Izin Edar untuk Produk Pangan Olahan Sejenis

Izin Edar untuk Produk Pangan Olahan Sejenis
Sumber ilustrasi: freepik.com

Izin Edar untuk Produk Pangan Olahan Sejenis

“Produk pangan olahan sejenis mendapatkan salah satu keuntungan dalam hal penerbitan izin edarnya.”

Mengurus izin edar merupakan hal yang wajib untuk dilakukan setiap produk yang diproduksi dan diedarkan pelaku usaha pangan olahan di Indonesia. 

Izin edar tersebut berlaku spesifik untuk setiap produk dan tidak dapat digunakan atau berlaku untuk produk-produk yang lain.

Jadi, walau produk lain tersebut diproduksi oleh produsen yang sama, tidak semerta-merta bisa menggunakan dokumen izin edar yang sama pula.

Lebih lanjut, dapat diketahui bahwa pengurusan Izin Edar Pangan Olahan untuk setiap produk pangan olahan baru akan cukup memakan waktu.

Namun, khusus untuk produk pangan olahan sejenis, maka pengurusannya tersebut akan dapat terjadi lebih cepat.

Baca juga: Tingkat Risiko dalam Izin Edar Pangan Olahan BPOM Terbaru

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Lantas, apa yang dimaksud dengan “Pangan Olahan Sejenis” dan dampaknya terhadap pengurusan izin edar pangan olahan? Simak selengkapnya!

Mengenal Apa Itu Produk Pangan Olahan Sejenis

Pangan olahan sejenis adalah pangan olahan yang termasuk dalam kategori berikut, yakni:

  1. Pangan olahan yang diproduksi sendiri di sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang telah memiliki Izin Edar Pangan Olahan (PB UMKU) dan hanya memiliki perbedaan jenis kemasan.
  2. Pangan olahan yang diproduksi sendiri di sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang telah memiliki Izin Edar Pangan Olahan (PB UMKU) dan hanya memiliki perbedaan nama dagang.
  3. Pangan olahan yang diproduksi sendiri di sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang telah memiliki Izin Edar Pangan Olahan (PB UMKU) dan hanya memiliki perbedaan rancangan label.
  4. Pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak yang diregistrasi sama dengan pangan olahan yang telah memiliki Izin Edar Pangan Olahan (PB UMKU).

Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan

Dalam hal ini, nomor izin edar untuk pangan olahan sejenis yang akan diterbitkan akan berbeda dengan nomor pangan olahan yang telah memiliki Izin Edar Pangan Olahan sebelumnya (Pasal 33 ayat (3) Peraturan BPOM 23/2023).

Pengurusan Izin Edar Pangan Olahan Sejenis

Salah satu keuntungan dari suatu produk yang dikatakan sebagai produk Pangan Olahan sejenis adalah dapat mempercepat proses pengurusan izin edarnya.

Sebagai contoh, hal ini berlaku untuk pengurusan pangan olahan dengan tingkat risiko tinggi. 

Jadi, proses penilaian BPOM terhadap pengajuan registrasi pangan olahan dengan tingkat risiko ini akan memakan waktu paling lama 30 hari kerja (Pasal 27 ayat (4) Peraturan BPOM 23/2023).

Sementara itu, apabila suatu produk dikatakan sebagai pangan olahan sejenis, maka waktu penilaian oleh BPOM tersebut hanya akan memakan waktu paling lama 15 hari kerja (Pasal 27 ayat (5) Peraturan BPOM 23/2023).

Baca juga: Ketentuan Izin Edar Pangan Olahan BPOM untuk Registrasi Baru

Oleh karena itu, pelaku usaha yang merasa bahwa produk pangan olahannya termasuk ke dalam kategori produk pangan olahan sejenis dapat mengajukan registrasi baru pangan olahan sesuai dengan tata cara dalam Peraturan BPOM 23/2023.

Nantinya, pelaku usaha dapat mengajukan kategorisasi yang menjelaskan bahwa produknya termasuk ke dalam “Pangan Olahan Sejenis” tersebut.

Hal ini agar pelaku usaha dapat secara lebih mudah dan cepat dalam melakukan pengurusan izin edar untuk setiap produk pangan olahannya.

Ingin mengurus Izin Edar Pangan Olahan, akan tetapi tidak ada waktu karena sibuk urus operasional bisnis? Serahkan saja pada kami!

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi