Merger Smartfren dan XL, Bagaimana Ketentuan Pengalihan Merek?
Merger Smartfren dan XL, Bagaimana Ketentuan Pengalihan Merek?
“Pengalihan hak atas merek terdaftar dimohonkan kepada Menteri dan melibatkan pembayaran biaya tertentu.“
Merger atau penggabungan antara 2 (dua) perusahaan telekomunikasi raksasa Indonesia, PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Tbk, dilaporkan ditargetkan untuk diselesaikan akhir tahun ini.
Hal ini diungkapkan oleh Nik Rizal Kamil, Chief Financial Officer PT XL Axiata Tbk, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC Indonesia (13/06/24), yang menyatakan harapan bahwa proses merger antara kedua perusahaan dapat selesai pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, kedua perusahaan telah menandatangani nota kesepahaman untuk melaksanakan merger dan saat ini sedang menjalani proses due diligence yang diperkirakan selesai dalam waktu 3 bulan.
Pelaksanaan merger memiliki konsekuensi hukum penting, seperti transfer aset dan kewajiban perusahaan yang bergabung ke perusahaan penerima.
Selain itu, dalam konteks perusahaan terbuka seperti XL Axiata dan Smartfren, penentuan entitas yang akan bertahan (surviving entity) menjadi hal yang perlu didiskusikan juga sebab pada akhirnya kan ada perusahaan yang terdepak dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tak hanya itu, pengalihan merek juga menjadi hal yang perlu diperhatikan sebagai bagian dari aset perusahaan.
Dalam artikel akan dibahas mengenai akibat akibat yang terjadi akibat adanya merger, termasuk mengenai peralihan merek. Simak pembahasan lengkapnya!
Baca juga: XL Axiata dan Smartfren Dikabarkan Merger, Benarkah Ada Risiko Oligopoli?
Surviving Entity dari Merger Smartfren dan XL Axiata
Dilansir dari CNBC Indonesia (13/06/24), proses merger antara XL Axiata dan Smartfren saat ini sedang dalam tahap uji tuntas atau due diligence yang diperkirakan akan memakan waktu sekitar 3 bulan.
Selama proses ini, kedua perusahaan sedang mengevaluasi aspek komersial, finansial, serta teknologi seperti infrastruktur menara dan spektrum.
Persiapan dokumen dan negosiasi dengan regulasi Indonesia juga sedang dilakukan secara bersamaan untuk mempercepat proses merger. XL Axiata berharap agar pemerintah dapat mendukung proses ini, mengingat pengalaman dari merger sebelumnya antara Indosat dan Hutchison.
Sementara itu, nama entitas baru setelah merger masih belum ditentukan karena proses due diligence masih berlangsung.
Sebelumnya, terkait entitas yang akan bertahan (surviving entity), Corporate Secretary Smartfren menyatakan bahwa perusahaan belum menerima informasi dari pemegang saham mengenai entitas yang akan bertahan setelah merger.
Perseroan berpendapat bahwa entitas yang akan bertahan akan ditentukan oleh pemegang saham setelah proses uji tuntas dan saat negosiasi perjanjian definitif.
Baca juga: Perusahaan Merger? Lakukan 5 Tips Ini Biar Tidak Salah Langkah!
Pengalihan Merek Pasca Merger
Merek adalah identitas yang melekat pada produk atau jasa dan merupakan aset berharga bagi pelaku usaha. Dalam konteks merger, perhatian terhadap merek sangat penting karena merek tersebut membawa nilai dan citra yang telah dibangun di mata konsumen.
Dalam sebuah merger, seringkali terbentuk entitas baru, yang dalam beberapa kasus menggabungkan nama dari kedua perusahaan yang bergabung. Sebagai contoh, merger antara Tokopedia dengan Gojek pada tahun 2021 lalu menghasilkan entitas baru bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo).
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai nasib masing-masing hak atas merek yang dimiliki oleh perusahaan sebelum merger.
Hak atas merek sendiri mengacu pada hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya selama periode tertentu.
Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja (UU 20/2016), merek terdaftar dilindungi secara hukum untuk periode 10 tahun.
Selama merek tersebut masih terdaftar, biasanya yang terjadi adalah pengalihan hak atas merek dari perusahaan yang bergabung ke perusahaan penerima atau surviving entity dari merger.
Sebagai contoh yang terjadi merek atas “Gojek” dan “Tokopedia” tidak serta merta menjadi “hilang”, melainkan hak atas kedua merek tersebut beralih kepada entitas baru yakni GoTo.
Baca juga: Lisensi Merek, Perjanjian yang Meminimalisir Sengketa
Pengalihan Hak atas Merek dalam UU 20/2016
Selaras dengan hal ini, UU 20/2016 pasal Pasal 41 Ayat (1) mengatur bahwa suatu hak atas merek terdaftar dapat dialihkan karena beberapa hal, seperti wasiat, wakaf, hibah, berdasarkan perjanjian, dan/atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, adalah perubahan kepemilikan merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi (Penjelasan Pasal 41 huruf f UU 20/2016).
Lebih lanjut, Pasal 41 Ayat (2) UU 20/2016 juga mengatur bahwa penyerahan hak atas merek terdaftar oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari 1 (satu) merek terdaftar yang serupa secara esensial atau sepenuhnya untuk barang dan/atau jasa sejenis hanya dapat dilakukan jika semua merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.
Sehingga, jika seorang pemilik memiliki beberapa merek terdaftar yang memiliki kesamaan esensial dalam produk atau jasa yang serupa, maka dia tidak dapat memilih untuk hanya mengalihkan salah satu merek tersebut ke pihak lain, tetapi harus mengalihkan semua merek yang memiliki persamaan esensial kepada pihak yang sama.
Dalam hal ini, pencatatan pengalihan hak atas merek terdaftar harus dimohonkan kepada Menteri dan melibatkan pembayaran biaya tertentu.
Merek adalah aset berharga bagi pelaku usaha yang harus dikelola dengan baik di semua aspeknya.
Apakah perusahaan Anda memerlukan bantuan dalam mengajukan permohonan pengalihan hak atas merek atau bahkan belum mendaftarkan merek Anda?
Prolegal Indonesia siap membantu Anda mengurus semua keperluan terkait merek hingga tuntas. Hubungi kami melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
