UMKM Perlu Tau! Tarif Pajak 0,5% Berakhir Tahun Ini

UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun mendapatkan keringanan pajak dengan tarif pajak 0,5%

UMKM Perlu Tau! Tarif Pajak 0,5% Berakhir Tahun Ini

“UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun mendapatkan keringanan pajak dengan tarif pajak 0,5%.”

Sejak 2018, pemerintah memberikan keringanan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Keringanan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi serta badan usaha yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, atau perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang.

Namun, tarif PPh 0,5% ini akan berakhir pada tahun 2024. Lalu, bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak informasi selengkapnya di sini!

Baca juga: Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata

Tarif Pajak 0,5% Bagi UMKM

Tarif pajak 0,5% bagi UMKM ini pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018).

PP tersebut kemudian dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

UMKM yang dimaksud mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam ketentuannya, UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun mendapatkan keringanan pajak dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%.

Peredaran bruto mengacu pada total pendapatan atau omzet yang diterima dari semua transaksi penjualan sebelum dikurangi biaya atau potongan, termasuk seluruh uang dari penjualan barang atau jasa tanpa memperhitungkan biaya produksi, operasional, atau pajak.

Dengan tarif ini, pajak dihitung langsung dari peredaran bruto setiap bulan, membuat perhitungannya lebih sederhana. 

Namun, untuk mendorong pertumbuhan UMKM, pemerintah menetapkan masa berlaku tertentu untuk tarif PPh final 0,5%. Menurut Pasal 59 PP 55/2022, masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah:

  1. Maksimal 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Maksimal 4 tahun untuk Wajib Pajak badan, yakni badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  3. Maksimal 3 tahun untuk Wajib Pajak badan perseroan terbatas.

Baca juga: Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?

Tahun 2024 Jadi Tahun Terakhir Bagi Wajib Pajak Pribadi

Tahun ini adalah tahun terakhir bagi wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan usahanya setelah diterbitkannya PP 23/2018. 

Keringanan pajak UMKM untuk wajib pajak orang pribadi berlaku maksimal selama 7 tahun sejak pendaftaran. Jadi, UMKM yang telah menikmati keringanan sejak 2018 akan mulai dikenakan tarif pajak normal pada 2024.

Sementara itu, tarif keringanan masih berlaku bagi wajib pajak yang terdaftar setelah PP 23/2018 dengan ketentuan masa berlaku sesuai kategori wajib pajak.

Tarif PPh Normal

UMKM masih dapat menggunakan tarif PPh 0,5% pada tahun 2024 selama masa berlaku keringanan (7/4/3 tahun) belum habis dan peredaran bruto pada Tahun Pajak 2023 tidak melebihi Rp4,8 miliar. 

Tarif PPh 0,5% ini juga dapat berakhir jika peredaran bruto melampaui Rp4,8 miliar atau jika wajib pajak memilih menghitung pajak dengan tarif normal Pasal 17 UU PPh.

Setelah keringanan dicabut, UMKM akan dikenakan tarif PPh progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Apabila usaha Anda masih terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi maka tarif yang berlaku sebagai berikut:

  1. Penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta: 5%
  2. Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15%
  3. Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25%
  4. Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30%
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%

Sementara itu, bagi usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap dikenakan tarif PPh berbeda, yaitu 22% dari seluruh jumlah penghasilan.

Memahami peraturan pajak dengan baik sangat penting agar bisnis Anda tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Butuhkan konsultasi mengenai legalitas usaha atau regulasi pajak? Hubungi Proelgal Indonesia melalui  tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in