Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata

Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata

Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata

“Mengenai tarif PBJT, Pasal 58 UU 1/2022 menetapkan bahwa tarifnya tidak boleh melebihi 10%, dan besaran tarif di setiap kota atau kabupaten ditetapkan melalui Perda masing-masing.“

Pariwisata daerah memainkan peran krusial dalam menggerakkan ekonomi lokal dan mempromosikan warisan budaya serta keindahan alam yang unik. 

Industri pariwisata tidak hanya mendukung pengembangan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi penting dalam membangun citra positif suatu daerah di mata wisatawan.

Dengan memanfaatkan potensi pariwisata yang ada, daerah dapat meningkatkan pendapatannya dari sektor ini dan secara keseluruhan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan. 

Oleh karena itu, pengenaan pajak atas sektor pariwisata, termasuk pajak hiburan, hotel, restoran, dan lainnya, menjadi penting karena merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pemerintah daerah.

Bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, penting untuk memahami dengan baik ketentuan pajak wisata daerah yang berlaku. 

Dalam ketentuan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022), terdapat penyesuaian tarif pajak yang berlaku secara efektif Januari lalu.

Lantas bagaimana ketentuan pajak daerah sektor pariwisata tersebut? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Kos-kosan Bebas Pajak Daerah Mulai 5 Januari 2024, Bagaimana Legalitasnya?

Apa Saja yang Termasuk Pajak Pariwisata?

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang telah diubah terakhir oleh UU Cipta Kerja (UU 10/2009), mendefinisikan pariwisata sebagai segala aktivitas wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas dan layanan dari masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 

Usaha pariwisata dalam konteks ini mencakup penyediaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan wisatawan serta mendukung pengembangan pariwisata secara luas.

Pasal 14 UU 10/2009 sebagaimana diubah dengan Pasal 67 UU Cipta Kerja secara rinci kemudian menyebutkan bahwa usaha pariwisata mencakup:

  1. Daya Tarik Wisata;
  2. kawasan Pariwisata;
  3. jasa transportasi Wisata;
  4. jasa perjalanan Wisata;
  5. jasa makanan dan minuman;
  6. penyediaan akomodasi;
  7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  9. jasa informasi Wisata;
  10. jasa konsultan Pariwisata;
  11. jasa pramuwisata;
  12. Wisata tirta; dan
  13. spa.

Penarikan pajak pada usaha pariwisata mengacu pada ketentuan Pasal 50 UU 1/2022. Pasal ini menetapkan bahwa penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dengan demikian, pajak yang dikenakan pada jasa makanan dan minuman, perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan yang merupakan bagian dari industri pariwisata termasuk dalam kategori objek PBJT yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota (Pasal 4 UU 1/2022).

Baca juga: Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?

Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, PBJT mencakup penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.

1.  Pajak atas Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan Minuman

Pajak atas penjualan makanan dan minuman, sesuai Pasal 51 UU 1/2022, berlaku untuk restoran yang menyediakan layanan meja, kursi, dan peralatan makan-minum.

Selain itu pajak juga dikenakan pada penyedia jasa boga atau katering yang mulai dari proses bahan baku hingga penyajian di lokasi yang diinginkan, bisa dengan atau tanpa peralatan dan petugas. 

Objek PBJT dalam hal ini tidak termasuk untuk penjualan makanan/minuman dalam usaha yang tidak melebihi batas tertentu sesuai Peraturan Daerah (Perda), toko swalayan yang tidak hanya menjual makanan/minuman, pabrik makanan/minuman, dan penyedia fasilitas layanan menunggu pesawat di bandara.

2. Pajak Wisata Daerah Jasa Perhotelan

Terkait jasa perhotelan, Pasal 53 UU 1/2022 menyebutkan bahwa jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi dan fasilitas pendukung serta penyewaan ruang rapat/pertemuan oleh berbagai jenis penginapan seperti hotel, hostel, vila, motel, losmen, dan lainnya. 

Adapun, jasa perhotelan yang tidak dikenakan PBJT mencakup penginapan di asrama Pemerintah, rumah sakit, panti jompo, pusat pendidikan, dan kegiatan keagamaan, serta jasa biro perjalanan atau persewaan ruangan di dalam hotel.

3. Pajak Jasa Kesenian dan/atau Hiburan

Terakhir, Pasal 55 UU 1/2022 menetapkan bahwa jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan PBJT meliputi berbagai aktivitas seperti pertunjukan film, pergelaran seni, kontes kecantikan, pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda, permainan ketangkasan, olahraga, wahana rekreasi, pijat, dan diskotek. 

Jasa ini dikenakan PBJT kecuali untuk aktivitas yang berfokus pada promosi budaya tradisional tanpa biaya, kegiatan layanan masyarakat non-biaya, atau bentuk kesenian lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca juga: Format Baru NPWP Wajib Pajak Badan, Cek Ketentuannya!

Pengenaan dan Tarif Pajak Wisata Daerah

PBJT dikenakan kepada konsumen yang memperoleh barang dan jasa tertentu, dengan individu atau entitas yang menjual, menyerahkan, atau mengonsumsi barang dan jasa tersebut sebagai wajib pajak (Pasal 56 UU 1/2022).

Selanjutnya, pada Pasal 57 UU 1/2022 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayar oleh konsumen untuk barang atau jasa tersebut.

Jika tidak ada pembayaran yang dilakukan, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang atau jasa serupa yang umumnya berlaku di daerah tersebut.

Dengan demikian, PBJT tetap dikenakan walaupun tidak ada pembayaran langsung, dengan mengacu pada nilai pasar yang biasanya digunakan dalam transaksi sejenis di wilayah yang bersangkutan.

Perlu diingat, Pasal 58 UU 1/2022 menetapkan bahwa tarif atas PBJT tidak boleh melebihi 10%. Sementara itu, besaran tarif di setiap kota atau kabupaten ditetapkan melalui Perda masing-masing. 

Bagi Anda pelaku usaha di sektor hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mandi uap, terdapat ketentuan khusus terkait tarif PBJT yang ditetapkan, yakni antara 40% hingga 75%.

Untuk memulai atau mengelola bisnis di sektor pariwisata, penting untuk memastikan pengurusan izin usaha dan kepatuhan hukum yang tepat. Ini meliputi memahami regulasi pajak wisata daerah. 

Konsultasi dengan ahli hukum dapat membantu dalam memastikan bisnis Anda beroperasi sesuai ketentuan hukum dan mengelola kewajiban pajak dengan efektif. 

Butuh konsultasi? Prolegal Indonesia siap membantu dengan semua kebutuhan legalitas perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in