyarakat, yang juga dihadapkan pada berbagai berita simpang siur mengenai kejelasan kenaikan tarif tersebut.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) yang diundangkan pada 31 Desember 2024, sehari sebelum berlakunya ketentuan UU HPP.
Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam UU HPP, PMK 131/2024 menetapkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong barang mewah.
Namun, untuk BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah, tarif PPN tidak mengalami kenaikan, karena dasar pengenaan pajak (DPP) yang dikenakan adalah 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual.
DPP merupakan nilai yang digunakan untuk menghitung jumlah PPN yang terutang. Dalam hal ini, untuk BKP dan JKP yang tidak tergolong barang mewah, DPP dihitung sebesar 11/12 dari harga jual.
Artinya, PPN dihitung berdasarkan 11/12 dari nilai total harga jual barang atau jasa, bukan nilai penuh.
Adapun, terdapat ketentuan transisi dalam penetapan tarif PPN untuk barang mewah, dalam hal ini tarif PPN untuk barang mewah tidak langsung dikenakan 12% penuh, tetapi dihitung dengan dasar pengenaan pajak yang sama dengan barang non-mewah.
Dengan demikian, masyarakat tetap akan merasakan penyesuaian tarif PPN yang bertahap dalam perhitungan PPN barang mewah.
Baca juga: Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata
Perhitungan PPN 12% Terbaru Berdasarkan Jenis Barang/Jasa
PMK 131/2024 mengatur perhitungan PPN terbaru dengan ketentuan sebagai berikut:
PPN untuk Barang Mewah
Pada barang mewah, tarif PPN dikenakan sebesar 12% berdasarkan nilai impor. Sementara itu, untuk penyerahan oleh PKP, tarif PPN dihitung dengan ketentuan transisi berikut:
- Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 harga jual.
- Mulai 1 Februari 2025, tarif PPN akan dihitung secara penuh, yaitu 12% dari harga jual barang mewah tersebut.
Adapun untuk ekspor barang mewah, tarif PPN tetap 0%, sesuai dengan kebijakan pajak ekspor yang tidak dikenakan PPN.
Apa saja yang termasuk barang mewah? Barang yang termasuk barang mewah menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK 141/PMK.010/2021) yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023 antara lain:
- kendaraan bermotor;
- hunian mewah;
- Pesawat;
- balon udara;
- helikopter (selain untuk keperluan negara);
- kapal laut, kapal pesiar, yacht (selain untuk pariwisata atau negara);
- senjata api dan amunisi (selain untuk keperluan negara).
Sebagai contoh, untuk penyerahan kendaraan bermotor dengan harga jual Rp600.000.000 pada Januari 2025 ini, PPN dihitung sebesar 12% dari (11/12 x Rp600.000.000), yaitu Rp66.000.000.
Namun, mulai 1 Februari 2025, PPN akan dihitung sebesar 12% dari harga jual penuh Rp600.000.000, yaitu Rp72.000.000.
PPN untuk Barang Non-Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud
Di sisi lain, untuk barang non-mewah, jasa, dan barang tidak berwujud, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Nilai impor mencakup harga barang yang diimpor beserta biaya terkait seperti pengangkutan, asuransi, dan bea masuk.
Harga jual adalah harga yang dibebankan oleh PKP kepada konsumen atau pihak lain dalam transaksi penjualan.
Sementara penggantian merujuk pada jumlah yang dibayarkan untuk mengganti barang atau jasa yang diberikan sebelumnya, misalnya dalam kasus barang rusak atau hilang.
Sama halnya dengan barang mewah, untuk ekspor barang non-mewah, jasa dan barang tidak berwujud, tarif PPN tetap 0%, sesuai dengan kebijakan pajak yang berlaku untuk barang dan jasa yang diekspor.
Pengecualian Penyesuaian Tarif PPN Terbaru
Pengecualian PPN berlaku untuk PKP tertentu yang menggunakan DPP dengan nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa kondisi yang dikecualikan dari PPN antara lain pemberian barang atau jasa secara cuma-cuma, yang berarti barang atau jasa tersebut diberikan tanpa imbalan kepada pihak lain.
Selain itu, pemakaian barang oleh pengusaha untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tanpa tujuan penyerahan juga tidak dikenakan PPN.
Barang-barang tertentu seperti hasil pertanian yang bersifat dasar, elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bermotor bekas, dan aset kripto juga mendapatkan pengecualian.
Baca juga: Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Menghadapi penyesuaian tersebut, pelaku usaha perlu memahami perubahan yang terjadi terkait tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, khususnya perbedaan antara barang mewah dan non-mewah.
Bagi barang mewah, tarif PPN akan dikenakan 12%, namun dengan ketentuan transisi yang mengharuskan perhitungan awalnya menggunakan DPP berupa 11/12 dari harga jual hingga 31 Januari 2025.
Untuk barang non-mewah dan jasa, tarif PPN tidak berubah dan tetap menggunakan DPP 11/12 dari harga jual atau nilai impor, yang berarti ada penyesuaian yang mengurangi beban pajak yang harus dipikul oleh konsumen pada periode transisi ini.
Dengan demikian, pelaku usaha harus mempersiapkan sistem administrasi pajak yang dapat mengakomodasi perubahan tarif PPN ini, baik untuk barang mewah maupun barang non-mewah.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan selama periode transisi, terutama untuk barang mewah, dihitung dengan benar menggunakan dasar pengenaan pajak yang sesuai.
Pelaku usaha juga perlu memberikan edukasi kepada konsumen agar memahami penyesuaian yang terjadi dalam harga jual produk yang mereka beli.
Memahami peraturan pajak dengan baik sangat penting untuk memastikan bisnis tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Jika membutuhkan konsultasi terkait legalitas usaha atau regulasi pajak, hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan berikut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
