Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung

Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung

Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung

“Pelaku usaha wajib mengetahui jenis KBLI yang tepat untuk mengurus perizinan berusaha.”

Akhir-akhir ini, usaha tempat hiburan sedang mengalami peningkatan pasca berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Berbagai tempat hiburan, seperti karaoke, live music, dan klub mulai kembali didatangi oleh masyarakat yang berimbas pada munculnya berbagai usaha-usaha baru sejenis.

Sebagai contoh, salah satu artis dan entrepreneur Tanah Air, Raffi Ahmad, pun juga diketahui ikut mewarnai dunia bisnis tempat hiburan di Indonesia. 

Raffi Ahmad berencana untuk membangun beach club di daerah Pantai Krakai, Yogyakarta. Hal ini digadang-gadang akan menjadi salah satu beach club terbesar di Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari mediaindonesia.com (1/1/2024), rencana tersebut sempat terkendala akibat belum lengkapnya perizinan berusaha karena masih dalam tahap verifikasi. 

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Naik Drastis, Ini Bisnis yang Terdampak

Oleh karena itu, penting bagi calon pelaku usaha tempat hiburan untuk mengurus legalitas perizinan berusaha sebelum menjalankan usahanya.

Lantas, apa saja perizinan berusaha yang perlu diurus dalam membangun usaha tempat hiburan di Indonesia? Simak selengkapnya!

KBLI untuk Legalitas Usaha Tempat Hiburan

Dalam hal mengetahui apa saja perizinan berusaha yang diperlukan untuk tempat hiburan, pelaku usaha wajib mengacu pada masing-masing kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KLBI) sesuai jenis usahanya.

Pelaku usaha dapat memilih KBLI yang sesuai dengan usahanya melalui situs Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Mengenal KBLI Utama dalam Sistem OSS

Adapun beberapa jenis KBLI yang berkaitan dengan bisnis tempat hiburan, di antaranya:

  1. KBLI 47249 – Perdagangan Eceran Makanan Lainnya (Tingkat Risiko Menengah Rendah).
  2. KBLI 56304 – Kedai Minuman (Tingkat Risiko Menengah Rendah).
  3. KBLI 56303 – Rumah Minum/Café (Tingkat Risiko Menengah Rendah).
  4. KBLI 56302 – Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman (Tingkat Risiko Menengah Tinggi).
  5. KBLI 56301 – Bar (Tingkat Risiko Menengah Tinggi).
  6. KBLI 93291 – Klub Malam (Tingkat Risiko Menengah Tinggi).
  7. KBLI 56101 – Restoran (Tingkat Risiko Menengah Tinggi).
  8. KBLI 47251 – Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (Tingkat Risiko Tinggi).
  9. Dan sebagainya.

Baca juga: Jangan Lupa Tambah KBLI Pendukung jika Ingin Perluas Bisnis

Tingkat risiko di atas berpengaruh terhadap apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk suatu kegiatan usaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), tingkat risiko suatu usaha terbagi atas beberapa kelas, yakni (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

  1. Risiko rendah;
  2. Risiko menengah rendah;
  3. Risiko menengah tinggi;
  4. Risiko tinggi.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Apabila kegiatan usaha memiliki tingkat risiko rendah, maka hal ini hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021). 

Lebih lanjut, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi, maka hal ini akan membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar untuk mendukung perizinan berusahanya (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).

Sedangkan, untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, maka akan membutuhkan NIB dan Izin dari kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari perizinan berusahanya (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apa jenis KBLI yang tepat bagi usahanya agar dapat mengurus perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Legalitas Fisik Bangunan Tempat Hiburan

Penting pula bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan lain  yang diperlukan terkait dengan bangunan dari lokasi tempat usaha hiburan tersebut.

Perizinan yang perlu diurus tersebut di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketiganya merupakan bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha pada sistem OSS.

PPKPR

PPKPR merupakan dokumen penting untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dulu bernama izin lokasi.

Secara spesifik, mekanisme perolehan PKKPR untuk usaha tempat hiburan yang berada di darat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Peraturan ATR/BPN 13/2021).

PKKPR akan menjadi dokumen yang menjelaskan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Baca juga: PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

Persetujuan Lingkungan

Dalam hal ini, persetujuan lingkungan merupakan syarat perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka menjaga lingkungan. 

Ketentuan terkait persetujuan lingkungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021)

Terdapat 3 jenis persetujuan lingkungan, di antaranya (Pasal 4 PP 22/2021):

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)

Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 5 PP 22/2021).

Amdal  wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup (Pasal 5 ayat (1) PP 22/2021).

Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 6 PP 22/2021).

UKL-UPL  wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup (Pasal 6 ayat (1) PP 22/2021).

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL (Pasal 1 angka 9 PP 22/2021).

SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Pasal 7 ayat (1) PP 22/2021).

Baca juga: Membuat SPPL, Komitmen Pelaku Usaha untuk Menjaga Lingkungan

PBG

Setiap pelaku usaha yang hendak melaksanakan pembangunan konstruksi gedung di Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh PBG. 

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 angka 34 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

Baca juga: Jeratan Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG

SLF 

Selain PBG, pelaku usaha juga harus mengurus SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

SLF juga diatur dalam PP 16/2021), SLF berfungsi sebagai suatu dokumen yang dikeluarkan pemerintah yang menyatakan bahwa bangunan gedung yang akan difungsikan sebagai tempat usaha layak atau laik untuk dimanfaatkan.

Dari penerbitan SLF, nantinya juga dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).

Bingung cara urus perizinan berusaha untuk usaha tempat hiburan? Serahkan saja pada Prolegal!

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana