Jeratan Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG

Jeratan Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG

Jeratan Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG

“PBG merupakan dokumen wajib yang berlaku sebagai legalitas dalam mengurus gedung usaha. Jangan disepelekan, karena ada sanksi yang menunggu.”

Bangunan gedung tidak hanya sekadar struktur fisik yang menyediakan tempat untuk bekerja, akan tetapi juga merupakan elemen penting dalam dunia bisnis.

Pemilihan, perancangan, dan pengelolaan bangunan gedung dapat memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas dan citra perusahaan.

Dalam hal membangun bangunan gedung untuk kegiatan bisnis, pelaku usaha wajib mendapatkan perizinan dari pemerintah dan memenuhi seluruh dokumen legalitas penunjangnya.

Perizinan terkait bangunan gedung tersebut diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dulunya, PBG dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB).

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

Ketentuan mengenai PBG dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Selain itu, PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat.

Lantas, apa saja sanksi jika tidak mengurus PBG?

Baca juga: SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG

Kewajiban Mengurus PBG

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

Dalam hal ini, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Pasal 253 ayat (3) dan (4) PP 16/2021).

Selain itu, pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 24 angka 34 UU 6/2023. Tepatnya pada Pasal 36A ayat (1), yang merupakan tambahan pasal oleh UU 6/2023, sehingga mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).

Baca juga: Ingin Dirikan Pabrik di Indonesia? Jangan Lupa Urus PBG

Sanksi Tidak Mengurus PBG

Pelaku usaha telah mendirikan bangunan gedung, akan tetapi belum mengurus PBG?

Atau, pelaku usaha sudah memiliki PBG, akan tetapi tidak melaksanakan ketentuan yang ada dalam PBG?

Kedua tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan PBG;
  6. Pencabutan PBG;
  7. Pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung;
  8. Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Selain sanksi administratif di atas, terdapat juga sanksi pidana apabila (Pasal 24 angka 43 UU 6/2023, yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU 28/2002):

  1. Setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
  2. Setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
  3. Setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Ingin mengurus legalitas bangunan gedung seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan izin lainnya?

Konsultan Prolegal berpengalaman dalam menangani pengurusan berbagai jenis legalitas. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,