Kapan dan Bagaimana Divestasi Saham Bagi Perusahaan Asing Diatur?

Bagaimana Divestasi Saham Bagi Perusahaan Asing Diatur?

Bagaimana Divestasi Saham Bagi Perusahaan Asing Diatur?

“Suatu perusahaan PMA harus melakukan divestasi saham dalam waktu 15 tahun sejak memulai operasi komersial.“

Di Indonesia, perusahaan asing dapat melakukan investasi melalui mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA). 

Kehadiran PMA ini umumnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara, seperti peningkatan investasi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan manfaat positif lainnya. 

Namun, keberadaan PMA juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti dominasi pasar oleh perusahaan asing yang dapat mengurangi daya saing perusahaan lokal, transfer harga, dan ketergantungan pada modal asing. 

Dalam rangka mengurangi risiko ini, pemerintah menerapkan kewajiban divestasi saham, yang mengharuskan PMA untuk mengalihkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada investor lokal dalam jangka waktu tertentu. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara investasi asing dan kepentingan ekonomi nasional, serta mendorong partisipasi aktif investor lokal dalam pembangunan ekonomi negara. 

Lantas, bagaimana ketentuan mengenai kewajiban divestasi saham ini diatur dan kapan suatu PMA harus melaksanakannya? Simak penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Macam-Macam Pengalihan Saham PT, Berikut Mekanismenya!

Kapan dan Bagaimana Ketentuan Kewajiban Divestasi Saham bagi Perusahaan PMA?

PMA pada dasarnya merupakan investasi untuk berbisnis di Indonesia oleh investor asing, yang dilakukan dengan modal sepenuhnya asing atau dengan bermitra dengan investor dalam negeri.

Investor PMA bisa berupa individu, perusahaan, atau pemerintah dari dalam maupun luar negeri. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 (PP 20/1994) tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PP 83/2001), 

Bahwa PMA dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, atau dalam bentuk kepemilikan penuh oleh investor asing. 

Dengan demikian, suatu perusahaan PMA bisa dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh investor asing. Dalam konteks ini, terdapat regulasi khusus bagi perusahaan PMA yang seluruh modalnya dimiliki oleh investor asing, yaitu kewajiban divestasi. 

Menurut Pasal 7 ayat (1) PP 20/1994, perusahaan PMA harus menjual sebagian sahamnya kepada warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dalam waktu maksimal 15 tahun setelah memulai produksi komersial, baik secara langsung maupun melalui pasar modal dalam negeri.

Maka demikian, suatu perusahaan PMA harus melakukan divestasi saham dalam waktu 15 tahun sejak memulai operasi komersial. 

Besarnya saham yang dijual oleh perusahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, dengan mempertimbangkan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan serta ketentuan pasar modal dalam negeri.

Baca juga: Perbedaan Akuisisi Aset dan Akuisisi Saham dalam Pengambilalihan Harta PT

Pelaksanaanya Bagi Perusahaan PMA

Pelaksanaan divestasi saham bagi Perusahaan PMA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Pasal 14 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan BKPM 4/2021, menegaskan bahwa divestasi saham dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh WNI, baik melalui kesepakatan langsung antara pihak-pihak terkait maupun melalui pasar modal dalam negeri. 

Persyaratan minimal kepemilikan langsung bagi WNI atau badan usaha Indonesia ditetapkan minimal sebesar Rp10 juta untuk setiap pemegang saham.

Sementara itu, kepemilikan saham di pasar modal dalam negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal. 

Baca juga: Tidak Mau Saham Terkena Dilusi? Ini Upaya bagi Pemegang Saham

Pengecualian dan Prosedur Divestasi Saham

Pasal 14 ayat (8) BKPM 4/2021 juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban divestasi saham.

Dalam kasus di mana ketentuan yang berlaku tidak mengharuskan divestasi, dan dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham sepakat untuk tidak melaksanakan divestasi, kewajiban tersebut dapat dikecualikan. 

Proses divestasi saham dimulai dengan perubahan kepemilikan saham yang harus mencatat kesepakatan para pihak terkait dalam dokumen akta. Perusahaan dapat melakukan perubahaan anggaran dasar yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Setelah perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar terkait pengalihan saham, peraturan tersebut mulai berlaku sejak Menteri Hukum dan HAM menerima surat pemberitahuan perubahan anggaran dasar. 

Setelah perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM, perusahaan harus mengupdate data di Sistem Online Single Submission (OSS) dan melaporkan perubahan kepada BKPM. 

BKPM akan mengevaluasi kesepakatan tersebut; jika disetujui, kewajiban divestasi dianggap terpenuhi, namun jika ada ketidaksesuaian, BKPM akan memberikan penjelasan dan alasan penolakan.

Prolegal menyediakan layanan konsultasi terkait pengurusan dan legalitas untuk membantu dalam proses investasi dan penanaman modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment