PPN Naik 12 Persen di 2025, Apa Implikasinya?
PPN Naik 12 Persen di 2025, Apa Implikasinya?
“Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga meliputi uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga. Artinya, transaksi yang melibatkan barang-barang ini tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.”
Mulai Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan negara, berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi, membiayai pembangunan infrastruktur, serta mendukung program kesejahteraan sosial.
PPN naik 12 persen ini diperkirakan berdampak signifikan bagi pengusaha dan konsumen, dengan pelaku usaha menghadapi peningkatan biaya operasional dan harga, sementara konsumen kemungkinan akan merasakan kenaikan harga barang dan jasa.
Lalu, bagaimana ketentuan lengkapnya, siapa saja yang akan terpengaruh, dan apa saja implikasi lebih lanjut yang akan dirasakan oleh dunia usaha? Simak selengkapnya!
Baca juga: UMKM Perlu Tau! Tarif Pajak 0,5% Berakhir Tahun Ini
UU HPP: PPN Naik 12% Persen Paling Lambat Berlaku 1 Januari 2025
Pemerintah sebelumnya telah memberikan sinyal dan menetapkan kenaikan PPN melalui pengaturan dalam UU HPP.
Pasal 4 UU HPP yang mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Sejalan dengan hal ini, seperti dilansir dari Kompas.com (14/10/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tarif PPN sebesar 12% akan mulai berlaku pada tanggal tersebut, sesuai dengan amanat UU HPP.
Namun, pelaksanaannya masih dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintahan baru. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahkan berencana menunda kenaikan tersebut, meskipun ini memerlukan revisi UU HPP melalui mekanisme legislatif yang lebih kompleks.
Baca juga: Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata
Tentang PPN dan Dasar Hukumnya
PPN adalah pajak yang diterapkan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang serta jasa. Meskipun pajak ini dipungut oleh pengusaha, beban akhirnya ditanggung oleh konsumen.
Oleh karena itu, saat Anda membeli makanan, pakaian, atau barang lainnya, jumlah pajak ini akan tercantum dalam struk pembelian sebagai bukti kewajiban pembeli.
PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kena pajak dan bersifat tidak langsung. Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ini ke kas negara.
Dasar hukum PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU 8/1983) dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (UU 11/1994) yang menjelaskan bahwa PPN dikenakan secara bertingkat sepanjang rantai produksi dan distribusi.
Selanjutnya, ketentuan UU 11/1994 diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU 42/2009) yang menekankan tanggung jawab PKP dalam menyetor dan melaporkan PPN. Terakhir, UU HPP mengubah ketentuan tarif pajak menjadi 12%, yang mulai berlaku tahun depan.
Baca juga: Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?
Siapa Saja yang Terpengaruh PPN Naik 12 Persen?
Meskipun terdapat kenaikan tarif PPN yang dijadwalkan, tidak semua pihak akan terpengaruh secara langsung. Pemerintah telah memberikan pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, serta untuk pelaku usaha kecil dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu.
Dalam peraturan yang berlaku, yakni Pasal 4A UU 42/2009 yang diubah oleh UU HPP terdapat sejumlah jenis barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Barang-barang ini mencakup makanan dan minuman yang disajikan di tempat-tempat seperti hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Ini termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di lokasi atau dibawa pulang, yang sudah dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, barang yang tidak dikenakan PPN juga meliputi uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga. Artinya, transaksi yang melibatkan barang-barang ini tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.
Tidak hanya barang, sejumlah jenis jasa juga dikecualikan dari PPN. Jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan ruang, merupakan contoh jasa yang tidak dikenakan PPN.
Selain itu, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik juga tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif ini.
Adapun, jasa penyediaan tempat parkir dan jasa boga atau katering yang melayani penyediaan makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori ini. Semua jenis jasa tersebut tetap bebas dari PPN, dan hanya dikenakan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Perlu dicatat juga bahwa tarif PPN sebesar 0% diberlakukan untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Jasa Kena Pajak.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pengusaha kecil dengan penerimaan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, sehingga mereka dapat menjual barang tanpa menambah pungutan pajak.
Memahami peraturan pajak dengan baik sangat krusial untuk memastikan bahwa bisnis Anda tetap mematuhi ketentuan yang ada.
Jika Anda memerlukan konsultasi tentang legalitas usaha atau regulasi pajak, hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
