Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?

Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?

Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?

“Ketentuan pajak hiburan (PBJT) yang mengatur bahwa usaha spa termasuk ke dalam industri hiburan tengah diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.”

Pelaku industri hiburan dihebohkan dengan berita kenaikan tarif pajak hiburan pasca diterapkannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hukum Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Pajak hiburan yang sebelumnya hanya dikenakan maksimal sebesar 35%, kini melalui UU 1/2022 kini naik menjadi 40-75%. 

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, lantas menimbulkan berbagai penolakan, utamanya dari pelaku usaha hiburan yang saat ini tengah bangkit pasca pandemi Covid-19.

Dilansir dari Bisnis.com (1/2/2024), asosiasi pelaku usaha sante par aqua (spa) di Indonesia menyatakan bahwa pihaknya memprotes kenaikan pajak hiburan yang berimbas kepada pajak spa. 

Namun, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menanggapi bahwa industri spa tidak termasuk dalam industri hiburan. 

Baca juga: Kos-kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2024, Bagaimana Legalitasnya?

Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa usaha spa tidak termasuk sebagai usaha yang terdampak kebijakan kenaikan pajak ini.

Lingkup Usaha yang Terdampak Kenaikan Pajak 40%

Merujuk Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022, pemerintah menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu (Pasal 1 angka 42 UU 1/2022).

Lebih lanjut, dalam Pasal 50 UU 1/2022, dijelaskan bahwa pajak hiburan termasuk dalam salah satu objek PBJT.

Secara spesifik, lingkup usaha “jasa hiburan” yang terdampak kenaikan PJBT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di antaranya (Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022):

    1. Diskotek;
    2. Karaoke;
    3. Kelab Malam;
    4. Bar;
    5. Mandi Uap; dan
    6. Spa.

Tarif PBJT tersebut diterapkan melalui Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten atau Kota (Pasal 58 ayat (4) UU 1/2022).

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Naik Drastis, Ini Bisnis yang Terdampak

Lingkup Usaha Spa di Indonesia, Hiburan atau Pariwisata? 

Di sisi lain, lingkup usaha spa sebagaimana dimaksud dalam UU 1/2022 tersebut berbeda apabila dilihat dalam  Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf 4/2021).

Berdasarkan Permenparekraf 4/2021, spa tidak dikategorikan sebagai usaha hiburan, melainkan termasuk ke dalam sektor pariwisata.

Oleh karenanya, ketentuan PBJT yang mengatur bahwa spa termasuk ke dalam industri hiburan tengah diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemenparekraf menyatakan bahwa pelaku usaha industri spa di Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan ketentuan ini.

Sebab, spa merupakan bisnis yang masuk dalam industri pariwisata dan bukan hiburan, sehingga seharusnya tidak akan terpengaruh oleh kenaikan pajak PBJT.

Baca juga: Cek Ketentuan Baru NPWP Badan dan Kaitannya dengan Sistem OSS

Izin Usaha Spa

Berikut adalah beberapa perizinan berusaha yang harus dimiliki pengusaha spa, di antaranya:

Perizinan Berusaha

Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), bisnis spa termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96122 berjudul “Aktivitas SPA (Sante Par Aqua)”, dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk mendukung perizinan berusahanya.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Dilansir dari sistem OSS, PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Salah satu PB UMKU yang seharusnya dimiliki oleh pengusaha spa adalah:

Sertifikat Laik Sehat

Ketentuan mengenai sertifikat laik sehat diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021).

Sertifikat laik sehat adalah bukti tertulis pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pelaku usaha.

Ingin memiliki bisnis spa, tapi bingung cara urus pendirian badan usaha dan perizinannya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana