Internet Service Provider (ISP) Makin Dibutuhkan, Ini Cara Urus Izinnya

Internet Service Provider (ISP) Makin Dibutuhkan, Ini Cara Urus Izinnya

Internet Service Provider (ISP) Makin Dibutuhkan, Ini Cara Urus Izinnya

“Izin yang dibutuhkan untuk usaha ISP di Indonesia adalah Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet.”

Sebagai pihak yang menyediakan jaringan internet, pelaku usaha Internet Service Provider (ISP) semakin dibutuhkan oleh masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

Dikutip dari teknologi.bisnis.com (31/1/2024), Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII) mengemukakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia baru mencapai angka 79,5%. 

Lebih lanjut, APJIII menjelaskan bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan pemerataan akses terhadap jaringan internet ke seluruh pelosok negeri. 

Berdasarkan fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa bisnis ISP akan menjadi sangat prospektif dalam rangka memenuhi kebutuhan internet masyarakat Indonesia.

Namun, sebelum membuka sebuah bisnis ISP, terdapat beberapa perizinan berusaha yang harus diperoleh terlebih dahulu.

Lantas, apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan bagi usaha ISP untuk dapat beroperasi di Indonesia? Simak selengkapnya!

Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

KBLI Usaha ISP di Indonesia

Dalam hal apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan bagi bisnis ISP, maka pelaku usaha wajib mengacu pada masing-masing kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) sesuai dengan jenis usahanya.

Pelaku usaha dapat melakukan penelusuran mengenai KBLI yang sesuai dengan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam hal ini, KBLI yang berkaitan dengan kegiatan usaha ISP di Indonesia adalah KBLI 61921 dengan judul “Internet Service Provider”.

Adapun dalam uraiannya, jenis usaha ISP termasuk ke dalam jenis usaha dengan tingkat risiko tinggi. 

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), maka jenis perizinan berusaha yang perlu diurus bagi pelaku usaha ISP meliputi:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Sertifikat Standar (apabila diperlukan dan harus diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga atau kementerian terkait); dan
  3. Izin (yang harus diverifikasi oleh pemerintah dan/atau lembaga atau kementerian terkait).

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Perizinan Berusaha untuk Bisnis ISP

Berikut adalah uraian terkait perizinan berusaha yang harus dimiliki bisnis ISP, di antaranya:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk melakukan kegiatan usaha ISP, maka pelaku usaha perlu mengurus NIB.

NIB merupakan identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha (Pasal 1 angka 12 PP 5/2021).

Rincian mengenai NIB selain diatur dalam PP 5/2021 diatur juga dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Pelaku usaha dalam hal ini dapat mengurus NIB melalui sistem OSS.

Baca juga: NIB Wajib Dimiliki oleh Setiap UMKM dan Usaha Besar

Sertifikat Standar

Jka kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing dapat menerbitkan (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021):

  1. Sertifikat standar usaha; dan
  2. Sertifikat standar produk.

Kedua penerbitan jenis sertifikat standar tersebut didasarkan oleh hasil verifikasi pemenuhan standar. 

Hal tersebut menjadi penting karena sertifikat standar digunakan untuk menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar  yang ditetapkan (Pasal 1 angka 13 PP 5/2021). 

Baca juga: Sertifikat Standar OSS: Pemenuhan Perizinan untuk Kegiatan Usaha

Selain penerbitan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing juga melakukan verifikasi pemenuhan standar tersebut.

Keduanya juga dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi untuk melakukan verifikasi (Pasal 16 PP 5/2021).

Izin

Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021). 

Dalam hal ini, izin yang dibutuhkan untuk usaha ISP di Indonesia adalah Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Permenkominfo 3/2021).

Ketika akan mengajukan izin tersebut, maka pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan. 

Baca juga: Izin Stasiun Radio, Pengusaha Telekomunikasi dan Penyiaran Wajib Tahu

Berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Telekomunikasi Nomor 57 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Perizinan Telekomunikasi di Lingkungan Direktorat Telekomunikasi, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut di antaranya:

  1. Rencana usaha (Business Plan);
  2. Dokumen konfigurasi teknis;
  3. Daftar perangkat sesuai dengan konfigurasi teknis;
  4. Dokumen PKS kerjasama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi/Jasa Telekomunikasi/Penyelenggara lainnya/SK Izin Penyelenggaraan;
  5. Dokumen Surat Keterangan Pengalokasian IP Address dan/atau As Number dari APJII atau PKS Penyediaan IP Address dan/atau AS Number dari NAP;
  6. Dokumen Surat Keterangan Pengalokasian IP Address dan/atau AS Number dari APJII dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup dengan komitmen pembangunan internasional (NAP);
  7. Dokumen layanan pra-jual dan purna jual;
  8. Surat keputusan penetapan penomoran telekomunikasi;
  9. Surat pernyataan kepemilikan dana dari bank minimal 5% dari total investasi 5 tahun;
  10. Surat pernyataan susunan kepemilikan saham dengan dua tingkat di atas perusahaan pelaku usaha
  11. Surat pernyataan tidak akan merubah kepemilikan saham selama belum memenuhi 50% komitmen selama 5 tahun;
  12. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta menyampaikan data valid dan benar;
  13. Surat pernyataan tidak memiliki kewajiban PNBP terutang;
  14. Surat KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak);
  15. Surat pernyataan direksi, pengurus, dan/atau badan hukum tidak ditetapkan daftar hitam;
  16. Surat pernyataan tidak menggunakan penomoran telekomunikasi;
  17. Surat permohonan pengajuan Uji Laik Operasi (ULO); dan
  18. Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

Ingin ambil bagian dalam usaha ISP di Indonesia tapi bingung cara urus perizinan usahanya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana