Kasus PT Indosterling: Izin Dicabut, Ini Regulasi Perusahaan Efek

Kasus PT Indosterling: Izin Dicabut, Ini Regulasi Perusahaan Efek

“Perlu diketahui bahwa saat ini, penerbitan izin untuk Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Manajer Investasi sedang dihentikan.”

Pada Agustus lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen (IAM). 

PT IAM  bergerak sebagai manajer investasi dengan izin usaha sebagai perusahaan efek.  Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT IAM.

Atas terbuktinya pelanggaran tersebut, OJK selaku regulator di bidang pasar modal menjatuhkan sanksi administratif kepada PT IAM berupa pencabutan izin usahanya. 

Lantas, bagaimana kewenangan OJK dalam hal ini, dan bagaimana ekosistem perizinanannya di Indonesia? Simak selengkapnya di sini.

Baca juga: Pengaruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Saham Perusahaan

Pencabutan Izin PT Indosterling oleh OJK

Dilansir dari tempo.co (24/08/24), OJK mencabut izin usaha PT IAM sebagai Manajer Investasi sebagai sanksi administratif karena melanggar Peraturan Nomor V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009.

Peraturan ini penting karena menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Setelah pencabutan izin, PT IAM dilarang beroperasi dan diwajibkan menyelesaikan kewajiban kepada nasabah dan OJK.

Selain itu, perusahaan harus dibubarkan dalam waktu 180 hari dan dilarang menggunakan nama serta logo untuk kegiatan lain selain pembubaran.

OJK adalah lembaga yang berwenang dalam regulasi perusahaan efek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). 

Berdasarkan Pasal 6 UU OJK, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan, termasuk di sektor Pasar Modal. 

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, salah satu wewenang OJK adalah menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan serta memberikan dan/atau mencabut izin usaha di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Pemberhentian Direksi Sepihak oleh Pemegang Saham, Bolehkah?

Izin Usaha sebagai Perusahaan Efek

Tentang Perusahaan Efek

Perusahaan ini beroperasi di pasar modal dengan berbagai fungsi terkait investasi dan perdagangan, menggunakan efek sebagai alat keuangan yang bernilai. Jenis-jenis efek termasuk saham, obligasi, reksadana, surat berharga komersial, dan derivatif. 

Meskipun berfokus pada investasi dan perdagangan, model bisnis dapat bervariasi. Beberapa kegiatan usaha perusahaan efek antara lain

  1. Perantara Pedagang Efek (PPE)/Broker-Dealer: Kegiatan PPE mencakup jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Untuk menjalankan usahanya, perusahaan PPE memerlukan izin dari OJK dan hak untuk menggunakan sistem Bursa Efek.
  2. Penjamin Emisi Efek (PEE)/Underwriter:  Kegiatan PEE diantaranya melakukan kontrak dengan calon emiten untuk Penawaran Umum Saham (IPO), termasuk membeli sisa efek yang tidak terjual jika diperlukan.
  3. Manajer Investasi (MI)/Fund Manager: Kegiatan manajer investasi mencakup pengelolaan portofolio efek atau portofolio investasi kolektif untuk nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank).

Perolehan Izin Usaha

Sesuai dengan aktivitas usahanya, izin usaha ini terbagi menjadi tiga kategori: Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi. 

Untuk beroperasi secara sah di pasar modal, perusahaan efek harus memiliki izin usaha sesuai dengan aktivitas yang dikeluarkan oleh OJK.

Perlu dicatat bahwa izin untuk Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek juga memungkinkan mereka untuk berfungsi sebagai Perantara Pedagang Efek, kecuali jika mereka menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut. 

Namun, izin sebagai Perantara Pedagang Efek tidak memberi hak untuk bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek.

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (POJK 20/2016). 

Sebagai Penjamin Emisi Efek, perusahaan dapat melakukan kegiatan menjamin emisi efek dan memberikan nasihat mengenai aksi korporasi, serta melakukan kegiatan lain yang disetujui OJK.

Sementara itu, sebagai Perantara Pedagang Efek, mereka dapat melakukan transaksi efek untuk diri sendiri dan untuk pihak lain, serta memasarkan efek dengan persetujuan OJK.

Izin sebagai Manajer Investasi berbeda dari izin sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena memiliki garis usaha yang berbeda. 

Untuk mendapatkan izin tersebut, maka harus mengajukan permohonan. Dasar hukum pengajuan izin tersebut dapat merujuk pada:

  1. Peraturan Nomor V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi bagi perusahaan yang bergerak sebagai manajer investasi.
  2. POJK 20/2016 bagi perusahaan yang bergerak sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini, penerbitan izin untuk Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Manajer Investasi sedang dihentikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021.

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pedagang dalam Investasi Emas Digital

Syarat dan Pengajuan Izin

Perlu diketahui bahwa saat ini, penerbitan izin untuk Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Manajer Investasi sedang dihentikan berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021. 

Oleh karena itu, dalam pembahasan ini, syarat dan pengajuan izin akan merujuk pada POJK 20/2016, yaitu aturan yang mengatur perizinan bagi Perusahaan Efek sebagai PEE dan PPE.

Sesuai dengan POJK 20/2016, pelaku usaha yang ingin beroperasi sebagai Perusahaan Efek (PPE dan/atau PEE) wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  1. Persyaratan Anggaran Dasar: wajib memuat kegiatan usaha sesuai izin usaha yang dimohonkan.
  2. Persyaratan Identitas: harus mencantumkan identitas minimal berupa nama dan alamat perusahaan, serta kata ‘Sekuritas’ jika beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
  3. Persyaratan Permodalan: modal disetor minimum yang diperlukan bervariasi menurut jenis usaha. Penjamin Emisi memerlukan Rp50 miliar, Perantara Pedagang yang mengadministrasikan rekening efek Rp30 miliar, dan yang tidak mengadministrasikan Rp500 juta. 

Untuk yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi dan Manajer Investasi, modal minimum adalah Rp75 miliar, sedangkan Perantara Pedagang yang juga menjabat sebagai Manajer Investasi memerlukan Rp 55 miliar. Selain itu, Modal Kerja Bersih Disesuaikan juga diperlukan.

  1. Persyaratan Operasional: harus memiliki prosedur operasional yang jelas.Selain itu, harus memiliki Wakil Penjamin Emisi dan Wakil Perantara Pedagang.
  2. Persyaratan Integritas dan Kelayakan Keuangan Pemegang Saham dan Pemegang Saham Pengendali: Pengurus dan pemegang saham harus memiliki reputasi baik, tidak pernah terlibat dalam masalah hukum, serta memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di pasar modal.

Setelah persyaratan terpenuhi, permohonan izin usaha dapat diajukan dengan merujuk pada Pasal 15 beserta Lampiran POJK 20/2016.

Pengajuan izin tentunya membutuhkan pemenuhan beragam persyaratan dan dokumen penting yang cukup kompleks. 

Namun, Anda dapat melakukan konsultasi dengan Prolegal Indonesia. Untuk melakukan konsultasi, silakan klik tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment